Survei Implementasi Peraturan Badan POM Nomor 16 Tahun 2023

BPOM Mengundang Pelaku Usaha Berpartisipasi dalam Survei Implementasi Peraturan Badan POM Nomor 16 Tahun 2023

Jakarta – Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (Dit. Standardisasi OTSKK), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengundang seluruh pelaku usaha Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan untuk berpartisipasi dalam Survei Implementasi Peraturan Badan POM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi implementasi kebijakan untuk mendukung peningkatan kualitas regulasi yang berbasis bukti (evidence-based policy).

Survei ini bertujuan memperoleh informasi, pengalaman, dan masukan langsung dari pelaku usaha mengenai pelaksanaan Peraturan Badan POM Nomor 16 Tahun 2023. Informasi yang dihimpun akan digunakan untuk mengevaluasi tingkat pemahaman, implementasi, manfaat, beban regulasi, kendala yang dihadapi, serta memperoleh rekomendasi perbaikan sebagai dasar penyempurnaan kebijakan di masa mendatang.

Pelaksanaan survei ini merupakan bagian dari upaya BPOM dalam membangun kebijakan yang semakin efektif, adaptif, proporsional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat maupun dunia usaha. Pendekatan tersebut juga sejalan dengan penerapan Pengukuran Kualitas Kebijakan (Indeks Kualitas Kebijakan/IKK) yang dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara, yang menekankan pentingnya penyusunan dan evaluasi kebijakan berdasarkan bukti serta partisipasi aktif pemangku kepentingan.

Partisipasi Pelaku Usaha Sangat Diharapkan

Melalui survei ini, BPOM berharap memperoleh gambaran nyata mengenai implementasi regulasi di lapangan. Masukan dari pelaku usaha akan menjadi bahan penting dalam proses evaluasi kebijakan sehingga penyempurnaan regulasi yang dilakukan benar-benar mencerminkan kondisi, tantangan, dan kebutuhan dunia usaha tanpa mengurangi aspek perlindungan kesehatan masyarakat.

Seluruh jawaban yang disampaikan responden akan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan analisis serta evaluasi kebijakan. Hasil survei akan disajikan secara agregat sehingga tidak mengidentifikasi identitas responden maupun perusahaan secara individual. Partisipasi maupun jawaban yang diberikan tidak akan memengaruhi proses perizinan, pembinaan, maupun pengawasan oleh BPOM.

Tata Cara Pengisian Survei

Pelaku usaha dapat mengisi kuesioner secara daring melalui tautan berikut:

🔗 https://bit.ly/Survei_Implementasi_Kebijakan_BPOM_2026_PU

Waktu yang dibutuhkan untuk mengisi survei sekitar 10 menit. Setelah menyelesaikan pengisian, responden diminta mengunggah bukti pengisian (screenshot) melalui:

📌 https://bit.ly/Bukti_Survei_PU

Batas akhir pengisian survei adalah 14 Agustus 2026 pukul 16.30 WIB.

Waspada Informasi yang Tidak Mengatasnamakan BPOM

Direktorat Standardisasi OTSKK memahami bahwa pelaku usaha perlu memastikan keaslian setiap informasi yang diterima. Oleh karena itu, pemberitahuan mengenai survei ini hanya disampaikan melalui kanal resmi Direktorat Standardisasi OTSKK, antara lain:

  • WhatsApp 08119194088

  • WhatsApp 08119184988

  • WhatsApp 08119194188

Selain itu, pelaku usaha juga akan menerima surat resmi BPOM Nomor B-SD.02.11.41.08.26.1172 tanggal 1 Agustus 2026 sebagai pengantar pelaksanaan survei.

Apabila terdapat pertanyaan mengenai pelaksanaan survei, pelaku usaha dapat menghubungi Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik melalui nomor WhatsApp resmi tersebut atau melalui alamat email ditstandarotskkos@pom.go.id.

Partisipasi aktif pelaku usaha merupakan bagian penting dalam membangun kebijakan yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan. Direktorat Standardisasi OTSKK mengucapkan terima kasih atas dukungan dan partisipasi seluruh pelaku usaha dalam menyukseskan survei ini sebagai bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas regulasi dan efektivitas pengawasan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan di Indonesia.