Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 26 dan Nomor 27 Tahun 2025

BPOM akan Gelar Sosialisasi Dua Peraturan Baru untuk Perkuat Pengawasan Bahan Baku dan Perizinan Industri OT, SK, Obat Kuasi, dan Kosmetik

Dalam rangka memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan industri yang inovatif dan berdaya saing, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik akan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2025 dan Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Selasa, 4 November 2025, bertempat di Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika, BPOM, dan dapat diikuti secara hybrid (luring dan daring) oleh para pelaku usaha, akademisi, serta instansi terkait.

Perkembangan industri obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik di Indonesia terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup sehat dan kecenderungan memilih produk berbasis bahan alami telah mendorong munculnya berbagai inovasi di sektor ini. Namun, di sisi lain, penggunaan bahan baku tanpa kajian ilmiah yang memadai dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan, mutu, dan manfaat produk yang beredar di masyarakat. Dalam konteks tersebut, BPOM sebagai lembaga yang memiliki mandat di bidang pengawasan obat dan makanan berperan penting untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Sebagai upaya penguatan sistem regulasi, BPOM telah menerbitkan dua peraturan strategis, yakni Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2025 tentang Kajian Risiko Penggunaan Bahan Baku dalam Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi, dan Kosmetik Sediaan Tertentu, serta Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan. Kedua peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan 28 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko.

Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2025 hadir sebagai langkah preventif dalam memastikan keamanan bahan baku yang digunakan pada produk OT, SK, obat kuasi, dan kosmetik. Latar belakang penyusunan peraturan ini antara lain didorong oleh kejadian cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada produk farmasi yang menimbulkan dampak serius bagi kesehatan. Melalui penerapan kajian risiko yang komprehensif, BPOM memastikan bahwa bahan baku yang digunakan dalam produk-produk tersebut tidak hanya efektif, tetapi juga aman dan memenuhi standar mutu yang berlaku. Regulasi ini diharapkan mendorong pelaku industri untuk lebih selektif dalam memilih bahan baku, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses produksi.

Sementara itu, Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025 merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional terkait perizinan berusaha berbasis risiko, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Dalam sistem ini, BPOM menetapkan standar kegiatan usaha dan produk untuk subsektor obat dan makanan, sehingga pelaku usaha dapat lebih mudah memahami kewajiban dan standar yang harus dipenuhi dalam proses perizinan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses perizinan menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi tanpa mengabaikan aspek keamanan dan mutu produk.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPOM berupaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh stakeholder mengenai substansi dan implementasi kedua peraturan tersebut. Peserta akan mendapatkan penjelasan langsung dari narasumber internal BPOM yang berkompeten di bidangnya, serta kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait penerapan regulasi di lapangan. Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara BPOM, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem industri obat dan makanan yang aman, berkualitas, dan berdaya saing global.

Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini, baik secara langsung di lokasi acara maupun secara daring melalui tautan yang tersedia di bawah ini. Dengan sinergi dan komitmen bersama, diharapkan penerapan kedua peraturan ini dapat berjalan optimal demi mewujudkan industri obat dan makanan yang lebih sehat, inovatif, dan terpercaya di Indonesia.