Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan

BPOM Akan Sosialisasikan Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan untuk Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha

Jakarta, 1 Mei 2025 — Dalam upaya memperkuat pengawasan mutu dan keamanan produk suplemen kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika (OTSKK) akan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, pukul 09.00–12.00 WIB secara hybrid, bertempat di Aula Gedung MP Lt. 8 BPOM Jakarta dan melalui Zoom Meeting, serta disiarkan langsung melalui YouTube Channel BPOM.

Kegiatan ini terbuka untuk umum dan ditujukan khususnya bagi pelaku usaha di bidang suplemen kesehatan, pegawai BPOM, serta pemangku kepentingan lainnya, dengan tujuan meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru yang menjadi acuan utama dalam penetapan masa simpan (shelf life) produk suplemen kesehatan.

Dalam peraturan ini, BPOM menekankan pentingnya uji stabilitas sebagai syarat utama dalam menjamin kualitas produk sepanjang masa simpan. Uji ini juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses registrasi dan evaluasi mutu produk sebelum dan selama beredar di pasar.

Direktur Standardisasi OTSKK, Dian Putri Anggraweni, akan hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini untuk menyampaikan pokok-pokok penting peraturan serta memberikan penjelasan teknis terkait penerapan desain uji stabilitas, parameter pengujian, sistem kemasan, hingga ketentuan penandaan yang sesuai hasil evaluasi stabilitas.

Melalui kegiatan ini, BPOM berharap terciptanya pemahaman yang selaras antara pemerintah dan pelaku usaha mengenai standar mutu produk, serta mendorong implementasi regulasi secara efektif dan konsisten di lapangan.

Materi sosialisasi dan salinan Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2025 tersedia dan dapat diunduh langsung melalui halaman resmi subsite Direktorat Standardisasi OTSKK. (AL)