Sosialisasi Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2025: Penguatan Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik Kosmetik
Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik akan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik pada Senin, 26 Januari 2026. Kegiatan ini digelar secara hybrid, yakni luring di Aula Gedung Rempah Lantai 6 serta daring melalui Zoom meeting, dan ditujukan bagi pemangku kepentingan (stake holder), termasuk pelaku usaha, akademisi, organisasi profesi, ORK, dan UPT BPOM di seluruh Indonesia
Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2025 hadir sebagai tindak lanjut perkembangan inovasi kosmetik dan meningkatnya kebutuhan pembuktian ilmiah terhadap klaim produk. Sebelum ditetapkannya peraturan ini, pelaksanaan uji klinik kosmetik belum dilandasi pedoman teknis yang komprehensif, sehingga berpotensi menimbulkan variasi pemahaman di antara pelaku usaha, peneliti, dan aparat pengawasan. Dengan adanya regulasi terbaru ini, Badan POM menetapkan prinsip, desain, pelaksanaan, serta aspek etik uji klinik kosmetik secara lebih terstruktur, selaras dengan ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024
Kegiatan sosialisasi ini akan dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. Materi inti akan disampaikan oleh Direktur Standardisasi OTSKK serta Ketua Tim Penyusunan Standar Kosmetik, mencakup batang tubuh peraturan dan lampiran terkait ketentuan teknis uji klinik kosmetik. Diskusi interaktif dipandu oleh PFM Ahli Muda, memberikan ruang dialog antara regulator dan peserta untuk memastikan keseragaman pemahaman dalam implementasi kebijakan
Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memperkenalkan substansi regulasi, tetapi juga mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap standar pelaksanaan uji klinik yang baik, memperkuat kapasitas seluruh pemangku kepentingan, dan membangun kolaborasi yang lebih efektif dalam pengawasan kosmetik berbasis risiko. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan uji klinik kosmetik di Indonesia semakin kredibel, etis, serta mampu mendukung pembuktian klaim produk yang aman dan bermutu bagi masyarakat