BPOM Ungkap Gudang Sediaan Farmasi Ilegal Bernilai Rp2,74 Miliar di Jakarta Barat

BPOM mengumumkan hasil penindakan besar terhadap gudang sediaan farmasi ilegal yang beroperasi empat tahun di Jakarta Barat. Operasi gabungan PPNS Balai Besar POM Jakarta dan Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025 menemukan 65 jenis produk ilegal dengan total 9.077 kemasan senilai Rp2,74 miliar, terdiri dari obat tanpa izin edar, obat bahan alam mengandung BKO, dan suplemen kesehatan ilegal. Pelaku berinisial MU menggunakan modus penjualan tertutup melalui WhatsApp tanpa toko fisik maupun daring, sehingga memerlukan penyelidikan intelijen untuk mengungkap jaringan tersebut. Banyak produk diduga mengandung Sildenafil yang berbahaya dan dapat menyebabkan gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian. Pelaku dijerat UU Kesehatan No. 17/2023 dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. BPOM mengimbau masyarakat selalu menerapkan Cek KLIK, tidak membeli produk dari sumber tidak resmi, serta segera melaporkan temuan mencurigakan melalui Halo BPOM 1500533.

Harmonisasi Regulasi Kosmetik untuk Perlindungan Konsumen dan Daya Saing Industri

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik melaksanakan Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik secara hybrid di Jakarta pada 7 November 2025. Kegiatan ini diikuti berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian, asosiasi industri, akademisi, hingga UPT BPOM. Dalam sambutannya, Direktur Standardisasi OTSKK, Dian Putri Anggraweni, menegaskan pentingnya regulasi bahan kosmetik yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan harmonis dengan ASEAN Cosmetic Directive (ACD). Sosialisasi ini memaparkan perubahan besar, termasuk penyederhanaan proses pengkajian bahan, pengaturan cemaran yang tidak dapat dihindari, serta pembaruan daftar bahan yang diizinkan dan dilarang, seperti penurunan kadar Zinc Pyrithione dan pelarangan Lilial. Peserta menyambut positif penjelasan teknis yang jelas dan komprehensif.

Direktorat Standardisasi OTSKK Kembali Gelar Desk Konsultasi Regulasi untuk Pelaku Usaha

Jakarta, 11 Juli 2024 – Direktorat Standardisasi OTSKK BPOM kembali menggelar kegiatan desk konsultasi regulasi untuk para pelaku usaha di bidang obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Gedung Merah Putih BPOM ini diikuti oleh 115 pelaku usaha dari berbagai perusahaan. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang telah sukses dilaksanakan pada Kamis, 27 Juni 2024, dan mendapatkan apresiasi tinggi dari para peserta.

Dialog Perkuatan Layanan Regulasi dalam Mendukung Pertumbuhan Iklim Berusaha di Indonesia

Batam, 24 Juni 2024 – Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Batam menyelenggarakan kegiatan "Dialog Perkuatan Layanan Regulasi (hulu ke hilir) dalam Mendukung Pertumbuhan Iklim Berusaha Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik di Indonesia." Acara yang berlangsung pada hari Senin di Kantor BPOM Batam ini bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan terbaru BPOM terkait penandaan obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, serta menggali potensi sumber bahan alam di Batam.

Sosialisasi Regulasi di Bidang Kosmetik

Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik telah menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika dan Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk (DIP), Jumat (4/11/2022).

Konsultasi Publik Parfum Isi Ulang

Konsultasi publik rancangan Peraturan BPOM tentang Parfum Isi Ulang Jakarta- Kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BPOM tentang Pengawasan Parfum Isi Ulang disambut antusias oleh pelaku usaha parfum isi ulang dan kementerian/lembaga terkait. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik di Malang, pada Senin (05/09/2022). Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap parfum didukung dengan munculnya beragam inovasi terhadap aroma parfum, baik yang dikhususkan untuk pria, wanita, atau pun untuk keduanya. Fungsi parfum yang beragam membuat penggunaan parfum mengalami pergeseran, dimana parfum tidak lagi menjadi kebutuhan sekunder namun sudah dianggap menjadi kebutuhan dengan nilai prestis yang tinggi.