Harmonisasi Regulasi Kosmetik untuk Perlindungan Konsumen dan Daya Saing Industri

BPOM Sosialisasikan PerBPOM No. 25 Tahun 2025: Harmonisasi Regulasi Kosmetik untuk Perlindungan Konsumen dan Daya Saing Industri

Jakarta, 7 November 2025 — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik secara hybrid di Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan kementerian dan lembaga, asosiasi industri, akademisi, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, serta perwakilan dari seluruh UPT BPOM di Indonesia. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dari upaya BPOM untuk menyebarluaskan pemahaman mengenai perubahan regulasi bahan kosmetik, sekaligus memastikan pelaku usaha siap menghadapi masa transisi implementasi hingga Oktober 2026.

Dalam sambutannya, Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Dian Putri Anggraweni, S.Si., Apt., M.Farm., menegaskan bahwa bahan kosmetik adalah komponen fundamental yang menentukan keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk yang digunakan masyarakat setiap hari. Oleh karena itu, pengaturan bahan kosmetik harus selalu relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini. “Peraturan ini merupakan langkah strategis BPOM untuk melindungi masyarakat sekaligus memastikan agar inovasi di bidang kosmetik tetap sejalan dengan standar keamanan regional ASEAN,” ujar Dian. Ia menambahkan bahwa penerbitan PerBPOM No. 25 Tahun 2025 juga merupakan bentuk harmonisasi dengan ASEAN Cosmetic Directive (ACD), yang menjadi acuan bersama bagi negara-negara anggota ASEAN dalam menetapkan standar keamanan kosmetik.

Dalam paparannya, Dian menjelaskan bahwa PerBPOM No. 25 Tahun 2025 menggantikan tiga regulasi sebelumnya, yakni PerBPOM No. 23 Tahun 2019, PerBPOM No. 17 Tahun 2022, dan Keputusan Kepala BPOM No. 479. Peraturan baru ini menyatukan seluruh ketentuan dalam satu payung hukum yang lebih sederhana, komprehensif, dan mudah diimplementasikan oleh pelaku usaha. Beberapa perubahan penting yang disampaikan antara lain penyederhanaan proses pengkajian bahan kosmetik baru yang kini difokuskan pada data keamanan dan mutu, pengaturan baru mengenai cemaran bahan terlarang yang tidak dapat dihindari secara teknis selama proses produksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10, serta penambahan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Sesi kedua yang dipaparkan oleh narasumber Yurita Amarya menyoroti pembaruan pada lima lampiran bahan kosmetik yang menjadi acuan utama industri. Beberapa poin penting di antaranya adalah penurunan batas kadar Zinc Pyrithione untuk sediaan rambut bilas menjadi 1%, pembatasan penggunaan Homosalat hanya untuk kosmetik wajah, dan penghapusan Chlorophene dari daftar pengawet yang diizinkan. Selain itu, kadar maksimum Benzophenone-3 (Oxybenzone) kini dibatasi hingga 6% untuk produk wajah, tangan, dan bibir, serta 2,2% untuk produk badan. Peraturan ini juga menambahkan sekitar 101 bahan baru yang dilarang, termasuk Lilial, Styrene, dan Octamethylcyclotetrasiloxane (D4), yang sebelumnya masih banyak digunakan dalam produk kosmetik tertentu.

Kegiatan ini berlangsung interaktif dengan banyak pertanyaan dari peserta terkait implementasi regulasi baru, masa transisi, serta penerapan ketentuan cemaran bahan terlarang. Para peserta menyambut baik kejelasan yang diberikan BPOM dalam menjawab berbagai isu teknis dan interpretasi regulasi. Salah satu perwakilan asosiasi industri menyampaikan apresiasinya terhadap penjelasan yang rinci dan mudah dipahami, seraya menyebut bahwa kepastian hukum yang disampaikan BPOM menjadi faktor penting untuk membantu industri menyesuaikan diri tanpa kebingungan di lapangan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPOM berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan masa peralihan secara optimal untuk melakukan reformulasi produk, memperbarui notifikasi, serta memastikan pemasok bahan baku memberikan informasi yang transparan. Dian menutup kegiatan dengan ajakan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk terus aktif berpartisipasi dalam forum ASEAN Cosmetic Scientific Body (ACSB) agar dapat memberikan kontribusi langsung terhadap penyusunan standar regional di masa depan. Ia menegaskan bahwa implementasi PerBPOM No. 25 Tahun 2025 bukan hanya tentang pemenuhan kepatuhan administratif, melainkan juga upaya bersama untuk mewujudkan industri kosmetik nasional yang aman, inovatif, dan berdaya saing tinggi.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk selalu menghadirkan kebijakan yang adaptif, berbasis ilmiah, dan berpihak pada kepentingan publik. Peraturan baru ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan harmonisasi standar keamanan kosmetik Indonesia di tingkat regional dan global, memperkuat perlindungan konsumen, sekaligus membuka peluang besar bagi industri kosmetik nasional untuk berkembang di pasar internasional.