BPOM Gelar Pelayanan Publik Terpadu di Sumatera Utara

BPOM RI menyelenggarakan Pelayanan Publik Terpadu pada 24–25 November 2025 di Politeknik Pariwisata Negeri Medan untuk mendampingi pelaku usaha obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Kegiatan yang diikuti 250 peserta ini menghadirkan lima layanan strategis seperti Desk Registrasi, Desk CAPA, dan Desk Konsultasi Regulasi, serta pendampingan UMKM bersama Koperasi Desa Merah Putih. Deputi Pengawasan OT, SK, dan Kosmetik menegaskan pentingnya kolaborasi ABG dan pendampingan berkelanjutan untuk mempermudah proses perizinan tanpa menurunkan standar keamanan. Pada kesempatan tersebut, BPOM juga menyerahkan Nomor Izin Edar kepada enam pelaku usaha. Kegiatan ini sekaligus memperkuat program pengembangan UMKM dan jejaring pemasaran melalui KDMP.

Dit. Standardisasi OTSKK Tingkatkan Literasi Regulasi bagi Pelaku Usaha Aceh

Direktorat Standardisasi OTSKK Badan POM berkolaborasi dengan BBPOM di Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Literasi Regulasi Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi, dan Kosmetik bagi pelaku UMK dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih untuk memperkuat pemahaman terhadap standar keamanan, mutu, manfaat, serta proses perizinan produk agar siap bersaing dan dipasarkan melalui jaringan koperasi. Kegiatan dibuka oleh Direktur Standardisasi OTSKK, yang menegaskan pentingnya literasi regulasi dalam mendorong produk lokal naik kelas. Rangkaian acara juga meliputi kunjungan kerja ke Universitas Syiah Kuala guna mengidentifikasi tanaman lokal Aceh yang berpotensi dikembangkan menjadi produk unggulan, desk konsultasi regulasi, serta penyerahan sertifikat CPOTB kepada dua UMK. Melalui kegiatan ini, BPOM menegaskan komitmennya mendukung Program Koperasi Desa Merah Putih dengan edukasi dan pendampingan regulasi agar produk lokal semakin legal, aman, dan berdaya saing.

BPOM Bongkar 23 Kosmetik Berbahan Berbahaya: Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

BPOM kembali menegaskan komitmennya melindungi masyarakat dari kosmetik berbahaya dengan mengungkap 23 produk mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang selama Juli–September 2025. Dari hasil pengujian, produk tersebut positif mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, serta pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7 yang dapat menyebabkan iritasi, alergi, kerusakan organ, bahkan kanker. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan pihaknya telah mencabut izin edar, menghentikan produksi dan peredaran, serta memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk dari pasaran. BPOM juga menindaklanjuti kasus dengan proses pro-justitia bila ditemukan unsur pidana. Taruna mengingatkan pelaku usaha agar patuh terhadap regulasi dan masyarakat untuk lebih cermat memilih kosmetik. Daftar lengkap 23 produk yang ditarik dapat dilihat pada lampiran

Konsultasi Publik Revisi Regulasi Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi

Direktorat Standardisasi OTSKK BPOM menggelar Konsultasi Publik Revisi Peraturan BPOM tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi pada 7 November 2025 secara hybrid. Kegiatan ini bertujuan menjaring masukan dari pemangku kepentingan untuk menyempurnakan revisi PerBPOM No. 32 Tahun 2022 dan No. 7 Tahun 2023 agar lebih adaptif, transparan, serta selaras dengan kebijakan nasional berbasis risiko sesuai PP 28 Tahun 2025. Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Standardisasi OTSKK Dian Putri Anggraweni menegaskan bahwa revisi dilakukan sebagai respons terhadap dinamika industri dan perkembangan IPTEK. Paparan materi menyoroti penyederhanaan dokumen administratif, penguatan ketentuan alih teknologi, serta harmonisasi dengan regulasi lain. Diskusi berlangsung interaktif dengan masukan konstruktif dari asosiasi industri dan akademisi. Seluruh masukan akan dihimpun hingga 10 November 2025 untuk penyempurnaan akhir.

BPOM Gelar Konsultasi Publik Revisi PerBPOM No. 29 Tahun 2023

BPOM menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Revisi PerBPOM No. 29 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Keamanan Mutu Obat Bahan Alam pada 5 November 2025 secara hybrid di Gedung BTI BPOM Jakarta. Deputi II BPOM, Muhammad Kasuri, menegaskan pentingnya regulasi yang adaptif dan tidak menghambat inovasi industri, namun tetap menjamin keamanan dan mutu produk. Direktur Standardisasi OTSKK, Dian Putri Anggraweni, memaparkan revisi yang menyesuaikan dengan PP No. 28 Tahun 2024 dan UU No. 17 Tahun 2023, mencakup penambahan daftar bahan aktif dibatasi, bahan dilarang, reposisi bentuk sediaan, serta pengakuan laboratorium terakreditasi negara asal. Para peserta dari asosiasi, profesi, dan lembaga pemerintah memberikan beragam masukan, mulai dari kejelasan standar rujukan hingga fleksibilitas metode uji. Kegiatan menghasilkan kesepahaman penting bahwa revisi regulasi ini mendukung pengawasan yang lebih kuat, industri yang kompetitif, dan perlindungan konsumen yang lebih baik.

BPOM Gelar Sosialisasi Peraturan Baru untuk Perkuat Regulasi Obat dan Kosmetik Berbasis Bahan Alam

Badan POM melalui Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik menggelar Sosialisasi Peraturan BPOM No. 26 dan No. 27 Tahun 2025 pada 4 November 2025 di Aula Gedung BTI BPOM secara hybrid. Acara dibuka oleh Deputi II BPOM, M. Kashuri, yang menegaskan pentingnya regulasi baru dalam memperkuat pengawasan obat dan kosmetik berbasis bahan alam. PerBPOM No. 26/2025 mengatur kajian risiko bahan alam dan kewajiban penggunaan bahan pharmaco-grade, sedangkan PerBPOM No. 27/2025 menyederhanakan perizinan berbasis risiko bagi pelaku usaha. Kegiatan ini diikuti oleh kementerian, asosiasi industri (PERKOSMI, GP Jamu, APSKI), akademisi, dan UPT BPOM seluruh Indonesia. Peserta menyambut positif regulasi ini dan memberikan masukan teknis, seperti penyederhanaan notifikasi dan fleksibilitas penandaan produk. Melalui sosialisasi ini, BPOM berharap tercipta regulasi yang adaptif, transparan, dan mendorong daya saing industri nasional

BPOM dan WHO Gelar Workshop Internasional Standardisasi Ekstrak Obat Bahan Alam

BPOM bersama WHO menyelenggarakan Capacity Building and Workshop on Quality Standardization of Extracts and Quality Control Assessment in Traditional Medicine Products pada 19–21 Agustus 2025 dengan peserta lebih dari 1.000 orang. Kegiatan ini menekankan urgensi standardisasi dan pengendalian mutu obat tradisional untuk menjawab tantangan keamanan, konsistensi mutu, dan pembuktian ilmiah khasiat. Selain menghadirkan narasumber internasional dari WHO, China, dan India serta pakar dalam negeri dari UGM, ITB, IPB, dan BRIN, peserta juga melakukan kunjungan ke PT. Phytochemindo Reksa dan PT. Indofarma Tbk guna melihat penerapan langsung sistem mutu industri. Selaras dengan WHO Traditional Medicine Strategy 2025–2034, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing global, memanfaatkan biodiversitas, dan mendorong kemandirian farmasi nasional melalui obat bahan alam yang aman, bermutu, dan berkhasiat.

BPOM Cabut izin Edar 14 Kosmetik dengan Promosi Melanggar Norma Kesusilaan

BPOM mencabut izin edar 14 produk kosmetik wanita yang dipromosikan dengan klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan, seperti “mengencangkan payudara” dan “merapatkan organ intim wanita”. Temuan ini berasal dari hasil pengawasan di media daring. Selain mencabut izin edar, BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk serta penghentian seluruh bentuk promosinya. Klaim di luar fungsi kosmetik yang diatur dalam PerBPOM No. 18 Tahun 2024 dinilai berisiko menimbulkan dampak kesehatan dan merugikan konsumen. BPOM mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan promosi yang berlaku dan masyarakat agar tidak mudah tergiur klaim berlebihan.

BPOM Cabut 21 Izin Edar Kosmetik dengan Komposisi Tidak Sesuai dengan yang Didaftarkan

BPOM mencabut izin edar 21 produk kosmetik karena ditemukan tidak sesuai dengan komposisi yang didaftarkan dan tercantum di kemasan. Ketidaksesuaian ini berpotensi membahayakan kesehatan konsumen dan melanggar ketentuan notifikasi kosmetika. Produk-produk tersebut mayoritas diproduksi melalui kontrak produksi. BPOM telah memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin edar serta perintah penarikan dan pemusnahan produk. Masyarakat diimbau untuk selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik, dan melapor ke BPOM jika menemukan dugaan pelanggaran.

Dit. Standardisasi OTSKK Gelar Konsultasi Publik Revisi Aturan Registrasi Obat Bahan Alam

Dit. Standardisasi OTSKK Gelar Konsultasi Publik Revisi Aturan Registrasi Obat Bahan Alam Jakarta (4/8/2025) – Dalam upaya memperkuat sistem pengawasan dan mendorong inovasi di bidang obat bahan alam (OBA), Dit. Standardisasi OTSKK menggelar Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, yaitu daring dan luring dari Jakarta, dan dihadiri lebih dari 400 peserta dari berbagai elemen, seperti kementerian/lembaga, asosiasi pelaku usaha, akademisi, hingga unit kerja Badan POM di pusat dan daerah.

Direktorat Standardisasi OTSKK Kembali Gelar Desk Konsultasi Regulasi untuk Pelaku Usaha

Jakarta, 11 Juli 2024 – Direktorat Standardisasi OTSKK BPOM kembali menggelar kegiatan desk konsultasi regulasi untuk para pelaku usaha di bidang obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Gedung Merah Putih BPOM ini diikuti oleh 115 pelaku usaha dari berbagai perusahaan. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang telah sukses dilaksanakan pada Kamis, 27 Juni 2024, dan mendapatkan apresiasi tinggi dari para peserta.

BPOM Gelar Sosialisasi Peraturan Baru tentang Penandaan Obat dan Suplemen Kesehatan Secara Hybrid

BPOM Gelar Sosialisasi Peraturan Baru tentang Penandaan Obat dan Suplemen Kesehatan Secara Hybrid di Jakarta Jakarta, (11/07/2024) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hari ini menggelar sosialisasi Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Auditorium Gedung Merah Putih BPOM, dengan 50 pelaku usaha hadir secara langsung dan ratusan lainnya mengikuti melalui platform webinar.

Konsultasi Publik Regulasi di bidang Obat Tradisional

Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan berkewajiban mengawal Obat dan Makanan, termasuk obat bahan alam memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu produk sebelum beredar.