BPOM Bongkar 23 Kosmetik Berbahan Berbahaya: Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas
Jakarta, 31 Oktober 2025 — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman kosmetik berbahaya. Melalui kegiatan intensifikasi pengawasan selama Triwulan III (Juli–September 2025), BPOM berhasil mengungkap 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
“Temuan ini bukan sekadar angka. Di baliknya terdapat ancaman nyata terhadap kesehatan masyarakat,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan keseriusan lembaganya dalam menindak pelanggaran di sektor kosmetik.
Dari hasil sampling dan pengujian laboratorium, seluruh produk positif mengandung bahan berisiko tinggi, di antaranya merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, serta pewarna dilarang seperti merah K3, merah K10, dan acid orange 7. Bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga risiko kanker dan kerusakan organ.
Taruna menjelaskan, “Merkuri dapat menyebabkan bintik hitam di kulit, alergi, iritasi, hingga kerusakan ginjal. Sedangkan asam retinoat bisa berdampak pada janin bagi wanita hamil karena bersifat teratogenik.” Ia juga menambahkan bahwa hidrokuinon dan timbal dapat memicu hiperpigmentasi, perubahan warna kornea, serta gangguan sistem saraf.
Sebagian besar temuan ini berasal dari produk hasil kontrak produksi (15 produk), disusul produk lokal (2 produk), produk impor (5 produk), dan 1 produk tanpa izin edar.
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah mencabut izin edar dan menghentikan kegiatan produksi, peredaran, serta importasi produk terkait. “Kami juga memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk dari pasaran,” ungkap Taruna.
Melalui 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM turut melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail. Lembaga ini juga tengah menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang memproduksi kosmetik tanpa kewenangan. “Jika ada indikasi tindak pidana, PPNS BPOM akan melanjutkan proses ke tahap pro-justitia,” tambahnya.
Kepala BPOM mengingatkan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu dapat dijerat pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar, sesuai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Di akhir keterangannya, Taruna menegaskan pesan moral kepada publik. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, tidak tergiur janji instan atau promosi berlebihan. Pilih kosmetik yang terdaftar di BPOM dan gunakan dengan bijak. Perlindungan kesehatan harus menjadi prioritas bersama.”
Sebagai bentuk transparansi kepada publik, daftar lengkap 23 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang serta telah ditarik dari peredaran dapat dilihat pada lampiran artikel ini.