BPOM Gelar Pelayanan Publik Terpadu di Sumatera Utara

BPOM RI menyelenggarakan Pelayanan Publik Terpadu pada 24–25 November 2025 di Politeknik Pariwisata Negeri Medan untuk mendampingi pelaku usaha obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Kegiatan yang diikuti 250 peserta ini menghadirkan lima layanan strategis seperti Desk Registrasi, Desk CAPA, dan Desk Konsultasi Regulasi, serta pendampingan UMKM bersama Koperasi Desa Merah Putih. Deputi Pengawasan OT, SK, dan Kosmetik menegaskan pentingnya kolaborasi ABG dan pendampingan berkelanjutan untuk mempermudah proses perizinan tanpa menurunkan standar keamanan. Pada kesempatan tersebut, BPOM juga menyerahkan Nomor Izin Edar kepada enam pelaku usaha. Kegiatan ini sekaligus memperkuat program pengembangan UMKM dan jejaring pemasaran melalui KDMP.

Dit. Standardisasi OTSKK Tingkatkan Literasi Regulasi bagi Pelaku Usaha Aceh

Direktorat Standardisasi OTSKK Badan POM berkolaborasi dengan BBPOM di Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Literasi Regulasi Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi, dan Kosmetik bagi pelaku UMK dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih untuk memperkuat pemahaman terhadap standar keamanan, mutu, manfaat, serta proses perizinan produk agar siap bersaing dan dipasarkan melalui jaringan koperasi. Kegiatan dibuka oleh Direktur Standardisasi OTSKK, yang menegaskan pentingnya literasi regulasi dalam mendorong produk lokal naik kelas. Rangkaian acara juga meliputi kunjungan kerja ke Universitas Syiah Kuala guna mengidentifikasi tanaman lokal Aceh yang berpotensi dikembangkan menjadi produk unggulan, desk konsultasi regulasi, serta penyerahan sertifikat CPOTB kepada dua UMK. Melalui kegiatan ini, BPOM menegaskan komitmennya mendukung Program Koperasi Desa Merah Putih dengan edukasi dan pendampingan regulasi agar produk lokal semakin legal, aman, dan berdaya saing.

BPOM Gelar Konsultasi Publik Revisi PerBPOM No. 29 Tahun 2023

BPOM menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Revisi PerBPOM No. 29 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Keamanan Mutu Obat Bahan Alam pada 5 November 2025 secara hybrid di Gedung BTI BPOM Jakarta. Deputi II BPOM, Muhammad Kasuri, menegaskan pentingnya regulasi yang adaptif dan tidak menghambat inovasi industri, namun tetap menjamin keamanan dan mutu produk. Direktur Standardisasi OTSKK, Dian Putri Anggraweni, memaparkan revisi yang menyesuaikan dengan PP No. 28 Tahun 2024 dan UU No. 17 Tahun 2023, mencakup penambahan daftar bahan aktif dibatasi, bahan dilarang, reposisi bentuk sediaan, serta pengakuan laboratorium terakreditasi negara asal. Para peserta dari asosiasi, profesi, dan lembaga pemerintah memberikan beragam masukan, mulai dari kejelasan standar rujukan hingga fleksibilitas metode uji. Kegiatan menghasilkan kesepahaman penting bahwa revisi regulasi ini mendukung pengawasan yang lebih kuat, industri yang kompetitif, dan perlindungan konsumen yang lebih baik.

BPOM Gelar Sosialisasi Peraturan Baru untuk Perkuat Regulasi Obat dan Kosmetik Berbasis Bahan Alam

Badan POM melalui Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik menggelar Sosialisasi Peraturan BPOM No. 26 dan No. 27 Tahun 2025 pada 4 November 2025 di Aula Gedung BTI BPOM secara hybrid. Acara dibuka oleh Deputi II BPOM, M. Kashuri, yang menegaskan pentingnya regulasi baru dalam memperkuat pengawasan obat dan kosmetik berbasis bahan alam. PerBPOM No. 26/2025 mengatur kajian risiko bahan alam dan kewajiban penggunaan bahan pharmaco-grade, sedangkan PerBPOM No. 27/2025 menyederhanakan perizinan berbasis risiko bagi pelaku usaha. Kegiatan ini diikuti oleh kementerian, asosiasi industri (PERKOSMI, GP Jamu, APSKI), akademisi, dan UPT BPOM seluruh Indonesia. Peserta menyambut positif regulasi ini dan memberikan masukan teknis, seperti penyederhanaan notifikasi dan fleksibilitas penandaan produk. Melalui sosialisasi ini, BPOM berharap tercipta regulasi yang adaptif, transparan, dan mendorong daya saing industri nasional

BPOM dan WHO Gelar Workshop Internasional Standardisasi Ekstrak Obat Bahan Alam

BPOM bersama WHO menyelenggarakan Capacity Building and Workshop on Quality Standardization of Extracts and Quality Control Assessment in Traditional Medicine Products pada 19–21 Agustus 2025 dengan peserta lebih dari 1.000 orang. Kegiatan ini menekankan urgensi standardisasi dan pengendalian mutu obat tradisional untuk menjawab tantangan keamanan, konsistensi mutu, dan pembuktian ilmiah khasiat. Selain menghadirkan narasumber internasional dari WHO, China, dan India serta pakar dalam negeri dari UGM, ITB, IPB, dan BRIN, peserta juga melakukan kunjungan ke PT. Phytochemindo Reksa dan PT. Indofarma Tbk guna melihat penerapan langsung sistem mutu industri. Selaras dengan WHO Traditional Medicine Strategy 2025–2034, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing global, memanfaatkan biodiversitas, dan mendorong kemandirian farmasi nasional melalui obat bahan alam yang aman, bermutu, dan berkhasiat.

Dit. Standardisasi OTSKK Gelar Konsultasi Publik Revisi Aturan Registrasi Obat Bahan Alam

Dit. Standardisasi OTSKK Gelar Konsultasi Publik Revisi Aturan Registrasi Obat Bahan Alam Jakarta (4/8/2025) – Dalam upaya memperkuat sistem pengawasan dan mendorong inovasi di bidang obat bahan alam (OBA), Dit. Standardisasi OTSKK menggelar Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, yaitu daring dan luring dari Jakarta, dan dihadiri lebih dari 400 peserta dari berbagai elemen, seperti kementerian/lembaga, asosiasi pelaku usaha, akademisi, hingga unit kerja Badan POM di pusat dan daerah.

Dekorasi Obat dan Makanan

Suksesnya Pelaksanaan Kegiatan DEKORASI (Deks Konsultasi Terintegrasi) Obat dan Makanan Jakarta, 23-24 Januari 2025 – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) sukses menyelenggarakan kegiatan DEKORASI (Deks Konsultasi Terintegrasi) Obat dan Makanan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Ulang Tahun BPOM RI ke-24. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dihadiri oleh sekitar 400 pelaku usaha di bidang obat dan makanan, serta dibuka secara resmi oleh M. Kashuri, Deputi II BPOM RI.

Bimtek Membaca Jurnal

Bimtek Kiat Praktis Membaca Jurnal Ilmiah: Dari Teori ke Implementasi Jakarta (22/10/2024) - Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) mengadakan Bimbingan Teknis Kiat Praktis Membaca Jurnal Ilmiah bagi seluruh pegawainya yang bertugas dalam penyusunan kajian keamanan, mutu, dan khasiat produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Pelatihan yang dilaksanakan di di kantor pusat BPOM bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pegawai dalam menyusun kajian berbasis bukti yang lebih akurat, efisien, dan sesuai dengan standar keamanan dan mutu yang berlaku. Hal ini diharapkan mendukung BPOM dalam memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat aman digunakan dan memiliki manfaat sesuai dengan klaim.

Sosialisasi PerBPOM No. 8 tahun 2024

Dit. Standarsisasi OTSKK Selenggarakan Sosialisasi Peraturan Nomor 8 Tahun 2024: Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik Jakarta – Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sukses menyelenggarakan sosialisasi terkait Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tata laksana persetujuan pelaksanaan uji klinik. Acara yang dilangsungkan pada 1 Oktober 2024 ini dihadiri oleh 954 peserta, dengan rincian 110 peserta hadir secara luring di kantor pusat BPOM, Jakarta, sementara 864 peserta mengikuti secara daring melalui platform video conference.

Dialog Sinergisme Percepatan Pengembangan Obat Bahan Alam

Dialog Sinergisme Percepatan Pengembangan Obat Bahan Alam Digelar di Medan Medan, 5 September 2024 – Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik berkolaborasi dengan BBPOM di Medan menggelar kegiatan "Dialog Sinergisme Percepatan Pengembangan Obat Bahan Alam" di kantor Balai Besar POM Medan. Acara ini mengusung tema “Dukungan Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Penelitian dan Empiris”, sebagai wujud komitmen BPOM dalam mempercepat pengembangan industri obat bahan alam berbasis bukti ilmiah dan tradisi.