BPOM Gelar Pelayanan Publik Terpadu di Sumatera Utara

BPOM Gelar Pelayanan Publik Terpadu di Sumatera Utara: Perkuat UMKM, Akselerasi Perizinan, dan Serahkan Izin Edar bagi Pelaku Usaha

Medan — Badan POM RI kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelaku usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik di daerah. Melalui rangkaian Pelayanan Publik Terpadu yang berlangsung pada 24–25 November 2025 di Politeknik Pariwisata Negeri Medan, BPOM menghadirkan lima layanan strategis sekaligus: Desk Registrasi (ProAKSI BERPADU), Desk CAPA OBA–OK–SK (PROGRESIF), Desk Konsultasi Regulasi (DEKORASI), Forum Komunikasi Perkuatan dan Pengawasan Pelayanan Publik, serta Pendampingan UMKM bersama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kegiatan ini diikuti oleh 250 peserta, terdiri atas pelaku usaha obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik, pengurus Koperasi Desa Merah Putih, serta perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM. Antusiasme peserta menunjukkan meningkatnya kebutuhan akan pemahaman regulasi, pendampingan teknis, serta percepatan proses perizinan bagi industri lokal.

Dalam sambutan pembukaan, Kepala Balai Besar POM di Medan, Mojaza Sirait, S.Si., Apt., menekankan bahwa banyak pelaku usaha di Sumatera Utara memiliki potensi besar namun kerap menghadapi keterbatasan dalam pemenuhan persyaratan teknis dan perizinan. “BPOM hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pembimbing dan bagian dari solusi,” ujarnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Deputi Bidang Pengawasan OT, SK, dan Kosmetik atas perhatian besar yang diberikan melalui kegiatan terpadu ini.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri, S.Si., Apt. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya kerja sama Academic–Business–Government (ABG) untuk memperkuat kualitas dan keamanan produk yang beredar di Indonesia. Terkait anggapan bahwa izin edar BPOM sulit diperoleh, Deputi Kashuri menegaskan bahwa standar tidak dapat diturunkan karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. “Namun kami terus mempermudah prosesnya melalui pendampingan intensif seperti yang dilakukan hari ini,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, BPOM juga melakukan penyerahan resmi Nomor Izin Edar (NIE) kepada sejumlah pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan, yaitu: CV. Jamu Herbal Nusantara, Prima Takasi Ginting, PT. Universal Pharmaceutical Industries, CV. Bumi Kaya Rezeki, PT. Zogi Cosmeceutical dan PT. Saudara Ekatama Jaya

Penyerahan NIE ini menjadi bukti konkret keberhasilan pendampingan BPOM dalam mempercepat proses perizinan dan membantu pelaku usaha memperluas akses pasar secara legal dan aman.

Mendukung penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), BPOM bersama Dinas Kesehatan serta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan turut menyelenggarakan pendampingan khusus bagi UMKM. Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kapasitas pelaku usaha dalam pemenuhan aspek keamanan, mutu, dan manfaat produk, tetapi juga mendorong kerja sama strategis agar produk UMKM binaan BPOM dapat terdistribusi melalui jaringan KDMP.

Melalui kegiatan Pelayanan Publik Terpadu ini, BPOM menegaskan kembali perannya sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha—bukan hanya dalam pengawasan, tetapi juga dalam pemberdayaan, pendampingan, dan percepatan pertumbuhan industri obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik di Sumatera Utara.