Direktorat Standardisasi OTSKK Kembali Gelar Desk Konsultasi Regulasi untuk Pelaku Usaha

Jakarta, 11 Juli 2024 – Direktorat Standardisasi OTSKK BPOM kembali menggelar kegiatan desk konsultasi regulasi untuk para pelaku usaha di bidang obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Gedung Merah Putih BPOM ini diikuti oleh 115 pelaku usaha dari berbagai perusahaan. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang telah sukses dilaksanakan pada Kamis, 27 Juni 2024, dan mendapatkan apresiasi tinggi dari para peserta.

BPOM Gelar Sosialisasi Peraturan Baru tentang Penandaan Obat dan Suplemen Kesehatan Secara Hybrid

BPOM Gelar Sosialisasi Peraturan Baru tentang Penandaan Obat dan Suplemen Kesehatan Secara Hybrid di Jakarta Jakarta, (11/07/2024) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hari ini menggelar sosialisasi Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Auditorium Gedung Merah Putih BPOM, dengan 50 pelaku usaha hadir secara langsung dan ratusan lainnya mengikuti melalui platform webinar.

Dialog Perkuatan Layanan Regulasi dalam Mendukung Pertumbuhan Iklim Berusaha di Indonesia

Batam, 24 Juni 2024 – Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Batam menyelenggarakan kegiatan "Dialog Perkuatan Layanan Regulasi (hulu ke hilir) dalam Mendukung Pertumbuhan Iklim Berusaha Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik di Indonesia." Acara yang berlangsung pada hari Senin di Kantor BPOM Batam ini bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan terbaru BPOM terkait penandaan obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, serta menggali potensi sumber bahan alam di Batam.

Sosialisasi PerBPOM No. 29 dan No. 30 tahun 2023

Jakarta – Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Badan POM berkewajiban untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa Obat Bahan Alam memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sebelum beredar (pengawasan pre market). Pengawasan pre-market yang dilakukan BPOM meliputi standardisasi, registrasi produk dan sertifikasi.

Konsultasi Publik Regulasi di bidang Obat Tradisional

Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan berkewajiban mengawal Obat dan Makanan, termasuk obat bahan alam memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu produk sebelum beredar.