Batam, 24 Juni 2024 – Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Batam menyelenggarakan kegiatan "Dialog Perkuatan Layanan Regulasi (hulu ke hilir) dalam Mendukung Pertumbuhan Iklim Berusaha Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik di Indonesia." Acara yang berlangsung pada hari Senin di Kantor BPOM Batam ini bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan terbaru BPOM terkait penandaan obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, serta menggali potensi sumber bahan alam di Batam.
Dian Putri Anggraweni, Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, membuka acara tersebut dengan menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan peraturan baru untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang beredar di masyarakat. Dalam pidato pembukaannya, Dian Putri menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami peraturan baru, sehingga dapat melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini mencakup beberapa sesi penting. Salah satunya adalah Forum Group Discussion (FGD) yang membahas "Perkuatan Regulasi Pengawasan Pemasukan dan Peredaran Produk Kosmetik bagi Importir". Diskusi ini fokus pada implementasi PerBPOM No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika dan PerBPOM No. 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh importir dalam penerapan peraturan tersebut.
Selain itu, terdapat sesi sosialisasi penerapan Peraturan BPOM Nomor 10 tahun 2024 yang berfokus pada Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. Sesi ini memberikan panduan praktis bagi pelaku usaha untuk memastikan produk mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPOM.
Selain FGD dan Sosialisasi Peraturan, juga dilaksanakan penggalian potensi sumber bahan alam di Batam, dengan mengadakan diskusi bersama akademisi dari Institut Kesehatan Mitra Bunda Persada dan Universitas Batam. Diskusi ini bertujuan untuk menggali potensi bahan alam lokal yang dapat dikembangkan menjadi produk obat bahan alam berkualitas.
Para peserta yang terdiri dari pelaku usaha di bidang obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap kegiatan ini. Nurfauzia, seorang pelaku usaha Obat Bahan Alam, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sangat membantu mereka dalam memahami peraturan baru dan memastikan produk mereka aman dan berkualitas, “Alhamdulillah dengan mengikuti acara sosialisasi Peraturan BPOM tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Suplemen kesehatan menambah wawasan dan pengetahuan saya mengenai peraturan terbaru untuk penandaan obat bahan alam, Saya merasa senang sekali karena momen ini dapat menjawab yang saya butuhkan saat ini, terima kasih banyak buat seluruh team BPOM” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan BPOM, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan keamanan produk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan di Indonesia. Dengan adanya dialog dan kerjasama yang baik antara BPOM dan pelaku usaha, diharapkan iklim berusaha di Indonesia akan semakin kondusif dan mendukung pertumbuhan industri secara berkelanjutan.