Jakarta, (11/07/2024) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hari ini menggelar sosialisasi Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Auditorium Gedung Merah Putih BPOM, dengan 50 pelaku usaha hadir secara langsung dan ratusan lainnya mengikuti melalui platform webinar.
Acara yang berlangsung pada hari Kamis, 11 Juli 2024 ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha, tenaga kesehatan, dan masyarakat terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2024. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan tersebut guna memastikan penandaan produk yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Acara dibuka dengan sambutan dari Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, M. Kashuri, yang menekankan pentingnya peraturan baru ini untuk meningkatkan kualitas dan keamanan produk obat dan suplemen kesehatan di Indonesia. "Peraturan penandaan ini dapat digunakan sebagai acuan bagi pelaku usaha untuk bisa mentaati sehingga nanti pada saat evaluasi yang dilakukan pada saat post market oleh Pihak Badan POM tidak banyak tidak dapat mendapatkan banyak masalah, tidak banyak mendapatkan pelanggaran" ujar M. Kashuri.
Pada kesempatan tersebut juga, Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, Rustyawati menyambut baik adanya Peraturan Badan POM No. 10 tahun 2024, dimana sebelumnya belum ada peraturan yang mengatur secara terkait penandaan. “Peraturan ini mengatur lebih detil setiap informasi minimal yang harus ada Ketika bapak Ibu Pelaku usaha melakukan registrasi” ujar Rustyawati.
Sesi utama sosialisasi ini mencakup presentasi mengenai ketentuan penandaan produk yang harus mencantumkan informasi wajib seperti kontraindikasi, efek samping, interaksi, dan peringatan. Narasumber dari BPOM juga memberikan panduan praktis untuk pelaku usaha tentang bagaimana menerapkan peraturan ini dalam operasional sehari-hari.
Perwakilan dari Asosiasi Pelaku Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI), Riska menyampaikan apresiasi atas terbitnya regulasi PerBPOM No. 10 tahun 2024, dan mengucapkan terima kasih karena BPOM selalu melibatkan APSKI dalam penyusunan regulasi ini. “Kami Sebagai pelaku usaha dan pengguna regulasi ini memiliki acuan yang jelas” ujar Riska.
Selain presentasi dan diskusi, acara juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana peserta dapat mengajukan pertanyaan langsung kepada Narasumber. Pertanyaan yang diajukan beragam, mulai dari teknis penandaan hingga implikasi hukum dari ketidakpatuhan terhadap peraturan ini.
Untuk memastikan peserta yang mengikuti secara daring juga mendapatkan manfaat maksimal, BPOM menyediakan materi presentasi yang dapat diunduh serta rekaman video sesi sosialisasi yang dapat diakses ulang.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2024, serta membantu melindungi konsumen dari produk yang tidak aman dan tidak berkualitas.