Pada awal Oktober 2022 Badan POM telah mengeluarkan regulasi baru yaitu Peraturan BPOM No. 21 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, peraturan ini merupakan peraturan pengganti dari peraturan sebelumnya yaitu Peraturan BPOM No. 12 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, karena dianggap sudah tidak sesuai dengan dengan ilmu pengetahuan dan kebutuhan hukum di bidang kosmetika.
Peraturan ini terdiri dari 7 Bab dan 57 pasal, disertai dengan 5 lampiran. Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Kriteria dan Persyaratan, Tata Cara, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Sementara dalam lampiran peraturan ini mengatur tentang: Tipe Produk dan Kategori Kosmetika; Rekapitulasi Pelaksanaan Produksi Kosmetika; Perubahan Data Pemohon Notifikasi; Prosedur Teknis Pelaksanaan dan Penerbitan Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika.
Dalam masa peralihan maka diatur bahwa Permohonan Notifikasi yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika' dan Notifikasi yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Notifikasi
Guna meningkatkan pemahaman para pelaku usaha atas peraturan ini, maka akan dilaksanakan sosialisasi dalam waktu dekat, dan untuk memperkaya bahan sosialisasi maka kami menyediakan sarana bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait peraturan ini. Pelaku usaha dapat mengajukan pertanyaan melalui sarana yang telah disediakan, dan nantinya pertanyaan tersebut akan kami jadikan bahan dalam kegiatan sosialisasi.