BPOM Ungkap Gudang Sediaan Farmasi Ilegal Bernilai Rp2,74 Miliar di Jakarta Barat

BPOM Ungkap Gudang Sediaan Farmasi Ilegal Bernilai Rp2,74 Miliar di Jakarta Barat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar konferensi pers di Jakarta untuk mengumumkan hasil penindakan besar terhadap peredaran sediaan farmasi ilegal yang ditemukan beroperasi selama empat tahun di wilayah Jakarta Barat. Kepala BPOM, Prof. Dr. Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa operasi gabungan PPNS Balai Besar POM di Jakarta bersama penyidik Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025 berhasil mengungkap sebuah gudang penyimpanan yang menjadi pusat distribusi produk obat, obat bahan alam, dan suplemen kesehatan ilegal. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan 65 jenis produk dengan total 9.077 kemasan senilai Rp2,74 miliar, termasuk obat tanpa izin edar, obat bahan alam mengandung bahan kimia obat yang masuk daftar public warning, serta suplemen kesehatan ilegal.

Pelaku berinisial MU menggunakan modus tersembunyi dengan memasarkan produk melalui komunikasi WhatsApp tanpa toko fisik maupun platform daring, sehingga sulit dilacak dan memerlukan penyelidikan intelijen serta pemantauan siber untuk mengungkap jaringan ini.

Dalam pemaparannya, Kepala BPOM menegaskan bahwa banyak dari produk yang disita mengandung bahan berbahaya seperti Sildenafil dan turunannya, yang sering diklaim sebagai obat kuat pria. Zat tersebut, bila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan, berpotensi menimbulkan efek samping serius mulai dari gangguan penglihatan, kehilangan pendengaran, nyeri dada, stroke, hingga kematian mendadak. Oleh karena itu, BPOM menilai kasus ini sebagai ancaman nyata terhadap kesehatan masyarakat dan menekankan pentingnya sinergi seluruh penegak hukum—BPOM, Polri, Kejaksaan, dan Bea Cukai—dalam memberantas peredaran produk berbahaya yang terus beradaptasi dengan pola pemasaran baru. Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan di Polda Metro Jaya, dan pelaku dijerat pasal dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar untuk setiap pelanggaran.

Menutup konferensi pers, BPOM kembali mengajak masyarakat untuk selalu menjadi konsumen yang cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK—memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa—sebelum membeli obat maupun produk pangan. BPOM meminta masyarakat tidak mudah percaya pada klaim berlebihan dan selalu membeli produk dari sumber resmi, bukan dari penjual yang beroperasi melalui saluran tertutup seperti WhatsApp atau media sosial tanpa identitas jelas. BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan di bidang obat dan makanan, namun perlindungan terbaik tetap dimulai dari kewaspadaan masyarakat dalam memilih produk yang aman untuk dikonsumsi. Jika menemukan produk mencurigakan, masyarakat diimbau segera melaporkan melalui layanan Halo BPOM 1500533 agar penindakan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif dalam menjaga kesehatan publik.