Serap Aspirasi Publik, Direktorat Standardisasi OTSKK Gelar Konsultasi Rancangan Aturan Pemasukan Obat dan Makanan
JAKARTA - Mengedepankan semangat transparansi dan kolaborasi lintas sektor, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, BPOM menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik pada hari Senin, 8 Juni 2026. Berlangsung secara hybrid di Aula Gedung Merah Putih BPOM, acara ini membahas Rancangan Peraturan Badan POM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan POM Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia.
Dipandu oleh Dra. Yurita Amarya Sariwating, Apt., MKM selaku moderator, pemaparan substansi disampaikan langsung oleh Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK), Dian Putri Anggraweni, S.Si., Apt., M.Fam.. Draf revisi regulasi ini memberikan beberapa perubahan yang mencakup berbagai komoditi, mulai dari penambahan definisi kawasan pabean, perubahan aturan sisa masa simpan (shelf life) pengajuan Surat Keterangan Impor (SKI), pembaruan ketentuan di Kawasan Perdagangan Bebas (Sabang, Batam) dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB), pengaturan barang bawaan Jemaah Haji, hingga batasan jumlah barang impor jalur khusus untuk penggunaan pribadi.
Diskusi konsultasi ini berjalan sangat dinamis dengan menampung beberapa masukan kritis dan konstruktif dari para peserta:
Sinergi Tata Niaga di Kawasan Perdagangan Bebas dan Kepabeanan
Perwakilan BPKS Sabang, Hendra Setiawan, sangat mengapresiasi diakomodasinya pengecualian aturan SKI untuk pemasukan barang di wilayah Sabang. Namun, ia mengusulkan agar Undang-Undang mengenai Kawasan Sabang, seperti UU Nomor 37 Tahun 2000, turut dimasukkan pada konsideran "Mengingat" dalam draf regulasi agar dapat memberikan kepastian dan landasan hukum yang kuat bagi pengusaha setempat.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Salahuddin dan Iksan, menyoroti tantangan teknis validasi sistem. Pihaknya meminta kejelasan teknis bagi komoditas bernomor HS sama yang masuk ke kawasan bebas (seperti Batam), antara yang ditujukan untuk diedarkan dan yang tidak, agar sistem di INSW dapat membaca pengecualian tersebut tanpa menyebabkan status ter-reject. BPOM dan perwakilan LNSW menanggapi masukan ini dengan sepakat untuk melakukan diskusi internal government guna membuat penandaan otomatis (flagging) di sistem, sehingga tidak perlu menciptakan jalur birokrasi berupa dokumen keluaran baru dari BPOM.
Lebih lanjut, Bea Cukai Kuala Namu yang diwakili oleh Rudi Aji memberikan sorotan tajam pada pembatasan barang bawaan penumpang, seperti kosmetik yang dibatasi maksimal 20 pieces atau bernilai USD 500. Beliau menilai aturan yang menyamaratakan kebutuhan pribadi ini rentan memicu perdebatan sengit dengan penumpang di pintu kedatangan.
Efisiensi Birokrasi bagi Pelaku Usaha (Industri dan Asosiasi)
Sektor pelaku usaha turut menyoroti beberapa klausul yang berdampak langsung pada proses bisnis mereka. Armida dari perwakilan APKII mempertanyakan kewajiban untuk mengunggah ulang sertifikat GMP dan LoA saat mengajukan SKI kosmetik, mengingat dokumen tersebut sebelumnya sudah divalidasi pada tahap pendaftaran izin edar. Ia menyarankan agar BPOM lebih mengedepankan integrasi sistem pendaftaran dengan sistem pengawasan.
Asosiasi seperti GAPPMI (pangan) dan GPFI (farmasi) turut menanyakan alasan pemangkasan jumlah item produk di dalam satu nomor aju (pengajuan) SKI yang semula maksimal 20 item kini dipangkas menjadi 10 item. Pihak BPOM merespons bahwa langkah pemangkasan ini murni untuk mengefisienkan Service Level Agreement (SLA) waktu pengkajian. Dengan membatasi 10 item per aju, penerbitan SKI diharapkan akan jauh lebih cepat keluar dibandingkan jika evaluator harus meneliti 20 produk sekaligus, di mana jika ada satu item bermasalah maka seluruh item di aju tersebut akan ikut terhambat.
Pertanyaan juga datang dari GPFI terkait persyaratan unggah foto produk obat. Rika, perwakilan dari Deputi 1 BPOM merespons dan memastikan bahwa pihak importir cukup memfoto bagian kemasan luar atau sekunder saja sebagai pencocokan saat pemeriksaan fisik, sehingga tidak mengharuskan industri untuk merusak kemasan primer produk.
Menutup jalannya acara, Dian Putri menegaskan bahwa draf peraturan ini belum mencapai versi final. BPOM memberikan tenggat waktu yang leluasa hingga 19 Juni 2026 kepada seluruh asosiasi, pelaku usaha, maupun kementerian/lembaga untuk menyampaikan masukannya secara tertulis melalui portal JDIH atau tautan https://bit.ly/KB-PB27 agar aturan ini kelak terimplementasi dengan mulus di lapangan