Brainsorming Peraturan tahun 2026

Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) menyelenggarakan Brainstorming Penyusunan Peraturan Tahun 2026 pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Aula Gedung Merah Putih Lantai 8 dan diikuti secara hybrid oleh ratusan peserta dari berbagai asosiasi industri, kementerian/lembaga, serta para pelaku usaha. Kegiatan ini menjadi forum awal untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang akan disusun pada tahun 2026 benar-benar responsif, harmonis, dan dapat diterapkan secara efektif oleh industri obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik.

Acara dibuka oleh Deputi II BPOM, M. Kashuri, yang menekankan bahwa kualitas regulasi ditentukan oleh seberapa besar kebijakan tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha secara seimbang. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa BPOM terus memperkuat prinsip Good Regulatory Practices (GRP) melalui partisipasi publik yang bermakna. Deputi II juga menegaskan bahwa “regulasi yang baik bukan hanya melindungi masyarakat, tetapi juga mendorong industri untuk tumbuh sehat, inovatif, dan kompetitif.” Beliau menyoroti pentingnya penyelarasan antar lembaga, terutama terkait dinamika perubahan KBLI, perkembangan sistem OSS, serta tantangan pengawasan digital yang semakin kompleks.

Setelah sambutan, Direktur Standardisasi OTSKK, Dian Putri Anggraweni, memaparkan gambaran umum regulasi tahun 2025 dan rencana kerja tahun 2026. Paparan disajikan secara singkat namun padat, meliputi empat poin utama: pertama, capaian regulasi tahun 2025 yang telah menghasilkan sejumlah peraturan penting seperti pengaturan probiotik, stabilitas suplemen kesehatan, serta standar bahan kosmetik; kedua, daftar regulasi yang tengah difinalisasi, antara lain revisi CPOTB, registrasi OBA dan SK, serta penyesuaian notifikasi kosmetik; ketiga, penyampaian rencana 19 regulasi prioritas tahun 2026, yang mencakup penguatan mutu OBA, pembaruan pedoman klaim suplemen, penyempurnaan registrasi obat kuasi, hingga penyusunan Cara Distribusi Kosmetik yang Baik (CDKB); dan keempat, komitmen BPOM untuk mengurangi revisi berulang setelah regulasi diterbitkan melalui proses konsultasi publik yang lebih matang sejak awal.

Sesi diskusi yang berlangsung setelahnya menghadirkan berbagai masukan penting dari pelaku usaha. Banyak asosiasi menyampaikan tantangan terkait perubahan KBLI melalui PerBPS 7/2025 yang menyebabkan sejumlah KBLI tidak muncul dalam sistem OSS sehingga menghambat proses perizinan. Pelaku usaha berharap BPOM dapat memfasilitasi harmonisasi lintas kementerian/lembaga agar proses transisi dapat berjalan lebih tertib. Selain itu, isu mengenai penilaian klaim suplemen dan kosmetik juga mendapat perhatian, terutama terkait kebutuhan fleksibilitas agar industri nasional mampu bersaing dengan produk impor. Beberapa asosiasi meminta agar evaluasi klaim mempertimbangkan konteks ilmiah yang realistis, ketersediaan data, dan perkembangan tren kesehatan global.

Masukan lain yang mengemuka adalah terkait rencana penyusunan CDKB, di mana para pelaku usaha berharap aturan tersebut tidak memberatkan UMKM dan tetap proporsional berdasarkan risiko. Para peserta juga menyoroti maraknya produk ilegal, pencatutan nomor izin edar, dan peredaran kosmetik impor tanpa izin melalui kanal digital. Mereka meminta adanya penguatan sinergi antara BPOM, kepolisian, dan Kominfo untuk memutus peredaran produk bermasalah tersebut. Selain itu, beberapa usulan teknis turut disampaikan, seperti perlunya pengaturan fragrance obat kuasi merujuk standar IFRA, kejelasan kategori “OBA lainnya,” serta permintaan kejelasan status pengaturan produk estetika seperti HA filler.

BPOM merespons seluruh masukan dengan pendekatan solutif. Terkait perubahan KBLI, BPOM menjelaskan bahwa koordinasi dengan BPS, BKPM, dan Kemenkes sedang disiapkan, termasuk opsi komunikasi resmi dan audiensi antar lembaga. Pembaruan regulasi klaim suplemen dan kosmetik telah menjadi prioritas yang akan diselesaikan pada tahun 2026. BPOM juga menegaskan bahwa CDKB masih dalam tahap awal penyusunan dan akan dirumuskan secara hati-hati dengan memperhatikan kebutuhan industri dan keberlanjutan usaha kecil. Sebagai tambahan, klausul keadaan kahar untuk gangguan sistem seperti ASROT dan OSS telah dimasukkan dalam revisi peraturan yang sedang disiapkan. BPOM menutup sesi dengan menegaskan bahwa seluruh masukan akan dituangkan dalam matriks analisis dan digunakan sebagai dasar penyempurnaan naskah akademik maupun rancangan regulasi.

Kegiatan brainstorming ini menegaskan pentingnya dialog terbuka antara regulator dan pelaku usaha. Melalui forum ini, BPOM berupaya memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan pada tahun 2026 bukan hanya tepat sasaran, tetapi juga mampu menjawab dinamika industri, melindungi konsumen, dan mendukung pertumbuhan sektor OBA, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik. Sinergi antara pemerintah, industri, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya regulasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi Indonesia.