Dit. Standardisasi OTSKK Gelar Konsultasi Publik Revisi Aturan Registrasi Obat Bahan Alam

Dit. Standardisasi OTSKK Gelar Konsultasi Publik Revisi Aturan Registrasi Obat Bahan Alam

Jakarta (4/8/2025) – Dalam upaya memperkuat sistem pengawasan dan mendorong inovasi di bidang obat bahan alam (OBA), Dit. Standardisasi OTSKK menggelar Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, yaitu daring dan luring dari Jakarta, dan dihadiri lebih dari 400 peserta dari berbagai elemen, seperti kementerian/lembaga, asosiasi pelaku usaha, akademisi, hingga unit kerja Badan POM di pusat dan daerah.

Revisi ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi implementasi Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2023, yang sebelumnya menggantikan Peraturan Kepala Badan POM No. HK.00.05.41.1384 Tahun 2005. Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sejumlah ketentuan dinilai perlu diperbarui agar tetap relevan, adaptif, dan mendukung efisiensi proses registrasi produk.

Beberapa pengaturan strategis dalam draf revisi meliputi: penambahan definisi dan kriteria untuk OBA produksi dalam negeri, pengaturan nama produk, masa berlaku Sertifikat Cara Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik (CPOBAB), serta ketentuan layanan prioritas. Selain itu, aspek keamanan turut diperkuat melalui aturan yang lebih rinci terkait larangan bahan tertentu dan batasan kombinasi bahan.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Muhammad Kashuri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa revisi ini diharapkan menjadi regulasi yang lebih transparan, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta acuan yang komprehensif bagi evaluator. “Melalui perbaikan ini, kami ingin memastikan bahwa produk OBA yang beredar tidak hanya inovatif, tetapi juga aman, berkhasiat, dan bermutu,” ujarnya.

Kegiatan ini juga merupakan implementasi prinsip Good Regulatory Practices (GRP), khususnya dalam aspek meaningful participation sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan POM. Partisipasi aktif publik dipandang sebagai salah satu indikator kualitas kebijakan yang tengah disusun.

Respon positif datang dari berbagai peserta yang menyampaikan apresiasi serta masukan konstruktif terhadap rancangan regulasi ini. Diharapkan, masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum ditetapkannya revisi secara resmi dan diterapkan sebagai kebijakan yang berdampak luas bagi industri, regulator, dan masyarakat.