SMART CPKB 2026: BPOM Permudah Sertifikasi Kosmetik, Industri Sambut Positif

SMART CPKB 2026: BPOM Permudah Sertifikasi Kosmetik, Industri Sambut Positif dan Sampaikan Beragam Masukan

JAKARTA – Komitmen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi industri kosmetik kembali ditegaskan melalui penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Mengenai Regulasi Terkini Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (SMART CPKB) pada Kamis (18/6/2026). Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Aula Gedung BTI BPOM dan diikuti ratusan pelaku usaha dari berbagai daerah ini menjadi wadah penting untuk memperkenalkan sekaligus mendiskusikan implementasi Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi CPKB.

Dalam sambutannya, Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menegaskan bahwa regulasi baru tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap pertumbuhan industri kosmetik nasional yang terus menunjukkan tren positif. Dengan jumlah pelaku usaha yang telah melampaui 1.630 industri dan pertumbuhan rata-rata mencapai 6,3 persen per tahun, BPOM berupaya menghadirkan regulasi yang lebih adaptif tanpa mengurangi aspek perlindungan masyarakat.

Menurut Prof. Taruna, salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah penyederhanaan proses sertifikasi. Persyaratan persetujuan denah bangunan yang sebelumnya harus dipenuhi sebelum pembangunan fasilitas kini tidak lagi menjadi prasyarat utama. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memangkas hambatan birokrasi dan mempercepat investasi di sektor kosmetik, selama pelaku usaha tetap mampu menjamin bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar keamanan, mutu, dan kualitas yang dipersyaratkan.

Senada dengan hal tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri, menjelaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 juga menghadirkan sejumlah kemudahan lain. Di antaranya adalah fleksibilitas dalam pengajuan pembaruan sertifikat sebelum masa berlakunya berakhir, penerapan pendekatan berbasis tingkat kepatuhan (risk-based compliance), serta penguatan konsep Fasilitas Bersama (Fasber) yang memberikan ruang lebih luas bagi industri untuk meningkatkan efisiensi operasional.

Tidak hanya menjadi ajang sosialisasi, kegiatan yang dipandu oleh Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Dian Putri Anggraweni, ini juga berlangsung dinamis melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Pelaku usaha memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pengalaman, kendala, sekaligus harapan terhadap implementasi regulasi baru di lapangan.

Salah satu isu yang mengemuka adalah kendala integrasi sistem OSS yang disampaikan oleh perwakilan PT Mandiri Inovasi Bersama. Meskipun mengapresiasi berbagai kemudahan yang diberikan regulasi baru, perusahaan tersebut mengaku masih mengalami kesulitan mengunduh sertifikat CPKB yang telah terbit akibat gangguan integrasi sistem. Menanggapi hal tersebut, Dian Putri Anggraweni menjelaskan bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan sistem OSS yang berada di bawah pengelolaan instansi lain. Karena sertifikat telah terintegrasi secara elektronik dan dilengkapi barcode yang terhubung dengan OSS, BPOM tidak dapat menerbitkan sertifikat secara manual. Namun demikian, BPOM terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian kendala yang dialami pelaku usaha.

Diskusi juga menyoroti ketentuan pembaruan Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB Golongan A yang hanya dapat diperpanjang satu kali. Menjawab pertanyaan pelaku usaha, BPOM menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memang dirancang untuk mendorong industri Golongan A meningkatkan pemenuhan persyaratan menuju sertifikasi CPKB secara penuh. Sementara itu, bagi industri Golongan B, pembaruan sertifikat tetap dapat dilakukan lebih dari satu kali mengingat cakupan aspek yang harus dipenuhi masih terbatas pada persyaratan dasar, seperti sanitasi, higiene, dan dokumentasi.

Topik lain yang menarik perhatian peserta adalah pengembangan konsep Fasilitas Bersama (Fasber). Pelaku usaha menanyakan peluang pemanfaatan fasilitas yang sama untuk produk Obat Kuasi serta mekanisme evaluasi yang harus dijalani. BPOM menjelaskan bahwa penambahan komoditas lain dalam fasilitas yang sama dimungkinkan sepanjang pelaku usaha mengajukan persetujuan yang sesuai. Evaluasi yang dilakukan tidak berupa audit CPKB dari awal, melainkan berfokus pada kesesuaian bentuk sediaan, pengendalian kebersihan fasilitas, serta pengaturan jadwal produksi guna mencegah terjadinya kontaminasi silang antarproduk.

Di sisi lain, sejumlah pelaku usaha baru juga menyampaikan kekhawatiran terkait dihapuskannya kewajiban persetujuan denah bangunan. Mereka menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan perencanaan fasilitas bagi industri yang belum berpengalaman. Menanggapi hal tersebut, BPOM menegaskan bahwa meskipun persetujuan denah tidak lagi menjadi persyaratan wajib, layanan konsultasi tetap tersedia dan sangat dianjurkan untuk dimanfaatkan. Melalui konsultasi dengan BPOM maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah, pelaku usaha dapat memperoleh masukan teknis mengenai tata letak fasilitas agar tetap sesuai dengan prinsip CPKB tanpa harus terbebani proses administrasi yang panjang.

Menutup rangkaian kegiatan, perwakilan asosiasi industri kosmetik menyampaikan apresiasi terhadap berbagai terobosan yang dihadirkan BPOM melalui regulasi baru ini. Ketua Umum Perkosmi, Sancoyo Antarikso, dan Ketua Harian PPAK, Kusuma Ida Anjani, menyatakan kesiapan asosiasi untuk mendukung implementasi kebijakan melalui program pelatihan, pendampingan, hingga skema “orang tua angkat” bagi UMKM kosmetik. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempercepat peningkatan kapasitas pelaku usaha sekaligus memperkuat penerapan standar mutu di seluruh rantai industri kosmetik nasional.

Melalui SMART CPKB 2026, BPOM menunjukkan bahwa penyederhanaan regulasi tidak hanya bertujuan mempercepat proses perizinan, tetapi juga membangun kemitraan yang lebih erat dengan pelaku usaha. Dengan ruang dialog yang terbuka dan responsif, regulasi baru ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri kosmetik Indonesia yang semakin kompetitif, inovatif, dan tetap menjunjung tinggi aspek keamanan serta perlindungan konsumen.