Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
dan
Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk (DIP)
Jakarta- Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik telah menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika dan Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk (DIP), Jumat (4/11/2022).
Kosmetik saat ini telah menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat. Permintaannya terus bertambah seiring dengan meningkatnya laju perekonomian dan tingkat edukasi masyarakat. Bahkan di era pandemi Covid-19 sekali pun yang merupakan era kelesuan ekonomi, masyarakat masih dapat memperoleh kosmetik dengan mudah.
Dalam sambutan pembukaan, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Dra. Reri Indriani, Apt, M.Si., menyampaikan bahwa trend penggunaan kosmetik yang semakin meningkat dapat dilihat dari peningkatan jumlah kosmetik yang ternotifikasi di BPOM. Di awal pandemi tahun 2020, terdapat 75.530 produk kosmetik yang ternotifikasi, dan terjadi peningkatan kurang lebih 28% pada tahun 2021 yaitu sebanyak 96.611 produk ternotifikasi. Di sisi lain, demand yang tinggi terhadap kosmetik akan membuat tantangan di bidang pengawasan semakin besar.
Kosmetik yang diedarkan di wilayah Indonesia harus memiliki izin edar berupa notifikasi. Seiring dengan perkembangan pengetahuan dan inovasi serta isu terkini di bidang kosmetik maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan dalam memperoleh notifikasi, simplifikasi pengajuan notifikasi untuk kosmetik yang diproduksi oleh beberapa pabrik, serta beberapa ketentuan mengenai kosmetik khusus ekspor. Tingginya perhatian pelaku usaha terhadap pemberlakuan mekanisme Apostille juga telah diakomodir dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika ini.
Penerapan sistem notifikasi dalam registrasi produk kosmetik memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh izin edar kosmetik. Namun, di sisi lain pelaku usaha harus dapat bertanggung jawab memberikan jaminan produk yang diedarkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Jaminan ini dituangkan dalam Dokumen Informasi Produk (DIP) yang harus disiapkan oleh pemohon sebelum melakukan notifikasi. Sesuai dengan core values ASN, yaitu Dinamis, BPOM sigap mengikuti inovasi dan perubahan dalam memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, salah satunya dengan adanya pelaksanaan audit secara daring. Selain itu BPOM juga menegaskan pentingnya peningkatan tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin data keamanan, mutu dan manfaat produknya sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan BPOM Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk.
Lebih dari 2000 peserta antusias mengikuti acara ini melalui media zoom meeting dan kanal Youtube. Peserta terdiri dari pelaku usaha dan asosiasi di bidang kosmetik, petugas BPOM di seluruh Indonesia, Kementerian/Lembaga terkait dan Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi profesi kesehatan, serta perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Terselenggaranya kegiatan ini, merupakan jembatan penghubung antara Badan POM dan stakeholder terkait. Dalam penerapan aspek Good Regulatory Practices (GRP), setiap peraturan yang baru diundangkan dan disusun harus disebarluaskan melalui sosialisasi dan konsultasi publik. Direktorat Standardisasi OTSKK selaku penyusun regulasi telah menjalankan salah satu tugas dan fungsinya untuk melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kosmetik sehingga stakeholder sebagai pengguna regulasi dapat lebih memahami dan memiliki persepsi yang sama terkait norma yang diatur di dalamnya agar dapat diimplementasikan dengan baik. Selain itu kami pun mendapatkan tanggapan secara langsung terkait rancangan peraturan yang akan diundangkan tersebut pada saat acara berlangsung. Layaknya simbiosis mutualisme, Badan POM dan stakeholder dapat mencapai tujuannya masing-masing.