PerBPOM No. 10 tahun 2024
Berita Aktual: Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2024 Resmi Diundangkan Jakarta, 25 Juni 2024– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengundangkan Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penggunaan obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang tidak tepat dan berpotensi membahayakan kesehatan.