Kodefikasi Bagan Akun Standar
| No | Akun | Uraian | Penjelasan |
|---|---|---|---|
| 1 | 521241 | Belanja Barang Non Operasional - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat Belanja Barang Non Operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. |
| 2 | 521252 | Belanja Peralatan dan Mesin - Ekstrakomptabel | Digunakan untuk mencatat pengadaan Peralatan dan Mesin di bawah nilai kapitalisasi. |
| 3 | 521253 | Belanja Gedung dan Bangunan - Ekstrakomptabel | Digunakan untuk mencatat pengadaan Gedung dan Bangunan di bawah nilai kapitalisasi. |
| 4 | 521254 | Belanja Aset Tetap Lainnya - Ekstrakomptabel | Digunakan untuk mencatat pengadaan Aset Tetap Lainnya antara lain berupa hewan, ikan dan tanaman. |
| 5 | 521511 | Belanja Barang Pengganti PPN Dalam Rangka Hibah MCC | Digunakan untuk mencatat Belanja Barang Pengganti PPN dalam rangka Hibah MCC (Millenium Challenge Corporation). |
| 6 | 521512 | Belanja Barang Pengganti PPh Dalam Rangka Hibah MCC | Digunakan untuk mencatat Belanja Barang Pengganti PPh dalam rangka Hibah MCC (Millenium Challenge Corporation). |
| 7 | 521513 | Belanja Barang Pengganti Pajak Lainnya Dalam Rangka Hibah MCC | Digunakan untuk mencatat Belanja Barang Pengganti Pajak Lainnya dalam rangka Hibah MCC (Millenium Challenge Corporation). |
| 8 | 521711 | Belanja Kontribusi pada Organisasi Internasional dan Trust Fund | Digunakan untuk mencatat pengeluaran Kerja Sama Internasional yang mencakup pembayaran iuran keikutsertaan pemerintah Indonesia dalam organisasi internasional dan tidak menimbulkan hak suara di luar ketentuan Keputusan Presiden Nomor 64 tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia Dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia Pada Organisasi-Organisasi Internasional, yang dibiayai dari Bagian Anggaran BUN (999.99); dan pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional yang mencakup transaksi yang timbul sebagai akibat dari perjanjianperjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pihak lain di dunia internasional dan dibiayai dari Bagian Anggaran BUN (999.99). |
| 9 | 521721 | Belanja Kontribusi Dana Dukungan Kelayakan (Viability Gap Fund) | Digunakan untuk mencatat pengeluaran pemerintah yang merupakan dukungan pemerintah berupa kontribusi fiskal dalam bentuk tunai atas sebagian biaya pembangunan proyek yang dilaksanakan melalui skema Keija Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam rangka penyediaan layanan infrastruktur yang teijangkau bagi masyarakat. Dibiayai dari Bagian Anggaran BUN (999.99). |
| 10 | 521722 | Belanja Kontribusi Fasilitas Penyiapan Proyek (Project Development Facility) | Digunakan untuk mencatat pengeluaran pemerintah yang berupa bantuan teknis penyiapan dan transaksi proyek Keijasama Pemerintah dan Swasta bagi Penanggung Jawab Program Kegiatan untuk menghasilkan Bankable Business Case Project dan dapat mencapai Financial Close. Dibiayai dari Bagian Anggaran BUN (999.99). |
| 11 | 521723 | Belanja Ketersediaan Layanan {Availability Payment) | Pembayaran secara berkala kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana di tentukan dalam Perjanjian KPBU, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pembayaran ketersediaan layanan dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. |
| 12 | 521724 | Belanja Kompensasi Finansial Penjaminan Infrastruktur | Digunakan untuk mencatat pembayaran kompensasi finansial kepada Badan Usaha atas terjadinya Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak PJPK sesuai dengan Alokasi Risiko sebagaimana disepakati dalam Peijanjian Keijasama dan sesuai dengan peraturan mengenai Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Keija Sama Pemerintah dengan Badan Usaha. |
| 13 | 521725 | Belanja Regres Penjaminan Infrastruktur | Digunakan untuk mencatat pembayaran regres/tagihan Penjaminan kepada PJPK atas apa yang telah dibayarkan Penjaminan kepada Penerima Jaminan dalam rangka memenuhi Kewajiban Finansial PJPK dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang dibayarkan tersebut {time value of money) sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Keija Sama Pemerintah dengan Badan Usaha. |
| 14 | 521731 | Belanja Kompensasi Penugasan Dukungan Loss Limit Penjaminan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran kompensasi atas penugasan kepada PT Reasuransi Indonesia Utama untuk melaksanakan operasionalisasi Dukungan Loss Limit Penjaminan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Telah Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. |
| 15 | 521732 | Belanja Selisih Harga Biodiesel | Digunakan untuk mencatat Pembayaran Selisih Harga Biodiesel dari dana APBN Rupiah Mumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. |
| 16 | 521733 | Belanja penggantian biaya dan margin kepada badan usaha pelaksana investasi dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat Belanja penggantian biaya dan margin kepada badan usaha pelaksana investasi. |
| 17 | 521811 | Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi | Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa barang konsumsi, seperti: |
| 18 | 521812 | Belanja Barang Persediaan Amunisi | Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa amunisi. |
| 19 | 521813 | Belanja Barang Persediaan Pita Cukai, Meterai dan Leges | Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa Pita Cukai, Meterai dan Leges. |
| 20 | 521821 | Belanja Barang Persediaan Bahan Baku | Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa bahan untuk proses produksi berupa bahan baku. |
| 21 | 521822 | Belanja Barang Persediaan Barang Dalam Proses | Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa barang dalam proses produksi. |
| 22 | 521831 | Belanja Barang Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga | Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan untuk tujuan strategis/ berjaga-jaga. |
| 23 | 521832 | Belanja Barang Persediaan Lainnya | Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan lainnya. |
| 24 | 521841 | Belanja Barang Persediaan - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat Belanja Barang yang menghasilkan persediaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. |
| 25 | 522111 | Belanja Langganan Listrik | Belanja langganan listrik, termasuk belanja apabila terjadi denda atas keterlambatan pembayaran tagihan langganan listrik. |
| 26 | 522112 | Belanja Langganan Telepon | Belanja langganan telepon, termasuk belanja apabila terjadi denda atas keterlambatan pembayaran tagihan langganan telepon. |
| 27 | 522113 | Belanja Langganan Air | Belanja langganan air, termasuk belanja apabila terjadi denda atas keterlambatan pembayaran tagihan langganan air. |
| 28 | 522119 | Belanja Langganan Daya dan Jasa Lainnya | Belanja langganan daya dan jasa lainnya, termasuk belanja apabila terjadi denda atas keterlambatan pembayaran tagihan langganan daya dan jasa lainnya. |
| 29 | 522121 | Belanja Jasa Pos dan Giro | Digunakan untuk pembayaran jasa perbendaharaan yang telah dilaksanakan oleh kantor pos diseluruh Indonesia. |
| 30 | 522131 | Belanja Jasa Konsultan | Digunakan untuk pembayaran jasa konsultan secara kontraktual termasuk jasa pengacara yang outputnya tidak menghasilkan Aset Lainnya. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). |
| 31 | 522141 | Belanja Sewa | Digunakan untuk pembayaran sewa (misalnya sewa kantor/gedung/ruangan, atau sewa lainnya). |
| 32 | 522151 | Belanja Jasa Profesi | Belanja untuk pembayaran honorarium narasumber yang diberikan kepada pegawai negeri/non-pegawai negeri sebagai narasumber, pembicara, praktisi, pakar yang memberikan informasi/pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/masyarakat. Honorarium narasumber pegawai negeri dapat diberikan mengacu pada ketentuan tentang standar biaya. |
| 33 | 522152 | Belanja Imbalan Jasa Invensi | Digunakan untuk mencatat pembayaran belanja imbalan yang diberikan kepada Inventor dari sebuah Invensi yang memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Imbalan Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor |
| 34 | 522161 | Belanja Jasa kepada BLU dalam Satu Kementerian Negara/Lembaga | Digunakan untuk mencatat pembayaran belanja jasa yang penyedia jasa/rekanannya adalah BLU yang berada dalam Satu Kementerian Negara/Lembaga. |
| 35 | 522162 | Belanja Jasa Kepada BLU yang berada dalam Kementerian Negara/Lembaga lain | Digunakan untuk mencatat pembayaran belanja jasa yang penyedia jasa/rekanannya adalah BLU yang berada pada Kementerian Negara/Lembaga lain dalam lingkup Pemerintah Pusat. |
| 36 | 522171 | Belanja Fee Pelayanan Bank/Pos Persepsi | Pengeluaran yang digunakan untuk pembayaran kepada Bank/Pos Persepsi dalam rangka pelaksanaan Treasury Single Account (TSA). |
| 37 | 522172 | Belanja Jasa Pelayanan Perbendaharaan | Pengeluaran yang digunakan untuk pembayaran atas layanan jasa yang telah diberikan dalam rangka kegiatan perbendaharaan (pengeluaran dan penerimaan anggaran) yang memakai fasilitas PT Pos dan Giro serta pembayaran PPN BI RTGS/SWIFT, pembayaran bunga negatif, pembayaran PPN atas transaksi RTGS Bank Operasional, dan pembayaran imbalan jasa {fee) Kustodian. |
| 38 | 522191 | Belanja Jasa Lainnya | Digunakan untuk pembayaran jasa yang tidak bisa ditampung pada kelompok akun 52211, 52212, 52213, 52214, dan 52215. |
| 39 | 522192 | Belanja Jasa - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat Belanja Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan |
| 40 | 522311 | Belanja Jasa untuk Pencatatan Jasa dari Hibah | Cukup jelas. |
| 41 | 523111 | Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan | - Pengeluaran pemilharaan/perbaikan yang dilaksanakan sesuai dengan Stándar Biaya Umum. |
| 42 | 523113 | Belanja Asuransi Gedung dan Bangunan | Digunakan untuk mencatat biaya premi asuransi gedung dan bangunan atas risiko yang dipertanggungjawabkan untuk gedung dan bangunan tersebut sesuai dengan peijanjian dan untuk mencatat biaya Iain-lain terkait pengasuransian BMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengasuransian Barang Milik Negara. |
| 43 | 523114 | Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. |
| 44 | 523119 | Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Lainnya | Pengeluaran untuk membiayai pemeliharaan rumah dinas dan rumah jabatan yang erat kaitannya dengan pelaksanaan tugas para pejabat seperti istana negara, rumah Jabatan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota/Mahkamah Agung/Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Kejaksaan Agung/Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Pimpinan/Ketua Lembaga Non Kementerian/TNI/Polri/asrama yang terdapat di semua Kementerian/Lembaga Non Kementerian, termasuk TNI, Polri/Aula yang pisah dengan Gedung Kantor/Gedung Kesenian, Art Center/Gedung Museum beserta isinya termasuk taman, pagar agar berada dalam kondisi normal. |
| 45 | 523121 | Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin | Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan peralatan dan mesin agar berada dalam kondisi normal yang tidak memenuhi syarat kriteria kapitalisasi aset tetap peralatan dan mesin. |
| 46 | 523122 | Belanja Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) dan Pelumas Khusus Non Pertamina | Digunakan untuk mencatat belanja atas Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) yang digunakan untuk mendukung operasional Alutsista dan Non-Alutsista Kementerian Pertahanan, TNI, Polri dan Kementerian Negara/Lembaga lain yang memiliki transaksi sejenis. BMP antara lain terdiri dari Avgas, Avtur, MT-88, HSD, Karosine, Pertamax, Methanol. Serta Belanja atas SPG (Special Oil Non Pertamina), yaitu pelumas khusus yang tidak diproduksi oleh Pertamina tetapi sangat dibutuhkein untuk operasional alutsista TNI antara lain Petronas Hidroulic, Petronas Gear, Sl^drol LD-4, Amazon Super Diesel, Penlube Hidrolic Oil, SheU Omala, Shell Gadus, Lafalf Gear Oil, Rocor Saphire, Nycolube 22, Neox 800, dst. SPO ini ada yang dapat dibeli di dalam negeri dan ada yang harus dibeli di Luar Negeri. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya. |
| 47 | 523123 | Belanja Barang Persediaan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin | Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa bahan untuk pemeliharaan peralatan dan mesin. |
| 48 | 523124 | Belanja Asuransi Alat Angkutan Darat/Apung/Udara Bermotor | Digunakan untuk mencatat biaya premi asuransi alat angkutan darat/apung/udara bermotor atas risiko yang dipertanggungjawabkan untuk alat angkutan darat/apung/udara bermotor tersebut sesuai dengan peijanjian dan untuk mencatat biaya Iain-lain terkait pengasuransian BMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengasuransian Barang Milik Negara. |
| 49 | 523125 | Belanja Barang Persediaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) dan Pelumas Khusus Non Pertamina | Digunakan untuk mencatat belanja atas Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) yang digunakan untuk mendukung operasional Alutsista dan Non-Alutsista Kementerian Pertahanan, TNI, Polri dan Kementerian Negara/Lembaga lain yang memiliki transaksi sejenis. BMP antara lain terdiri dari Avgas, Avtur, MT-88, HSD, Karosine, Pertamax, Methanol. Serta Belanja atas SPO (Special Oil Non Pertamina), yaitu pelumas khusus yang tidak diproduksi oleh Pertamina tetapi sangat dibutuhkan untuk operasional alutsista TNI antara lain Petronas Hidroulic, Petronas Gear, Skydrol LD-4, Amazon Super Diesel, Penlube Hidrolic Oil, Shell Omala, Shell Gadus, Lafalf Gear Oil, Rocor Saphire, Nycolube 22, Neox 800, dst. SPG ini ada yang dapat dibeli di dalam negeri dan ada yang harus dibeli di Luar Negeri. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya. |
| 50 | 523129 | Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Pengeluaran lainnya untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan peralatan dan mesin agar berada dalam kondisi normal yang tidak memenuhi syarat kriteria kapitalisasi aset tetap peralatan dan mesin. |
| 51 | 523131 | Belanja Biaya Pemeliharaan Jalan dan Jembatan | Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan jalan dan jembatan agar berada dalam kondisi normal yang nilainya tidak memenuhi kriteria kapitalisasi jalan dan jembatan. |
| 52 | 523132 | Belanja Biaya Pemeliharaan Irigasi | Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan irigasi agar berada dalam kondisi normal yang nilainya tidak memenuhi kriteria kapitalisasi. |
| 53 | 523133 | Belanja Biaya Pemeliharaan Jaringan | Pengeluaran untuk pemeliharaan/perbaikan untuk mempertahankan jaringan agar berada dalam kondisi normal yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi jaringan. |
| 54 | 523134 | Belanja Barang Persediaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan | Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa bahan untuk pemeliharaan jalan dan jembatan. |
| 55 | 523135 | Belanja Barang Persediaan Pemeliharaan Irigasi | Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa bahan untuk pemeliharaan irigasi. |
| 56 | 523136 | Belanja Barang Persediaan Pemeliharaan Jaringan | Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa bahan untuk pemeliharaan jaringan. |
| 57 | 523137 | Belanja Asuransi Jembatan | Digunakan untuk mencatat biaya premi asuransi jembatan atas risiko yang dipertanggungjawabkan untuk jembatan tersebut sesuai dengan peijanjian dan untuk mencatat biaya Iain-lain terkait pengasuransian BMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengasuransian Barang Milik Negara. |
| 58 | 523191 | Belanja Barang Persediaan Pemeliharaan Lainnya | Belanja Barang Persediaan Pemeliharaan Lainnya |
| 59 | 523199 | Belanja Biaya Pemeliharaan Lainnya | Pengeluaran untuk pemeliharaan aset tetap selain gedung dan bangunan, peralatan dan mesin serta jalan, irigasi dan jaringan agar berada dalam kondisi normal termasuk pemeliharaan tempat ibadah, bangunan bersejarah seperti candi, bangunan peninggalan Belanda, Jepang yang belum diubah posisinya, kondisi bangunan/Bangunan Keraton/Puri bekas kerajaan, bangunan cagar valam, cagar budaya, makam yang memilki nilai sejarah. |
| 60 | 524111 | Belanja Perjalanan Biasa | Pengeluaran untuk perjalanan dinas seperti perjalanan dinas dalam rangka pembinaan/konsultasi, perjalanan dinas dalam rangka pengawasan/ pemeriksaan, mutasi pegawai, mutasi pensiun, pengiriman jenasah. |
| 61 | 524112 | Belanja Perjalanan Tetap | Pengeluaran untuk perjalanan dinas tetap yang dihitung dengan memperhatikan jumlah pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas. Pengeluaran oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk kegiatanpelayanan masyarakat. Contoh : perjalanan dinas oleh tenaga penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama dan lainnya. |
| 62 | 524113 | Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota | Pengeluaran untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan di dalam kota sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap |
| 63 | 524114 | Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota | Pengeluaran untuk perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di dalam kota satker penyelenggara dan di biayai seluruhnya oleh satker penyelenggara, serta yang di laksanakan di dalam kota satker peserta dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh satker peserta, meliputi: |
| 64 | 524115 | Belanja Perjalanan Dinas - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat Belanja Perjalanan Dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. |
| 65 | 524119 | Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota | Pengeluaran untuk perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di luar kota satker penyelenggara dan di biayai seluruhnya oleh satker penyelenggara, serta yang dilaksanakan di luar kota satker peserta di biayai perjalanan dinas yang di tanggung oleh satker peserta meliputi: |
| 66 | 524211 | Belanja Perjalanan Biasa - Luar Negeri | Pengeluaran untuk perjalanan dinas seperti perjalanan dinas dalam rangka pembinaan/konsultasi, perjalanan dinas dalam rangka pengawasan/ pemeriksaan, mutasi pegawai, mutasi pensiun, pengiriman jenasah untuk kepentingan dinas di / ke luar negeri. |
| 67 | 524212 | Belanja Perjalanan Tetap - Luar Negeri | Pengeluaran untuk perjalanan dinas tetap yang dihitung dengan memperhatikan jumlah pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas. Pengeluaran oleh kementerian Negara/lembaga untuk kegiatan pelayanan warga di / ke luar negeri Contoh perjalanan dinas oleh tenaga ahli di kedutaan besar atau atase. |
| 68 | 524219 | Belanja Perjalanan Lainnya - Luar Negeri | Pengeluaran untuk perjalanan lainnya dalam rangka pendukung kegiatan kementerian negara/lembaga yang tidak tertampung di dalam pos belanja perjalanan biasa dan tetap antara lain biaya perjalanan teknis operasional kegiatan bagi kedutaan besar atau atase di luar negeri. |
| 69 | 525111 | Belanja Gaji dan Tunjangan | Pengeluaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai BLU. |
| 70 | 525112 | Belanja Barang | Pengeluaran untuk pembelian barang untuk kegiatan operasional dan non operasional BLU. |
| 71 | 525113 | Belanja Jasa | Pengeluaran untuk memperoleh jasa untuk kegiatan operasional dan non operasional BLU. |
| 72 | 525114 | Belanja Pemeliharaan | Pengeluaran untuk pemeliharaan BMN BLU. |
| 73 | 525115 | Belanja Perjalanan | Pengeluaran untuk pembayaran perjalanan dinas pegawai BLU. |
| 74 | 525116 | Belanja atas Pengelolaan Endowment Fund | Digunakan untuk mencatat biaya-biaya yang digunakan untuk pengelolaan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan oleh BLU Bidang Pendidikan atau yang ditunjuk pada Kementerian Keuangan sesuai maksud pembentukannya. |
| 75 | 525117 | Belanja Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit | Belanja BLU yang digunakan dalam rangka pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. |
| 76 | 525118 | Belanja Ketersediaan Layanan BLU | Pembayaran secara berkala kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana di tentukan dalam Perjanjian KPBU, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pembayaran ketersediaan layanan dalam rangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, yang dibayarkan oleh Satker BLU dengan sumber dana dari PNBP BLU |
| 77 | 525119 | Belanja Penyediaan Barang dan Jasa BLU Lainnya | Pengeluaran untuk keperluan diluar akun 525111, 525112, 525113, 525114, 525115 dan 525116 untuk menunjang kegiatan BLU yang bersangkutan. |
| 78 | 525121 | Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi - BLU | Digunakan untuk mencatat Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi - BLU |
| 79 | 525122 | Belanja Barang Persediaan Amunisi - BLU | Digunakan untuk mencatat Belanja Barang Persediaan Amunisi - BLU |
| 80 | 525123 | Belanja Barang Persediaan Pemeliharaan - BLU | Digunakan untuk mencatat Belanja Barang Persediaan Pemeliharaan - BLU |
| 81 | 525124 | Belanja Barang Persediaan Pita Cukai, Materai dan Leges - BLU | Digunakan untuk mencatat Belanja Barang Persediaan Pita Cukai, Materai dan Leges - BLU |
| 82 | 525125 | Belanja Barang Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat - BLU | Digunakan untuk mencatat Belanja Barang Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat - BLU |
| 83 | 525126 | Belanja Barang Persediaan Bahan Baku untuk Proses Produksi - BLU | Digunakan untuk mencatat Belanja Barang Persediaan Bahan Baku untuk Proses Produksi - BLU |
| 84 | 525127 | Belanja Barang Persediaan Barang dalam Proses untuk Proses Produksi - BLU | Digunakan untuk mencatat Belanja Barang Persediaan Barang dalam Proses untuk Proses Produksi - BLU |
| 85 | 525129 | Belanja Barang Persediaan Lainnya - BLU | Digunakan untuk mencatat Belanja Barang Persediaan Lainnya - BLU |
| 86 | 525131 | Belanja Asuransi BMN Gedung dan Bangunan - BLU | Digunakan untuk mencatat biaya premi asuransi gedung dan bangunan di BLU atas risiko yang dipertanggungjawabkan untuk gedung dan bangunan tersebut sesuai dengan peijanjian dan untuk mencatat biaya Iain-lain terkait pengasuransian BMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengasuransian Barang Milik Negara. |
| 87 | 525132 | Belanja Asuransi BMN Alat Angkutan Darat/Apung/Udara Bermotor - BLU | Digunakan untuk mencatat biaya premi asuransi alat angkutan darat/apung/udara bermotor di BLU atas risiko yang dipertanggungjawabkan untuk alat angkutan darat/apung/udara bermotor tersebut sesuai dengan peijanjian dan untuk mencatat biaya Iain-lain terkait pengasuransian BMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengasuransian Barang Milik Negara. |
| 88 | 525133 | Belanja Asuransi BMN Jembatan - BLU | Digunakan untuk mencatat biaya premi asuransi jembatan di BLU atas risiko yang dipertanggungjawabkan untuk jembatan tersebut sesuai dengan peijanjian dan untuk mencatat biaya Iain-lain terkait pengasuransian BMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengasuransian Barang Milik Negara. |
| 89 | 525141 | Belanja Barang BLU kepada BLU Lain dalam Satu Kementerian Negara/Lembaga | Digunakan untuk mencatat pembelian barang untuk kegiatan operasional dan non operasional BLU yang penyedia barang/rekanannya adalah BLU lain yang berada dalam Satu Kementerian Negara/Lembaga. |
| 90 | 525142 | Belanja Barang BLU Kepada BLU Lain yang berada dalam Kementerian Negara/Lembaga Lain | Digunakan untuk mencatat pembelian barang untuk kegiatan operasional dan non operasional BLU Lain yang berada pada Kementerian Negara/Lembaga lain dalam lingkup Pemerintah Pusat. |
| 91 | 525143 | Belanja Jasa BLU kepada BLU Lain dalam Satu Kementerian Negara/ Lembaga | Digunakan untuk mencatat perolehan jasa untuk kegiatan operasional dan non operasional BLU yang penyedia Jasa/rekanannya adalah BLU lain yang berada dalam Satu Kementerian Negara/Lembaga. |
| 92 | 525144 | Belanja Jasa BLU Kepada BLU Lain yang berada dalam Kementerian Negara/Lembaga Lain | Digunakan untuk mencatat perolehan jasa untuk kegiatan operasional dan non operasional BLU yang penyedia jasa/rekanannya adalah BLU Lain yang berada padaKementerian Negara/Lembaga lain dalam lingkup Pemerintah Pusat. |
| 93 | 525151 | Belanja Pengelolaan Dana Program Lingkungan Hidup | Digunakan untuk mencatat penyaluran dana program lingkungan hidup oleh BLU kepada penerima manfaat sesuai dengan mandat/perjanjian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. |
| 94 | 525152 | Belanja Barang BLU - Penanganan Pandemi COVlD-19 | Digunakan untuk mencatat Belanja Barang BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. |
| 95 | 525153 | Belanja Barang Persediaan BLU - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat Belanja Barang Persediaan BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. |
| 96 | 525154 | Belanja Jasa BLU - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat Belanja Jasa BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. |
| 97 | 525155 | Belanja Pemeliharaan BLU - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat Belanja Pemeliharaan BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. |
| 98 | 525156 | Belania Perjalanan BLU - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat Belanja Perjalanan BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. |
| 99 | 525162 | Belanja Peralatan dan Mesin - Ekstrakomptabel BLU | Digunakan untuk mencatat pengadaan Peralatan dan Mesin di bawah nilai kapitalisasi BLU |
| 100 | 525163 | Belanja Gedung dan Bangunan - Ekstrakomptabel BLU | Digunakan untuk mencatat pengadaan Gedung dan Bangunan di bawah nilai kapitalisasi BLU |
| 101 | 525164 | Belanja Aset Tetap Lainnya - Ekstrakomptabel BLU | Digunakan untuk mencatat pengadaan Aset Tetap Lainnya antara lain berupa hewan, ikan dan tanaman BLU. |
| 102 | 526111 | Belanja Tanah Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda | Digunakan untuk pengadaan barang berupa tanah oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk sarana/prasarana. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya. |
| 103 | 526112 | Belanja Peralatan Dan Mesin Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda | Digunakan untuk pengadaan barang berupa peralatan dan mesin oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk sarana/prasarana. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya. |
| 104 | 526113 | Belanja Gedung Dan Bangunan Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda | Digunakan untuk pengadasin Barang berupa Gedung dan Bangunan oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk gedung/bangunan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya. |
| 105 | 526114 | Belanja Jalan, Irigasi Dan Jaringan Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda | Digunakan untuk pengadaan Barang berupa Jalan, Irigasi dan Jaringan oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk sarana/prasarana. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya. |
| 106 | 526115 | Belanja Barang Fisik Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda | Digunakan untuk pengadaan Barang Fisik Lainnya oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah, termasuk belanja barang fisik lain Tugas Pembantuan. |
| 107 | 526121 | Belanja Tanah Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam bentuk uang | Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Pemerintah untuk pengadaan Tanah untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam bentuk uang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan |
| 108 | 526122 | Belanja Peralatan Dan Mesin Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam bentuk uang | Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Pemerintah untuk pengadaan Peralatan Dan Mesin untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam bentuk uang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk sarana/prasarana. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya. |
| 109 | 526123 | Belanja Gedung Dan Bangunan Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam bentuk uang | Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Pemerintah untuk pengadaan Gedung Dan Bangunan untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam bentuk uang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk gedung/bangunan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya |
| 110 | 526124 | Belanja Jalan, Irigasi Dan Jaringan Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam bentuk uang | Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Pemerintah untuk pengadaan Jalan, Irigasi Dan Jaringan untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam bentuk uang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk sarana/prasarana. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya |
| 111 | 526131 | Belanja Peralatan Dan Mesin Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam bentuk uang - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat Belanja bantuan Pemerintah untuk pengadaan Peralatan dan Mesin untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah dalam bentuk uang sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporan |
| 112 | 526132 | Belanja Peralatan Dan Mesin Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam bentuk barang - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat Belanja bantuan Pemerintah untuk pengadaan Peralatan dan Mesin untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah dalam bentuk barang sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporan. |
| 113 | 526211 | Belanja Barang Penunjang Kegiatan Dekonsentrasi Untuk Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah | Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembelian/pengadaan barang terkait dengan kegiatan pendukung atas kegiatan utama Dana Dekonsentrasi. Pembelian/Pengadaan tersebut menghasilkan BMN untuk diserahkan kepada pemerintah daerah melalui SKPD. Apabila aset itu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah realisasi pengadaan, belum diserahkan ke pemda, atau pemda tidak bersedia menerima, maka aset dimaksud harus direklasifikasi dari Persediaan menjadi Aset Tetap (AT). |
| 114 | 526212 | Belanja Barang Penunjang Tugas Pembantuan Untuk Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah | Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembelian/pengadaan barang terkait dengan kegiatan pendukung atas kegiatan utama Dana Tugas Pembantuan. Pembelian/Pengadaan tersebut menghasilkan BMN untuk diserahkan kepada pemerintah daerah melalui SKPD. Apabila aset itu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah realisasi pengadaan, belum diserahkan ke pemda, atau pemda tidak bersedia menerima, maka aset dimaksud harus direklasifikasi dari Persediaan menjadi Aset Tetap (AT). |
| 115 | 526222 | Belanja Peralatan dan Mesin Tugas Pembantuan untuk Diserahkan kepada Pemerintah Daerah | Digunakan untuk mencatat pengadaan barang berupa peralatan dan mesin untuk diserahkan kepada pemerintah daerah dalam rangka kegiatan utama Dana Tugas Pembantuan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya. |
| 116 | 526223 | Belanja Gedung dan Bangunan Tugas Pembantuan untuk Diserahkan kepada Pemerintah Daerah | Digunakan untuk mencatat pengadaan barang berupa gedung dan bangunan untuk diserahkan kepada pemerintah daerah dalam rangka kegiatan utama Dana Tugas Pembantuan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya. |
| 117 | 526224 | Belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan Tugas Pembantuan untuk Diserahkan kepada Pemerintah Daerah | Digunakan untuk mencatat pengadaan barang berupa jalan, irigasi, dan jaringan untuk diserahkan kepada pemerintah daerah dalam rangka kegiatan utama Dana Tugas Pembantuan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya. |
| 118 | 526311 | Belanja Barang Bantuan Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda | Digunakan untuk mencatat Belanja Barang untuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran dalam bentuk barang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya. |
| 119 | 526312 | Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah | karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran dalam bentuk uang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, termasuk Rumah Aspirasi Anggota OPR. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya. |
| 120 | 526321 | Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam bentuk uang - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat pengeluaran barang bantuan lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah dalam bentuk uang sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporan. |
| 121 | 526322 | Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam bentuk barang - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat pengeluaran barang bantuan lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah dalam bentuk barang sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporan. |
| 122 | 526323 | Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam bentuk jasa - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat pengeluaran barang bantuan lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah dalam bentuk jasa sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporan |
| 123 | 527111 | Belanja Tanah untuk Diserahkan kepada Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden | Digunakan untuk mencatat Belanja Tanah untuk Diserahkan kepada Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia. |
| 124 | 527112 | Belanja Peralatan dan Mesin untuk Diserahkan kepada Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden | Digunakan untuk mencatat Belanja Peralatan dan Mesin untuk Diserahkan kepada Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia. |
| 125 | 527113 | Belanja Gedung dan Bangunan untuk Diserahkan kepada Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden | Digunakan untuk mencatat Belanja Gedung dan Bangunan untuk Diserahkan kepada Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia |
| 126 | 531111 | Belanja Modal Tanah | Seluruh pengeluaran yang dilakukan untuk pengadaan/ pembelian/ pembebasan penyelesaian, balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran - pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan/pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap digunakan/ pakai (swakelola/kontraktual). |
| 127 | 531112 | Belanja Modal Pembebasan Tanah | Seluruh pengeluaran yang dilakukan untuk pembebasan, balik nama, pengosongan, serta pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan/pembayaran ganti rugi secara swakelola sampai tanah tersebut siap digunakan/ pakai (swakelola). |
| 128 | 531113 | Belanja Modal Pembayaran Honor Tim Tanah | Pengeluaran untuk pembayaran upah tenaga kerja dan honor pengelola teknis pada saat pengadaan/pembelian tanah secara swakelola sampai dengan tanah tersebut siap digunakan/ dipakai (swakelola). |
| 129 | 531114 | Belanja Modal Pembuatan Sertifikat Tanah | Pengeluaran yang dilakukan untuk pembuatan sertifikat tanah pada saat pengadaan/pembelian tanah secara swakelola sampai dengan tanah tersebut siap digunakan/dipakai (swakelola). |
| 130 | 531115 | Belanja Modal Pengurukan dan Pematangan Tanah | Pengeluaran yang dilakukan untuk pengurukan/penimbunan, perataan dan pematangan tanah pada saat pengadaan/pembelian tanah secara swakelola sampai dengan tanah tersebut siap |
| 131 | 531116 | Belanja Modal Biaya Pengukuran Tanah | Pengeluaran yang dilakukan untuk pengukuran tanah pada saat pengadaan/pembelian tanah secara swakelola sampai dengan tanah tersebut siap digunakan/dipakai (swakelola). |
| 132 | 531117 | Belanja Modal Perjalanan Pengadaan Tanah | Pengeluaran yang dilakukan untuk kepentingan perjalanan dinas dalam rangkapengadaan/pembelian tanah secara swakelola sampai dengan tanah tersebut siap digunakan/dipakai (swakelola). |
| 133 | 531211 | Belanja Modal Tanah untuk Pencatatan Tanah dari Hibah | Cukup jelas. |
| 134 | 532111 | Belanja Modal Peralatan dan Mesin | Pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. |
| 135 | 532112 | Belanja Modal Bahan Baku Peralatan dan Mesin | Pengeluaran untuk pengadaan bahan baku peralatan dan mesin pada saat pengadaan peralatan dan mesin secara swakelola. |
| 136 | 532113 | Belanja Modal Upah Tenaga Kerja dan Honor Pengelola Teknis Peralatan dan Mesin | Pengeluaran untuk pembayaran upah tenaga kerja dan honor pengelola teknis pada saat pengadaan peralatan dan mesin secara swakelola sampai dengan peralatan dan mesin siap digunakan. |
| 137 | 532114 | Belanja Modal Sewa Peralatan dan Mesin | Digunakan untuk mencatat pembayaran sewa ruangan,sewa mobil dan biaya sewa lainnya pada saat pengadaan peralatan dan mesin secara swakelola sampai dengan peralatan dan mesin tersebut siap digunakan |
| 138 | 532115 | Belanja Modal Perencanaan dan Pengawasan Peralatan dan Mesin | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya perencanaan dan pengawasan pada saat pengadaan peralatan dan mesin secara swakelola sampai dengan peralatan dan mesin tersebut siap digunakan |
| 139 | 532116 | Belanja Modal Perijinan Peralatan dan Mesin | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya perijinan yang diperlukan pada saat pengadaan peralatan dan mesin secara swakelola sampai dengan peralatan dan mesin tersebut siap digunakan |
| 140 | 532117 | Belanja Modal Pemasangan Peralatan dan Mesin | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya pemasangan dan instalasi pada saat pengadaan peralatan dan mesin secara swakelola sampai dengan peralatan dan mesin tersebut siap digunakan |
| 141 | 532118 | Belanja Modal Peijalanan Peralatan dan Mesin | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya perjalanan dalam rangka pengadaan peralatan dan mesin secara swakelola sampai dengan peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. |
| 142 | 532119 | Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. |
| 143 | 532121 | Belanja Penambahan Nilai Peralatan dan Mesin | Belanja Modal setelah perolehan peralatan dan mesin yang memperpanjang masa manfaat/umur ekonomis, atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, produksi atau peningkatan standar kineija; dan memenuhi batasan minimum kapitalisasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur batasan minimum kapitalisasi |
| 144 | 532211 | Belanja Modal Peralatan dan Mesin untuk Pencatatan Peralatan dan Mesin dari Hibah | Cukup jelas. |
| 145 | 533111 | Belanja Modal Gedung dan Bangunan | Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan secara kontraktual sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya kontruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris dan pajak (kontraktual). |
| 146 | 533112 | Belanja Modal Bahan Baku Gedung dan Bangunan | Pengeluaran untuk pengadaan bahan baku Gedung dan Bangunan pada saat pengadaan Gedung dan Bangunan secara swakelola. |
| 147 | 533113 | Belanja Modal Upah Tenaga Kerja dan Honor Pengelola Teknis Gedung dan Bangunan | Pengeluaran untuk pembayaran upah tenaga kerja dan honor pengelola teknis pada saat pengadaan gedung dan bangunan secara swakelola sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan. |
| 148 | 533114 | Belanja Modal Sewa Peralatan Gedung dan Bangunan | Pengeluaran untuk pembayaran sewa ruangan, sewa mobil dan biaya sewa lainnya pada saat pengadaan gedung dan bangunan secara swakelola sampai dengan gedung dan bangunan tersebut siap digunakan. |
| 149 | 533115 | Belanja Modal Perencanaan dan Pengawasan Gedung dan Bangunan | Pengeluaran untuk pembayaran biaya perencanaan dan pengawasan pada saat pengadaan gedung dan bangunan secara swakelola sampai dengan gedung dan bangunan tersebut siap digunakan. |
| 150 | 533116 | Belanja Modal Perizinan Gedung dan Bangunan | Pengeluaran untuk pembayaran biaya perijinan yang diperlukan pada saat pengadaan gedung dan bangunan secara swakelola sampai dengan gedung dan bangunan tersebut siap digunakan. |
| 151 | 533117 | Belanja Modal Pengosongan dan Pembongkaran Bangunan Lama, Gedung dan Bangunan | Pengeluaran untuk pembayaran biaya pengosongan, pembongkaran bangunan lama pada saat pembangunan gedung dan bangunan secara swakelola. |
| 152 | 533118 | Belanja Modal Perjalanan Gedung dan Bangunan | Pengeluaran untuk pembayaran biaya perjalanan dalam rangka pengadaan gedung dan bangunan secara swakelola sampai dengan gedung dan bangunan tersebut siap digunakan. |
| 153 | 533121 | Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan | Belanja Modal setelah perolehan gedung dan bangunan yang memperpanjang masa manfaat/umur ekonomis, atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, produksi atau peningkatan standar kinerja; dan memenuhi batasan minimun kapitalisasi sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur batasan minimun kapitalisasi. |
| 154 | 533211 | Belanja Modal Gedung dan Bangunan untuk Pencatatan Gedung dan Bangunan dari Hibah | Cukup jelas. |
| 155 | 534111 | Belanja Modal Jalan dan Jembatan | Pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan sampai siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan tersebut siap pakai. |
| 156 | 534112 | Belanja Modal Bahan Baku Jalan dan Jembatan | Pengeluaran untuk pengadaan bahan baku Jalan dan Jembatan pada saat pengadaan jalan dan jembatan secara swakelola. |
| 157 | 534113 | Belanja Modal Upah Tenaga Kerja dan Honor Pengelola Teknis Jalan dan jembatan | Pengeluaran untuk pembayaran upah tenaga kerja dan honor pengelola teknis pada saat pengadaan jalan dan jembatan secara swakelola sampai dengan jalan dan jembatan tersebut siap digunakan. |
| 158 | 534114 | Belanja Modal Sewa Peralatan Jalan dan Jembatan | Pengeluaran untuk pembayaran sewa ruangan,sewa mobil dan biaya sewa lainnya pada saat pengadaan jalana dan jembatan secara swakelola sampai dengan jalan dan jembatan tersebut siap digunakan. |
| 159 | 534115 | Belanja Modal Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan | Pengeluaran untuk pembayaran biaya perencanaan dan pengawasan pada saat pengadaan jalan dan jembatan secara swakelola sampai dengan jalan dan jembatan tersebut siap digunakan. |
| 160 | 534116 | Belanja Modal Perijinan Jalan dan Jembatan | Pengeluaran untuk pembayaran biaya perijinan yang diperlukan pada saat pengadaan jalan dan jembatan secara swakelola sampai dengan jalan dan jembatan tersebut siap digunakan. |
| 161 | 534117 | Belanja Modal Pengosongan dan Pembongkaran Bangunan Lama Jalan dan Jembatan | Pengeluaran untuk pembayaran biaya pengosongan, pembongkaran bangunan lama pada saat pembangunan jalan dan jembatan secara swakelola. |
| 162 | 534118 | Belanja Modal Perjalanan Jalan dan Jembatan | Pengeluaran untuk pembayaran biaya perjalanan dalam rangka pengadaan jalan dan jembatan secara swakelola sampai dengan jalan dan jembatan tersebut siap digunakan. |
| 163 | 534121 | Belanja Modal Irigasi | Pengeluaran untuk memperoleh irigasi sampai siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai irigasi tersebut siap pakai. |
| 164 | 534122 | Belanja Modal Bahan Baku Irigasi | Pengeluaran untuk pengadaan bahan baku irigasi pada saat pengadaan irigasi secara swakelola. |
| 165 | 534123 | Belanja Modal Upah Tenaga Kerja dan Honor Pengelola Teknis Irigasi | Pengeluaran untuk pembayaran upah tenaga kerja dan honor pengelola teknis pada saat pengadaan irigasi secara swakelola sampai dengan irigasi tersebut siap digunakan. |
| 166 | 534124 | Belanja Modal Sewa Peralatan Irigasi | Pengeluaran untuk pembayaran sewa ruangan,sewa mobil dan biaya sewa lainnya pada saat pengadaan irigasi secara swakelola sampai dengan irigasi tersebut siap digunakan. |
| 167 | 534125 | Belanja Modal Perencanaan dan Pengawasan Irigasi | Pengeluaran untuk pembayaran biaya perencanaan dan pengawasan pada saat pengadaan irigasi secara swakelola sampai dengan irigasi tersebut siap digunakan. |
| 168 | 534126 | Belanja Modal Perijinan Irigasi | Pengeluaran untuk pembayaran biaya perijinan yang diperlukan pada saat pengadaan irigasi secara swakelola sampai dengan irigasi tersebut siap digunakan. |
| 169 | 534127 | Belanja Modal Pengosongan dan Pembongkaran Bangunan Lama Irigasi | Pengeluaran untuk pembayaran biaya pengosongan, pembongkaran bangunan lama pada saat pembangunan irigasi secara swakelola. |
| 170 | 534128 | Belanja Modal Perjalanan Irigasi | Pengeluaran untuk pembayaran biaya perjalanan dalam rangka pengadaan irigasi secara swakelola sampai dengan irigasi tersebut siap digunakan. |
| 171 | 534131 | Belanja Modal Jaringan | Pengeluaran untuk memperoleh jaringan sampai siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jaringan tersebut siap pakai. |
| 172 | 534132 | Belanja Modal Bahan Baku Jaringan | Pengeluaran untuk pengadaan bahan baku jaringan pada saat pengadaan jaringan secara swakelola. |
| 173 | 534133 | Belanja Modal Upah Tenaga Kerja dan Honor Pengelola Teknis Jaringan | Pengeluaran untuk pembayaran upah tenaga kerja dan honor pengelola teknis pada saat pengadaan jaringan secara swakelola sampai dengan jaringan tersebut siap digunakan. |
| 174 | 534134 | Belanja Modal Sewa Peralatan Jaringan | Pengeluaran untuk pembayaran sewa ruangan,sewa mobil dan biaya sewa lainnya pada saat pengadaan jaringan secara swakelola sampai dengan jaringan tersebut siap digunakan. |
| 175 | 534135 | Belanja Modal Perencanaan dan Pengawasan Jaringan | Pengeluaran untuk pembayaran biaya perencanaan dan pengawasan pada saat pengadaan jaringan secara swakelola sampai dengan jaringan tersebut siap digunakan. |
| 176 | 534136 | Belanja Modal Perijinan Jaringan | Pengeluaran untuk pembayaran biaya perijinan yang diperlukan pada saat pengadaan jaringan secara swakelola sampai dengan jaringan tersebut siap digunakan. |
| 177 | 534137 | Belanja Modal Pengosongan dan Pembongkaran Bangunan Jaringan | Pengeluaran untuk pembayaran biaya pengosongan, pembongkaran bangunan lama pada saat pembangunan jaringan secara swakelola. |
| 178 | 534138 | Belanja Modal Perjalanan Jaringan | Pengeluaran untuk pembayaran biaya perjalanan dalam rangka pengadaan jaringan secara swakelola sampai dengan jaringan tersebut siap digunakan. |
| 179 | 534141 | Belanja Penambahan Nilai Jalan dan Jembatan | Belanja Modal setelah perolehan jalan dan jembatan yang memperpanjang masa manfaat/umur ekonomis, atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, produksi atau peningkatan standar kinerja. |
| 180 | 534151 | Belanja Penambahan Nilai Irigasi | Belanja Modal setelah perolehan irigasi yang memperpanjang masa manfaat/umur ekonomis, atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, produksi atau peningkatan standar kinerja. |
| 181 | 534161 | Belanja Penambahan Nilai Jaringan | Belanja Modal setelah perolehan jaringan yang memperpanjang masa manfaat/umur ekonomis, atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, produksi atau peningkatan standar kinerja. |
| 182 | 534211 | Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan untuk Pencatatan Jalan, Irigasi dan Jaringan dari Hibah | Cukup jelas. |
| 183 | 536111 | Belanja Modal Lainnya | Pengeluaran untuk memperoleh Aset Tetap Lainnya dan Aset Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, |
| 184 | 536121 | Belanja Penambahan Nilai Aset Tetap Lainnya dan/atau Aset Lainnya | Belanja Modal setelah perolehan Aset Tetap Lainnya dan/atau Aset Lainnya yang memperpanjang masa manfaat/umur ekonomis, atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, produksi atau peningkatan standar kinerja. Untuk penambahan nilai Aset Tetap Renovasi yang nantinya akan diserahkan kepada entitas lain berupa Gedung dan Bangunan mengikuti ketentuan batasan minimal kapitalisasi. |
| 185 | 536211 | Belanja Modal Lainnya untuk Pencatatan Aset Tetap Lainnya dan/atau Aset Lainnya dari Hibah | Cukup jelas. |
| 186 | 537111 | Belanja Modal Tanah - BLU | Belanja Modal Tanah BLU. |
| 187 | 537112 | Belanja Modal Peralatan dan Mesin - BLU | Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLU. |
| 188 | 537113 | Belanja Modal Gedung dan Bangunan - BLU | Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLU. |
| 189 | 537114 | Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan - BLU | Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan BLU. |
| 190 | 537115 | Belanja Modal Lainnya - BLU | Belanja Modal Lainnya BLU. |
| 191 | 537122 | Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLU - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat pengadaan peralatan dan mesin yang digunaikan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. |
| 192 | 537123 | Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLU - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat perolehan gedung dan bangunan yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan |
| 193 | 537125 | Belanja Modal Lainnya BLU - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat Belanja Modal Lainnya BLU sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. |
| 194 | 541111 | Belanja Pembayaran Bunga Surat Perbendaharaan Negara - Rupiah | Digunakan untuk pembayaran belanja bunga terhadap penerbitan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan surat Berharga lainnya. |
| 195 | 541112 | Belanja Pembayaran Kupon SBN-TDR | Digunakan untuk mencatat pembayaran belanja kupon SBN pada Treasury Dealing Room. |
| 196 | 541113 | Belanja Pembayaran Bunga Repo - TOR | Digunakan untuk mencatat pembayaran belanja bunga transaksi repo pada Treasury Dealing Room. |
| 197 | 541119 | Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Bunga Surat Perbendaharan Negara | Digunakan untuk pengeluaran kewajiban pemerintah lainnya terhadap bunga Surat perbendaharaan Negara. |
| 198 | 541121 | Belanja Pembayaran Bunga Surat Perbendaharaan Negara-Valas | Digunakan untuk mencatat Belanja Pembayaran Bunga Surat Perbendaharaan Negara-Valas. |
| 199 | 541122 | Belanja Pembayaran Kupon SBN Valas-TDR | Digunakan untuk mencatat pembayaran kupon SBN Valas pada transaksi Treasury Dealing Room. |
| 200 | 541123 | Belanja Pembayaran Bunga Repo Valas-TDR | Digunakan untuk mencatat pembayaran bunga repo valas pada transaksi Treasury Dealing Room. |
| 201 | 541129 | Belanja Pembayaran Biaya/ Kewajiban Lainnya Bunga Surat Perbendaharaan Negara - Valas | Digunakan untuk mencatat Belanja Pembayaran Biaya/ Kewajiban Lainnya Bunga Surat Perbendaharaan Negara - Valas. |
| 202 | 541211 | Belanja Pembayaran Bunga Obligasi Negara - Rupiah | Digunakan untuk pembayaran belanja bunga Obligasi Negara yang harus dibayar oleh pemerintah. |
| 203 | 541219 | Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya Obligasi Negara | Digunakan untuk pembayaran biaya/kewajiban lainnya Obligasi Negara. |
| 204 | 541221 | Belanja Pembayaran Bunga Pinjaman Perbankan | Digunakan untuk mencatat Belanja Pembayaran Bunga Pinjaman Perbankan. |
| 205 | 541229 | Belanja Pembayaran Biaya/Kewajiban Obligasi Negara Lainnya | Digunakan untuk mencatat Belanja Pembayaran Biaya/Kewajiban Obligasi Negara Lainnya. |
| 206 | 541231 | Belanja Pembayaran Bunga Pinjaman Dalam Negeri | Digunakan untuk mencatat Belanja Pembayaran Bunga Pinjaman Dalam Negeri. |
| 207 | 541232 | Belanja Biaya/Kewajiban Lainnya terhadap Pinjaman DN | Digunakan untuk mencatat Belanja Biaya/Kewajiban Lainnya terhadap Pinjaman DN. |
| 208 | 541241 | Belanja Pembayaran Biaya Transfer Pinjaman Dalam Negeri | Digunakan untuk mencatat Belanja Pembayaran Biaya Transfer Pinjaman Dalam Negeri. |
| 209 | 541251 | Belanja Pembayaran Bunga Obligasi Negara-Valas | Digunakan untuk mencatat Belanja Pembayaran Bunga Obligasi Negara-Valas. |
| 210 | 541259 | Belanja Pembayaran Biaya/Kewajiban Lainnya Obligasi Negara | Digunakan untuk mencatat Belanja Pembayaran Biaya/Kewajiban Lainnya Obligasi Negara. |
| 211 | 541311 | Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara - Jangka Panjang | Dugunakan untuk mencatat Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara - Jangka Panjang |
| 212 | 541312 | Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya - Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Panjang | Digunakan untuk pembayaran biaya/kewajiban lainnya Imbalan SSBN Jangka Panjang. |
| 213 | 541321 | Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara - Jangka Pendek | Digunakan untuk mencatat pembayaran ImbalanSurat berharga Syariah Negara Jangka Pendek. |
| 214 | 541322 | Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya - Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Pendek | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya/kewajiban lainnya Imbalan SSBN Jangka Pendek. |
| 215 | 541331 | Belanja Pembayaran Imbalan SPN Syariah | Digunakan untuk mencatat Belanja Pembayaran Imbalan SPN Syariah. |
| 216 | 541332 | Belanja Pembayaran Biaya/Kewajiban Lainnya-Imbalan SPN Syariah | Digunakan untuk mencatat Belanja Pembayaran Biaya/Kewajiban LainnyaImbalan SPN Syariah. |
| 217 | 541341 | Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara - Jangka Panjang Valas | Digunakan untuk mencatat Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara - Jangka Panjang Valas. |
| 218 | 541342 | Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya - Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Panjang Valas | Digunakan untuk mencatat Belanja Pembayaran Biaya/kewajiban lainnya - Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Panjang Valas. |
| 219 | 541351 | Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara - Jangka Pendek Valas | Digunakan untuk mencatat Belanja Pembayaran Imbalan Surat Berharga Syariah Negara - Jangka Pendek Valas. |
| 220 | 541352 | Belanja Pembayaran Biaya/Kewajiban Lainnya - Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Pendek Valas | Digunakan untuk mencatat Belanja Pembayaran Biaya/Kewajiban Lainnya - Imbalan Surat Berharga Syariah Negara Jangka Pendek Valas. |
| 221 | 541411 | Beban Bunga Pinjaman Program | Digunakan untuk pembayaran belanja bunga pinjaman program atau nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan. |
| 222 | 541419 | Belanja Biaya/kewajiban lainnya Terhadap Pinjaman Program | Digunakan untuk pengeluaran biaya/kewajiban pemerintah lainnya terhadap utang luar negeri jangka panjang dalam rangka pinjaman program. |
| 223 | 541421 | Belanja Bunga Pinjaman Proyek | Digunakan untuk pembayaran belanja bunga pinjaman proyek atau nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri di luar pinjaman program. |
| 224 | 541429 | Belanja Biaya/kewajiban lainnya Terhadap Pinjaman Proyek | Digunakan untuk pengeluaran biaya/kewajiban pemerintah lainnya terhadap utang luar negeri jangka panjang dalam rangka pinjaman proyek. |
| 225 | 541441 | Belanja Bunga Utang LN dari Penjadwalan Kembali Pinjaman Program | Digunakan untuk pembayaran belanja bunga terhadap utang LN dari Penjadwalan Kembali Pinjaman Program. |
| 226 | 541442 | Belanja Bunga Utang LN dari Penjadwalan Kembali Pinjaman Proyek | Digunakan untuk pembayaran belanja bunga terhadap utang LN dari Penjadwalan Kembali Pinjaman Proyek. |
| 227 | 541449 | Belanja Biaya/Kewajiban Lainnya - Bunga Utang LN Melalui Penjadwalan Kembali Pinjaman | Digunakan untuk pembayaran biaya/kewajiban lainnya - bunga utang LN melalui penjadwalan kembali pinjaman. |
| 228 | 541461 | Belanja Pembayaran Biaya Transfer Pinjaman Luar Negeri | Digunakan untuk mencatat Belanja Pembayaran Biaya Transfer Pinjaman Luar Negeri. |
| 229 | 542111 | Belanja Pembayaran Discount Surat Perbendaharaan Negara | Digunakan untuk pembayaran discount yang diberikan atas penerbitan surat perbendaharaan Negara. |
| 230 | 542119 | Belanja Pembayaran Biaya/Kewajiban Lainnya - Discount Surat Perbendaharaan Negara | Digunakan untuk pembayaran Biaya/kewajiban lainnya - Discount Surat Perbendaharaan Negara. |
| 231 | 542121 | Belanja Pembayaran Discount Obligasi Negara | Digunakan untuk pembayaran discount yang diberikan atas penerbitan obligasi Negara. |
| 232 | 542129 | Belanja Pembayaran Biaya/Kewajiban Lainnya - Discount Obligasi Negara | Digunakan untuk pembayaran Biaya/kewajiban lainnya - Discount obligasi. |
| 233 | 542131 | Belanja Pembayaran Discount Surat Perbendaharaan Negara Valas | Digunakan untuk pembayaran Discount Surat Perbendaharaan Negara Valas. |
| 234 | 542139 | Belanja Pembayaran Biaya/Kewajiban Lainnya - Discount Surat Perbendaharaan Negara Valas | Digunakan untuk pembayaran Biaya/Kewajiban Lainnya - Discount Surat Perbendaharaan Negara Valas. |
| 235 | 542141 | Belanja Pembayaran Discount Obligasi Negara Valas | Digunakan untuk pembayaran Discount Obligasi Negara Valas. |
| 236 | 542149 | Belanja Pembayaran Biaya/Kewajiban Lainnya - Discount Obligasi Negara Valas | Digunakan untuk pembayaran Biaya/Kewajiban Lainnya - Discount Obligasi Negara VaJas. |
| 237 | 544111 | Belanja Pembayaran Loss on Bond Redemption atas Pembelian Kembali Obligasi Negara | Digunakan untuk mencatat belanja yang timbul dari selisih lebih clean price yang dibayar Pemerintah pada saat pembelian kembali SUN (buyback) dengan carrying value SUN. Carrying value SUN ialah nilai nominal SUN setelah dikurangi atau ditambah unamortized discount atau premium. |
| 238 | 544112 | Belanja Pembayaran Loss on Bond Redemption atas Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara | Digunakan untuk mencatat Belanja Pembayaran Loss on Bond Redemption atas Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara. |
| 239 | 544113 | Belanja Pembayaran Loss on Bond Redemption atas Pembelian Kembali Obligasi Negara Valas | Digunakan untuk mencatat Belanja Pembayaran Loss on Bond Redemption atas Pembelian Kembali Obligasi Negara Valas. |
| 240 | 544114 | Belanja Pembayaran Loss on Bond Redemption atas Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara Valas | Digunakan untuk mencatat Belanja Pembayaran Loss on Bond Redemption atas Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara Valas. |
| 241 | 545111 | Belanja Pembayaran Discount Surat Berharga Syariah Negara - Jangka Panjang | Digunakan untuk pembayaran Discount Surat Berharga Syariah Negara - Jangka Panjang |
| 242 | 545119 | Belanja Pembayaran Biaya/Kewajiban Lainnya - Discount Surat Berharga Syariah Negara Jangka Panjang | Digunakan untuk pembayaran Biaya/Kewajiban Lainnya - Discount Surat Berharga Syariah Negara Jangka Panjang. |
| 243 | 545131 | Belanja Pembayaran Discount SPN Syariah | Digunakan untuk pembayaran Discount SPN Syariah |
| 244 | 545139 | Belanja Pembayaran Biaya/Kewajiban Lsdnnya -Discount SPN Syariah | Digunakan untuk pembayaran Biaya/Kewajiban Lainnya-Discount SPN Syariah |
| 245 | 545141 | Belanja Pembayaran Discount Surat Berharga Syariah Negara - Jangka Panjang Valas | Digunakan untuk pembayaran Discount Surat Berharga Syariah Negara - Jangka Panjang Valas. |
| 246 | 545149 | Belanja Pembayaran Biaya/Kewajiban Lainnya - Discount Surat Berharga Syariah Negara Jangka Panjang Valas | Digunakan untuk pembayaran Belanja Pembayaran Biaya/Kewajiban Lainnya - Discount Surat Berharga Syariah Negara Jangka Panjang Valas. |
| 247 | 545151 | Belanja Pembayaran Discount SPN Syariah Valas | Digunakan untuk pembayaran Discount SPN Syariah Valas |
| 248 | 545159 | Belanja Pembayaran Biaya/Kewajiban Lainnya-Discount SPN Syariah Valas | Digunakan untuk pembayaran Biaya/Kewajiban Lainnya-Discount SPN Syariah Valas |
| 249 | 547112 | Belanja Pembayaran Bunga Pinjaman Perbankan | Digunakan untuk pembayaran imbalan bunga atas pinjaman perbankan. |
| 250 | 547113 | Belanja Pembayaran Imbalan Bunga Bea dan Cukai (SPM-IB Bea dan Cukai) | Digunakan untuk pembayaran imbalan bunga atas kelalaian pemerintah membayar kembali pengembalian kelebihan bea dan cukai. |
| 251 | 547119 | Belanja Pembayaran Biaya/Kewajiban Lainnya - Bunga Dalam Negeri Jangka Pendek Lainnya | Digunakan untuk pembayaran biaya/kewajiban lainnya - Bunga dalam negeri jangka pendek lainnya |
| 252 | 551111 | Belanja Subsidi Avgas | Digunakan untuk membayar pengeluaran negara dalam bentuk subsidi avgas yaitu selisih basil penjualan dalam negeri dengan biaya pengadaan avgas. |
| 253 | 551212 | Belanja Subsidi Avtur | Digunakan untuk membayar pengeluaran negara dalam bentuk subsidi avtur yaitu selisih basil penjualan dalam negeri dengan biaya pengadaan avtur |
| 254 | 551213 | Belanja Subsidi Premium | Digunakan untuk membayar pengeluaran negara dalam bentuk subsidi premium yaitu selisih basil penjualan dalam negeri dengan biaya pengadaan premium. |
| 255 | 551214 | Belanja Subsidi Minyak Bakar | Digunakan untuk membayar pengeluaran negara dalam bentuk subsidi minyak bakar yaitu selisih basil penjualan dalam negeri dengan biaya pengadaan minyak bakar. |
| 256 | 551215 | Belanja Subsidi Minyak Solar | Digunakan untuk membayar pengeluaran negara dalam bentuk subsidi minyak solar yaitu selisih basil penjualan dalam negeri dengan biaya pengadaan minyak solar. |
| 257 | 551216 | Belanja Subsidi Minyak Diesel | Digunakan untuk membayar pengeluaran negara dalam bentuk subsidi minyak diesel yaitu selisih basil penjualan dalam negeri dengan biaya pengadaan minyak diesel. |
| 258 | 551217 | Belanja Subsidi Minyak Tanah | Digunakan untuk membayar pengeluaran negara dalam bentuk subsidi minyak tanab yaitu selisih basil penjualan dalam negeri dengan biaya pengadaan minyak tanah. |
| 259 | 551218 | Belanja Subsidi Elpiji | Digunakan untuk membayar pengeluaran negara dalam bentuk subsidi minyak tanab yaitu selisih basil penjualan dalam negeri dengan biaya pengadaan elpiji. |
| 260 | 551219 | Belanja Subsidi Liquefied Gasfor Vehicle (LGV) | Digunakan untuk membayar pengeluaran negara dalam bentuk subsidi LGV yaitu selisih hasil penjualan dalam negeri dengan biaya pengadaan LGV |
| 261 | 551311 | Belanja Subsidi Pangan | Digunakan untuk pengeluaran subsidi selisih harga yang diberikan kepada BULOG atas penyaluran beras OPK kepada Keluarga Miskin dengan perhitungan berdasarkan selisih antara harga jual beras OPK dengan Harga Pokok Beras BULOG. |
| 262 | 551312 | Belanja Subsidi Listrik | Digunakan untuk pengeluaran subsidi dalam rangka menutup defisit arus kas operasi PT. PLN (Persero). Subsidi ini diberikan akibat harga jual listrik yang ditentukan oleh Pemerintah lebih rendah dibandingkan biaya produksi listrik oleh PT. PLN (Persero). |
| 263 | 551313 | Belanja Subsidi Benih | Digunakan untuk pengeluaran subsidi selisih harga benih yang diberikan kepada petani melalui BUMN Benih terhadap penjualan benih padi dan kedele dibanding dengan biaya produksinya. |
| 264 | 551314 | Belanja Subsidi Obat | Digunakan untuk pengeluaran subsidi selisih kurs atas pembelian impor bahan baku obat yang digunakan untuk pembuatan obat-obatan generik, alat kesehatan dan Keluarga Berencana |
| 265 | 551315 | Belanja Subsidi Gula | Digunakan untuk mencatat pengeluaran subsidi harga yang diberikan kepada petani melalui Pabrik Gula atas selisih harga jual gula petani dengan provenue yang ditetapkan oleh Pemerintah. |
| 266 | 551316 | Belanja Subsidi Pupuk | Digunakan untuk mencatat pengeluaran subsidi harga yang diberikan kepada petani melalui Pabrik Pupuk atas selisih harga jual pupuk dengan provenue yang ditetapkan oleh Pemerintah. |
| 267 | 551317 | Belanja Subsidi Perawatan Beras | Digunakan untuk mencatat Belanja Subsidi Perawatan Beras |
| 268 | 551318 | Belanja Subsidi Pengawasan Pupuk | Digunakan untuk mencatat Belanja Subsidi Pengawasan Pupuk |
| 269 | 551319 | Belanja Subsidi Harga/Biaya Lainnya | Digunakan untuk mencatat pengeluaran subsidi selain subsidi pupuk, subsidi gula, subsidi obat, subsidi benih, subsidi pangan dan subsidi listrik. |
| 270 | 551321 | Belanja Subsidi PPh-DTP | Digunakan untuk mencatat menampung pengeluaran negara atas pembayaran PPh yang ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku. |
| 271 | 551323 | Belanja Subsidi BM-DTP | Digunakan untuk mencatat menampung pengeluaran negara atas pembayaran BM yang ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku. |
| 272 | 551331 | Belanja Subsidi Haji | Digunakan untuk mencatat pengeluaran subsidi selisih kurs yang diberikan kepada jamaah haji terhadap perubahan kurs dibandingkan kurs dasar yang ditetapkan oleh Pemerintah. |
| 273 | 551332 | Belanja Subsidi Kendaraan Bermotor | Digunakan untuk mencatat pengeluaran subsidi bunga kredit yang diberikan kepada anggota lembaga tinggi negara (DPR, DPA, MA, BPK) serta para pejabat eselon dalam Pemerintahan untuk pengadaan kendaraan perorangan. |
| 274 | 551339 | Belanja Subsidi Lainnya | Digunakan untuk mencatat pengeluaran subsidi lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
| 275 | 551341 | Belanja Subsidi Minyak Goreng | Subsidi harga minyak goreng, berupa PPN penjualan minyak goreng yang ditanggung pemerintah, untuk mengendalikan harga minyak goreng agar teijangkau masyarakat. |
| 276 | 551411 | Belanja Subsidi PT KAl | Digunakan untuk mencatat pengeluaran bantuan kepada PT. Kereta Api Indonesia |
| 277 | 551412 | Belanja Subsidi PT PELNl | Digunakan untuk mencatat pengeluaran bantuan kepada PT. PELNl. |
| 278 | 551413 | Belanja Subsidi PT Pos Indonesia | Digunakan untuk mencatat pengeluaran bantuan kepada PT. Pos Indonesia |
| 279 | 551414 | Belanja Subsidi TVRl | Digunakan untuk mencatat pengeluaran bantuan kepada TVRI. |
| 280 | 551415 | Belanja Subsidi BULOG | Digunakan untuk mencatat pengeluaran bantuan kepada BULOG. |
| 281 | 551419 | Belanja Subsidi Dalam Rangka PSO Lainnya | Digunakan untuk mencatat pengeluaran bantuan dalam rangka PSO lainnya. |
| 282 | 552111 | Belanja Subsidi Lembaga Keuangan | Belanja Subsidi Lembaga Keuangan |
| 283 | 552112 | Belanja Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan | Digunakan untuk mencatat pengeluaran subsidi bantuan uang muka yang hams dibayar oleh Pemerintah kepada Bank Pelaksana penyalur bantuan uang muka perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. |
| 284 | 552121 | Belanja Subsidi Bunga KUT | Digunakan untuk mencatat pengeluaran Subsidi Bunga yang hams dibayar oleh pemerintah kepada Bank Pel^sana terhadap pendanaan Kredit Usaha Tani (KUT). |
| 285 | 552122 | Belanja Subsidi Bunga KOP PIR | Digunakan untuk mencatat pengeluaran Subsidi Bunga yang hams dibayar oleh pemerintah kepada Bank Pelaksana terhadap pendanaan Kredit Koperasi Anggota Perkebunan Inti RalQ^at-Transmigrasi. |
| 286 | 552123 | Belanja Subsidi Bunga KOP | Digunakan untuk mencatat pengeluaran Subsidi Bunga yang hams dibayar oleh pemerintah kepada Bank Pel^sana terhadap pendanaan Kredit Koperasi (KKop). |
| 287 | 552124 | Belanja Subsidi Bunga KOP PRIM | Digunakan untuk mencatat pengeluaran Subsidi Bunga yang hams dibayar oleh pemerintah kepada Bank Pelaksana terhadap pendanaan Kredit Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA). |
| 288 | 552125 | Belanja Subsidi Bunga KPR | Digunakan untuk mencatat pengeluaran subsidi bunga yang hams dibayar oleh pemerintah kepada Bank Pelaksana terhadap kredit pemilikan mmah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. |
| 289 | 552126 | Belanja Subsidi Bunga Ketahanan Pangan (KKP) dan Energi | Digunakan untuk mencatat pengeluaran subsidi Bunga yang dibayar oleh pemerintah kepada Bank Pelaksana terhadap Kredit Ketahanan Pangan (KKP) dan Energi. |
| 290 | 552127 | Belanja Subsidi Bunga Kredit Program Eks KLBl | Digunakan untuk mencatat pengeluaran Subsidi Bunga yang hams dibayar pemerintah kepada Bank Pelaksana terhadap Program eks KLBl. |
| 291 | 552128 | Belanja Subsidi Bunga Kredit Biofuel (KPEN-RP) | Digunakan untuk mencatat pengeluaran Subsidi Bunga yang hams dibayar pemerintah kepada Bank Pelaksana terhadap Program Biofuel (Revitalisasi Perkebunan). |
| 292 | 552129 | Belanja Subsidi Bunga Kredit Program Lainnya | Digunakan untuk mencatat pengeluaran Subsidi Bunga yang hams dibayar oleh |
| 293 | 552131 | Belanja Subsidi Imbalan Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat | Digunakan untuk mencatat pembayaran subsidi imbalan jasa penjaminan KUR |
| 294 | 552132 | Belanja Subsidi Risk Sharing KKP dan Energi | Digunakan untuk mencatat pengeluaran Subsidi Klaim Resiko yang hams dibayar pemerintah kepada Pemsahaan Penjaminan terhadap Penyaluran KKP (KKP). |
| 295 | 552141 | Belanja Subdidi Bunga Pengusaha NAD dan Nias | Digunakan untuk mencatat pengeluaran Subsidi Bunga yang hams dibayar pemerintah kepada Bank Pelaksana terhadap Pemberian Pinjaman Kepada Pengusaha NAD dan Nias. |
| 296 | 552142 | Belanja Subsidi Kredit Sektor Peternakan | Digunakan untuk mencatat pengeluaran Subsidi Bunga yang hams dibayar pemerintah kepada Bank Pelaksana terhadap Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS). |
| 297 | 552143 | Belanja Subsidi Kredit Resi Gudang | Digunakan untuk mencatat pengeluaran Subsidi Bunga yang hams dibayar pemerintah kepada Bank Pelaksana terhadap Subsidi Resi Gudang. |
| 298 | 552211 | Belanja Subsidi Lembaga Non Keuangan | Digunakan untuk mencatat pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang sifatnya tidak wajib kepada organisasi intemasional. |
| 299 | 554111 | Belanja Subsidi Listrik - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat pengeluaran subsidi dalam rangka Penanganan Pandemi COVlD-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVlD-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Subsidi ini diberikan akibat harga jual listrik yang ditentukan oleh Pemerintah lebih rendah dibandingkan biaya produksi listrik oleh PT. PLN (Persero). |
| 300 | 554112 | Belanja Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan -Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat pengeluaran subsidi bantuan uang muka yang hams dibayar oleh Pemerintah kepada Bank Pelaksana penyalur bantuan uang muka perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. |
| 301 | 554113 | Belanja Subsidi Bunga KPR - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat pengeluaran subsidi bunga yang hams dibayar oleh pemerintah kepada Bank Pelaksana terhadap kredit pemilikan mmah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. |
| 302 | 554114 | Belanja Subsidi Bunga KUR - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat pengeluaran subsidi bunga yang hams dibayar oleh pemerintah kepada Bank Pelaksana terhadap kredit usaha rakyat dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. |
| 303 | 554115 | Belanja Subsidi PPh-DTP - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat menampung pengeluaran negara atas pembayaran PPh yang ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan pemndangan perpajakan yang berlaku dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 termasuk untuk PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final UMKM DTP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. |
| 304 | 554116 | Belanja Subsidi BM-DTP - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat pengeluaran negara atas pembayaran BM yang ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. |
| 305 | 554117 | Belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat pengeluaran Subsidi Bunga yang harus dibayar pemerintah kepada Lembaga Penyalur Subsidi Bunga/Subsidi Margin Program PEN terhadap Subsidi Bunga/Subsidi Margin Program PEN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. |
| 306 | 554118 | Belanja Subsidi Imbal Jasa Penjaminan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)-Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat pengeluaran Subsidi imbal jasa penjaminan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang harus dibayar oleh Pemerintah kepada PT Jgimkrindo, PT Askrindo, LPEI dan/atau PTPII sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Telah Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Telah Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah Untuk Badan Usaha Milik Negara Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. |
| 307 | 554119 | Belanja Subsidi PPN-DTP - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat pengeluaran negara atas pembayaran PPN yang ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 termasuk PPN DN DTP dan PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean DTP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. |
| 308 | 554121 | Belanja Subsidi Pupuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat Belanja Subsidi Pupuk pada BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. |
| 309 | 554122 | Belanja Subsidi PPnBM Ditanggung Pemerintah - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat Belanja Subsidi pajak berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 |
| 310 | 561111 | Belanja Hibah Kepada Pemerintah Luar Negeri | Digunakan untuk mencatat pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang sifatnya tidak wajib kepada negara lain. |
| 311 | 562111 | Belanja Hibah Kepada Organisasi Internasional | Digunakan untuk mencatat pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang sifatnya tidak wajib kepada organisasi internasional. |
| 312 | 563111 | Belanja Hibah kepada Pemerintah Daerah | Digunakan untuk mencatat pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang sifatnya tidak wajib kepada pemerintah daerah. |
| 313 | 563121 | Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Daerah dari Penerusan Hibah Luar Negeri | Digunakan untuk mencatat Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Daerah dari Penerusan Hibah Luar Negeri. |
| 314 | 563122 | Belanja Hibah Jasa kepada Pemerintah Daerah dari Penerusan Hibah Luar Negeri | Digunakan untuk mencatat Belanja Hibah Jasa kepada Pemerintah Daerah dari Penerusan Hibah Luar Negeri. |
| 315 | 563123 | Belanja Hibah Surat Berharga kepada Pemerintah Daerah dari Penerusan Hibah Luar Negeri | Digunakan untuk mencatat Belanja Hibah Surat Berharga kepada Pemerintah Daerah dari Penerusan Hibah Luar Negeri. |
| 316 | 563131 | Belanja Hibah kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) | Digunakan untuk mencatat Belanja Hibah kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) termasuk pengeluaran penyaluran Hibah Pariwisata dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah penerima Hibah. |
| 317 | 565111 | Belanja Pembayaran Biaya/Kewajiban Lainnya Terkait Pendapatan/Belanja Hibah | Digunakan untuk mencatat pembayaran biaya yang terkait dengan pendapatan dan belanja hibah baik DN/LN. Biaya-biaya dimaksud antara lain banking commission, bank chargers dan fee lainnya. Akun ini hanya digunakan pada BA Es 999.02 (Pengelolaan Hibah). |
| 318 | 571111 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Rehabilitasi Sosial Dalam Bentuk Uang | Digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang yang dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. |
| 319 | 571112 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Rehabilitasi Sosial Dalam Bentuk Barang/Jasa | Digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang/jasa yang dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. |
| 320 | 571113 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Rehabilitasi Sosial Dalam Bentuk Jasa | Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk jasa yang dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Akun ini dicatat dengan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya. |
| 321 | 571114 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Rehabilitasi Sosial Dalam Bentuk Uang - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat belanja bantuan sosial dalam bentuk uang dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporan. |
| 322 | 571115 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Rehabilitasi Sosial Dalam Bentuk Barang - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat belanja bantuan sosial dalam bentuk barang dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporan. |
| 323 | 572111 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Jaminan Sosial Dalam Bentuk Uang | Digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang yang dimaksudkan untuk skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Jaminan sosial diberikan dalam bentuk tunjangan berkelanjutan. Asuransi kesejahteraan sosial diselenggarakan untuk melindungi warga negara yang tidak mampu membayar premi agar mampu memelihara dan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya. Asuransi kesejahteraan sosial ini diberikan dalam bentuk iuran oleh pemerintah. |
| 324 | 572112 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Jaminan Sosial Dalam Bentuk Barang/Jasa | Digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang/jasa yang dimaksudkan untuk skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Jaminan sosial diberikan dalam bentuk tunjangan berkelanjutan. Asuransi kesejahteraan sosial diselenggarakan untuk melindungi warga negara yang tidak mampu membayar premi agar mampu memelihara dan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya. Asuransi kesejahteraan sosial ini diberikan dalam bentuk iuran oleh pemerintah. |
| 325 | 572113 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Jaminan Sosial Dalam Bentuk Jasa | Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk jasa yang dimaksudkan untuk skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Jaminan sosial diberikan dalam bentuk tunjangan berkelanjutan. Asuransi kesejahteraan sosial diselenggarakan untuk melindungi warga negara yang tidak mampu membayar premi agar mampu memelihara dan mempertahankan taraf kesejahteraan sosial. Asuransi kesejahteraan sosial ini diberikan dalam bentuk iuran oleh pemerintah. Akun ini dicatat dengan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya. |
| 326 | 572114 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Jaminan Sosial Dalam Bentuk Uang - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat belanja bantuan sosial dalam bentuk uang dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporan. |
| 327 | 572115 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Jaminan Sosial Dalam Bentuk Barang - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat belanja bantuan sosial dalam bentuk barang dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporan. |
| 328 | 573111 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Pemberdayaan Sosial Dalam Bentuk Uang | Digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang yang diarahkan untuk menjadikan |
| 329 | 573112 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Pemberdayaan Sosial Dalam Bentuk Barang/Jasa | Digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang/jasa yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu |
| 330 | 573113 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Pemberdayaan Sosial Dalam Bentuk Jasa | Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang/jasa yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasamya. Pemberdayaan Sosial diberikan melalui antara lain: |
| 331 | 573114 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Pemberdayaan Sosial Dalam Bentuk Uang - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat belanja bantuan sosial dalam bentuk uang dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporan. |
| 332 | 573115 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Pemberdayaan Sosial Dalam Bentuk Barang - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat belanja bantuan sosial dalam bentuk barang dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatein aset dalam akuntansi dan pelaporan |
| 333 | 574111 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Perlindungan Sosial Dalam Bentuk Uang | Digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang yang dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Perlindungan sosial diberikan melalui antara lain: |
| 334 | 574112 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Perlindungan Sosial Dalam Bentuk Barang/Jasa | Digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang/jasa yang dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, |
| 335 | 574113 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Perlindungan Sosial Dalam Bentuk Jasa | Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang/jasa yang dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Perlindungan sosial diberikan melalui antara lain: - Bantuan sosial yang diberikan dalam bentuk: |
| 336 | 574114 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Perlindungan Sosial Dalam Bentuk Uang - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat belanja bantuan sosial dalam bentuk uang dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporan. |
| 337 | 574115 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Perlindungan Sosial Dalam Bentuk Barang - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat belanja bantuan sosial dalam bentuk barang dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporan |
| 338 | 575111 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Kemiskinan Dalam Bentuk Uang | Digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang yang merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk antara lain: |
| 339 | 575112 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Kemiskinan Dalam Bentuk Barang/Jasa | Digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang/jasa yang merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk antara lain: |
| 340 | 575113 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Penan ggulangan Kemiskinan Dalam Bentuk Jasa | Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang/jasa yang merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk a.l: |
| 341 | 575114 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Kemiskinan Dalam Bentuk Uang - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat belanja bantuan sosial dalam bentuk uang dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporan. |
| 342 | 575115 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Kemiskinan Dalam Bentuk Barang - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat belanja bantuan sosial dalam bentuk barang dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporan. |
| 343 | 576111 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Bencana Dalam Bentuk Uang | Digunakan untuk belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang yang merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan/mitigasi bencana, tangggap darurat dan rehabilitasi/rekonstruksi. Penanggulangan bencana dilaksanakan dalam bentuk antara lain: |
| 344 | 576112 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Bencana Dalam Bentuk Barang/Jasa | Digunakan untuk belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang/jasa yang merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan/mitigasi bencana, tangggap darurat dan rehabilitasi/rekonstruksi. Penanggulangan bencana dilaksanakan dalam bentuk antara lain: |
| 345 | 576113 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Bencana Dalam Bentuk Barang/Jasa | Digunakan untuk belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang/jasa yang merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan/mitigasi bencana, tangggap darurat dan rehabilitasi/rekonstruksi. Penanggulangan bencana dilaksanakan dalam bentuk antara lain: |
| 346 | 576114 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Bencana Dalam Bentuk Uang - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat belanja bantuan sosial dalam bentuk uang dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVlD-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporan. |
| 347 | 576115 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Bencana Dalam Bentuk Barang Penanganan Pandemi COVlD-19 | Digunakan untuk mencatat belanja bantuan sosial dalam bentuk barang dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVlD-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporan. |
| 348 | 576116 | Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Bencana Dalam Bentuk Jasa - Penanganan Pandemi COVlD-19 | Digunakan untuk mencatat belanja bantuan sosial dalam bentuk jasa dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVlD-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekat6in beban dalam akuntansi dan pelaporan. |
| 349 | 581111 | Belanja Cadangan Umum | Digunakan untuk mencatat pengeluaran dalam rangka membentuk yang menggunakan dana cadangan umum. |
| 350 | 581112 | Belanja Cadangan Tanggap Darurat (Dana Kontijensi) | Digunakan untuk mencatat pengeluaran yang sifatnya darurat. Bagian Anggaran 999.08 (BA Belanja Lainnya). |
| 351 | 581113 | Belanja Cadangan Dana Reboisasi | Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembiayan kegiatan dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana kehutanan. |
| 352 | 581114 | Belanja Cadangan Tunjangan Beras PNS/TNI/ Polri | Digunakan untuk mencatat pembayaran selisih harga beras PNS/TNl/POLRl bila teijadi kenaikan pembelian harga beras Pemerintah kepada BULOG. |
| 353 | 581115 | Belanja Cadangan Kenaikan Harga Tanah (Land Capping) | Pengeluaran yang diberikan kepada Departemen Keuangan untuk membiayai kenaikan harga tanah pada saat pembebasan lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tol. |
| 354 | 581116 | Digunakan untuk mencatat Belanja Cadangan Risiko Perubahan Asumsi Makro. |
|
| 355 | 581117 | Belanja Cadangan Stabilisasi Harga Pangan | Digunakan untuk mencatat Belanja Cadangan Stabilisasi Harga Pangan. |
| 356 | 581118 | Belanja Cadangan Risiko Lifting | Digunakan untuk mencatat Belanja Cadangan Risiko Lifting |
| 357 | 581119 | Belanja Cadangan Lainnya | Digunakan untuk mencatat Belanja Cadangan Lainnya. |
| 358 | 581121 | Belanja Cadangan Fiskal Lainnya (Risiko Kenaikan TTL Listrik) | Digunakan untuk mencatat Belanja Cadangan Fiskal Lainnya (Risiko Kenaikan TTL Listrik). |
| 359 | 581122 | Belanja Cadangan Beras Pemerintah | Digunakan untuk mencatat Belanja Cadangan Beras Pemerintah. |
| 360 | 581123 | Belanja Cadangan Benih Nasional | Digunakan untuk mencatat Belanja Cadangan Benih Nasional. |
| 361 | 581211 | Belanja Lain-lain Lembaga Non Kementerian | Digunakan untuk mencatat Belanja Lain-lain Lembaga Non Kementerian. |
| 362 | 581212 | Belanja Operasional Kegiatan SKK Migas | Digunakan untuk mencatat Belanja Operasional Kegiatan SKK Migas. |
| 363 | 581311 | Belanja Fee Pelayanan Bank/Pos Persepsi | Pengeluaran yang digunakan untuk pembayaran kepada Bank/Pos Persepsi dalam rangka pelaksanaan Treasury Single Account (TSA). |
| 364 | 581312 | Belanja Jasa Surveyor | Pengeluaran yang digunakan untuk kegiatan survey yang dilakukan oleh pihak ketiga oleh Kementerian Negara/ Lembaga tertentu yang khusus dilakukan untuk keperluan tugas pokok fungsinya termasuk proses pengalihan ilmu/pembelajaran pada SDM K/Lyang bersangkutan dalam rangka survei tersebut. |
| 365 | 581314 | Belanja Jasa Pelayanan Bank Operasional | Pengeluaran yang digunakan untuk pembayaran kepada Bank Operasional atas layanan jasa yang telah diberikan dalam rangka kegiatan perbendaharaan (pengeluaran dan penerimaan anggaran) yang memakai Belanja Jasa Pelayanan Perbendaharaan |
| 366 | 581315 | Belanja Jasa Pelayanan Perbendaharaan | Pengeluaran yang digunakan untuk pembayaran atas layanan jasa yang telah diberikan dalam rangka kegiatan perbendaharaan (pengeluaran dan penerimaan anggaran) yang memakai fasilitas PT Pos dan Giro serta pembayaran PPN BI RTGS/SWIFT, pembayaran bunga negatif, pembayaran PPN atas transaksi RTGS Bank Operasional, dan pembayaran imbalan jasa (fee) Bank Kustodian |
| 367 | 581316 | Belanja Pembayaran Selisih Harga Beras Bulog | Digunakan untuk mencatat Belanja Pembayaran Selisih Harga Beras Bulog. |
| 368 | 581319 | Belanja Lain-lain Jasa Pelayanan BUN Lainnya | Digunakan untuk mencatat Belanja Lain-lain Jasa Pelayanan BUN Lainnya. |
| 369 | 581411 | Belanja luran ke Lembaga Internasional | Digunakan untuk mencatat luran Pemerintah ke Lembaga Intemasional |
| 370 | 581412 | Belanja Ongkos Angkut Beras PNS Distrik Pedalaman Papua | Digunakan untuk mencatat Belanja Ongkos Angkut Beras PNS Distrik Pedalaman Papua |
| 371 | 581413 | Belanja Tunggakan dan Klaim Pihak Ketiga | Digunakan untuk mencatat pembayaran terhadap klaim dari pihak ketiga. |
| 372 | 581414 | Belanja Dana Penunjang (PHLN) | Digunakan untuk mencatat pelaksanaan kegiatan Pemda bersumber dari PHLN, Sesuai dengan KMK No. 35 Tahun 2002 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan PHLN kepada Pemda. |
| 373 | 581415 | Belanja Karena Rugi Selisih Kurs Dalam Pengelolaan Rekening Milik BUN | Digunakan untuk mencatat rugi selisih kurs terealisasi dalam pengelolaan rekening milik BUN. |
| 374 | 581417 | Belanja Kompensasi Kenaikan Harga BBM | Pengeluaran yang digunakan untuk bantuan kepada masyarakat sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM. |
| 375 | 581418 | Belanja Konversi BBM ke BBG untuk Transportasi Umum | Digunakan untuk mencatat Belanja Konversi BBM ke BBG untuk Transportasi Umum. |
| 376 | 581419 | Belanja Lain-lain BUN Lainnya | Digunakan untuk mencatat Belanja Lain-lain BUN Lainnya. |
| 377 | 581421 | Belanja Selisih Harga SBN | Digunakan untuk mencatat Belanja Selisih Harga SBN |
| 378 | 581422 | Belanja karena Selisih Kurs Satker Perwakilan RI/ Atase Teknis BA Belanja Lainnya | Digunakan untuk mencatat Belanja karena Selisih Kurs Satker Perwakilan Rl/ Atase Teknis yang dialokasikan dari BA 999.08 (Belanja Lainnya). |
| 379 | 581511 | Belanja Keperluan Mendesak/Tak Terduga | Digunakan untuk mencatat Belanja Keperluan Mendesak/Tak Terduga. |
| 380 | 581512 | Belanja Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana | Digunakan untuk pengeluaran dalam rangka tanggap darurat penanggulangan bencana |
| 381 | 581521 | Belanja Bantuan luran Jaminan Kesehatan Bagi Peserta PBPU dan BP Kelas III - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat pembayaran Bantuan luran Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Pekeija Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas 111 sesuai ketentuan yang mengatur mengenai Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi luran Peserta Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan, luran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta bukan Pekeija Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas 111, Dan Bantuan luran Bagi Peserta Pekeija Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekeija Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas 111 Oleh Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah. |
| 382 | 581522 | Belanja Lain-lain Program Kartu Prakerja - Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat pengeluaran Program Kartu Prakeija yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden mengenai Pengembangan Kompetensi Keija melalui Program Kartu Prakeija dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19. |
| 383 | 581523 | Belanja Lain-lain Pembayaran Dana Bantuan - Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat pengeluaran Dana Bantuan dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan penanganan dampak pandemi COVID-19 termasuk pemberian bantuan pembayaran tagihan listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan golongan industri, bisnis, dan sosial. |
| 384 | 581611 | Belanja Penyesuaian Selisih Kurs Invoice/SPP ke SP2D dan Exotic Currency | Selisih negatif transaksi belanja dalam valuta asing antara antara resume tagihan/invoice/SPP dengan SP2D. Serta realisasi piutang dan utang dari kurs yang berbeda serta selisih dari Exotic Currency. |
| 385 | 581911 | Belanja Pemilu | Digunakan untuk pengeluaran pembiayaan kegiatan dalam rangka pemilu/sidang tahunan. |
| 386 | 581919 | Belanja Lain-lain | Digunakan untuk pengeluaran belanja lainnya. |
| 387 | 523112 | Belanja Barang Persediaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan | Digunakan untuk mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa bahan untuk pemeliharaan gedung dan bangunan. |
| 388 | 511111 | Belanja Gaji Pokok PNS | Digunakan untuk mencatat pembayaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil |
| 389 | 511119 | Belanja Pembulatan Gaji PNS | Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran pembulatan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil. |
| 390 | 511121 | Belanja Tunjangan Suami/Istri PNS | Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan suami/istri PNS |
| 391 | 511122 | Belanja Tunjangan Anak PNS | Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan anak PNS. |
| 392 | 511123 | Belanja Tunjangan Struktural PNS | Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan struktural PNS. |
| 393 | 511124 | Belanja Tunjangan Fungsional PNS | Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan fungsional PNS. |
| 394 | 511125 | Belanja Tunjangan PPh PNS | Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan PPh PNS. |
| 395 | 511126 | Belanja Tunjangan Beras PNS | Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan beras berbentuk uang maupun natura. |
| 396 | 511127 | Belanja Tunjangan Kemahalan PNS | Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan kemahalan PNS. |
| 397 | 511128 | Belanja Tunjangan Lauk pauk PNS | Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran dana lauk pauk yang diberikan kepada para pegawai negeri sehubungan dengan sifat tugas yang dilaksanakannya (organik dan non organik). |
| 398 | 511129 | Belanja Uang Makan PNS | Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan uang makan PNS. |
| 399 | 511131 | Belanja Tunjangan Perbaikan Penghasilan PNS | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan PNS. |
| 400 | 511132 | Belanja Tunjangan Cacat PNS | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan cacat PNS |
| 401 | 511133 | Belanja Tunjangan Khusus Peralihan PNS | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan khusus peralihan PNS. |
| 402 | 511134 | Belanja Tunjangan Kompensasi Keija PNS | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan kompensasi kerja PNS, termasuk tunjangan pengaman dan penyelamatan pelayaran, dan tunjangan kesyahbandaran yang pembayarannya selama ini berdasarkan SE DJA tanggal 28- 05-1983 No. SE 74/A.23/1893, tgl 15-11-1993 NO SE 169/A.72/1983 dan tgl 02- 12-1987 No. SE 83-/A.198/1987, termasuk Tunjangan Kompensasi Kaiya di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Tunjangan Kompensasi Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan (pagu tidak bersifat terbuka). |
| 403 | 511135 | Belanja Tunjangan Daerah Terpencil/Sangat Terpencil PNS | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan daerah terpencil/sangat terpencil PNS. |
| 404 | 511136 | Belanja Tunjangan Guru/Dosen/PNS yang Dipekerjakan pada Sekolah/ PT Swasta/Badan/Komisi | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan guru/dosen/PNS yang dipekerjakan pada sekolah/PT Swasta PNS. |
| 405 | 511137 | Belanja Tunjangan Tugas Belajar Tenaga Pengajar Biasa pada PT untuk Mengikuti Pendidikan Pasca Sarjana PNS | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan tugas belajar tenaga pengajar biasa pada PT untuk mengikuti pendidikan Pasca Saijana PNS. |
| 406 | 511138 | Belanja Tunjangan Khusus Papua PNS | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan khusus PNS Papua. |
| 407 | 511139 | Belanja Tunjangan SAR PNS | Digunakan untuk mencatat pembayaran Tunjangan Search and Rescue untuk Pegawai Negeri Sipil. |
| 408 | 511141 | Belanja Tunjangan Sewa Rumah PNS (Staff di LN) | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan sewa rumah PNS (staff di LN) |
| 409 | 511142 | Belanja Tunjangan Restitusi Pengobatan PNS (Staff di LN) | Digunakan untuk mencatat penggantian pembayaran tunjangan Pengobatan PNS (staff di LN). |
| 410 | 511143 | Belanja Tunjangan Social Security PNS (Staff di LN) | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan jaminan sosial PNS (staff di LN). |
| 411 | 511144 | Belanja Tunjangan Asuransi Kecelakaan PNS (Staff di LN) | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan asuransi kecelakaan PNS (staff di LN). |
| 412 | 511145 | Belanja Tunjangan Penghidupan Luar Negeri untuk Home Staff PNS (Staff di LN) | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan Penghidupan Luar Negeri untuk Home Staff PNS (staff di LN) |
| 413 | 511146 | Belanja Tunjangan Penghidupan Luar Negeri untuk Lokal Staff PNS (Staff di LN) | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan Penghidupan Luar Negeri untuk Lokal Staff PNS (staff di LN). |
| 414 | 511147 | Belanja Tunjangan Lain-lain Termasuk Uang Duka PNS Dalam dan Luar Negeri | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan Lain lain termasuk uang duka PNS dalam dan Luar Negeri. |
| 415 | 511149 | Belanja Lokal Staff Lainnya | Digunakan untuk mencatat pembayaran gaji, tunjangan dan uang lembur lokal staff. |
| 416 | 511151 | Belanja Tunjangan Umum PNS | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan umum/tambahan tunjangan umum PNS, termasuk PNS TNI/Polri sesuai Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2006. |
| 417 | 511152 | Belanja Tunjangan Profesi Guru | Digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi guru PNS yang telah lulus ujian sertifikasi guru dan mendapatkan NIRG (Nomor Induk Registrasi Guru). |
| 418 | 511153 | Belanja Tunjangan Profesi Dosen | Digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi dosen PNS yang telah lulus ujian sertifikasi dosen. |
| 419 | 511154 | Belanja Tunjangan Kehormatan Profesor | Digunakan untuk pembayaran tunjangan kehormatan profesor yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. |
| 420 | 511155 | Belanja Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNS | Digunakan untuk mencatat Belanja Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNS bagi yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru. |
| 421 | 511156 | Belanja Tunjangan Khusus Guru/ Dosen | Digunakan untuk Belanja Tunjangan Khusus Guru/Dosen PNS. |
| 422 | 511157 | Belanja Tunjangan Kemahalan Hakim | Digunakan untuk mencatat Belanja Tunjangan Kemahalan Hakim. |
| 423 | 511158 | Belanja Tunjangan Hakim Ad Hoc | Digunakan untuk mencatat Belanja Tunjangan Hakim Ad Hoc sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak dan Fasilitas Hakim Ad Hoc |
| 424 | 511161 | Belanja Gaji Pokok PNS TNI/Polri | Digunakan untuk mencatat pembayaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil TNI/Polri. |
| 425 | 511169 | Belanja Pembulatan Gaji PNS TNI/Polri | Digunakan untuk mencatat pembayaran pembulatan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil TNI/Polri. |
| 426 | 511171 | Belanja Tunjangan Suami/Istri PNS TNI/Polri | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan suami/istri PNS TNI/Polri. |
| 427 | 511172 | Belanja Tunjangan Anak PNS TNI/Polri | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan struktural PNS TNI/Polri. |
| 428 | 511173 | Belanja Tunjangan Struktural PNS TNI/Polri | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan struktural PNS TNI/Polri. |
| 429 | 511174 | Belanja Tunjangan Fungsional PNS TNI/Polri | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan fungsional PNS TNI/Polri. |
| 430 | 511175 | Belanja Tunjangan PPh PNS TNI / Polri | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan PPh PNS TNI/Polri. |
| 431 | 511176 | Belanja Tunjangan Beras PNS TNI / Polri | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan beras berbentuk uang maupun natura untuk PNS TNI/Polri. |
| 432 | 511177 | Belanja Tunjangan Kemahalan PNS TNI/Polri | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan kemahalan PNS TNI Polri. |
| 433 | 511178 | Belanja Tunjangan Lauk pauk PNS TNI/Polri | Digunakan untuk mencatat pembayaran dana lauk pauk yang diberikan kepada para pegawai negeri sehubungan dengan sifat tugas yang dilaksanakannya (organik dan non organik) untuk PNS TNI/Polri. |
| 434 | 511179 | Belanja Uang Makan PNS TNI/Polri | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan uang makan PNS TNI/Polri. |
| 435 | 511181 | Belanja Tunjangan Perbaikan Penghasilan PNS TNI/Polri | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan PNS TNI/Polri. |
| 436 | 511182 | Belanja Tunjangan Cacat PNS TNI/Polri | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan cacat PNS TNI/Polri. |
| 437 | 511183 | Belanja Tunjangan Khusus Peralihan PNS TNI/Polri | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan khusus peralihan PNS TNI/Polri. |
| 438 | 511184 | Belanja Tunjangan Kompensasi Kerja PNS TNI/Polri | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan kompensasi keija PNS, termasuk tunjangan pengaman dan penyelamatan pelayaran, dan tunjangan kesyahbandaran yang pembayarannya selam ini berdasarkan SE DJA tanggal 28- 05-1983 No. SE 74/A.23/1893, tgl 15-11-1993 NO SE 169/A.72/1983 dan tgl 02- 12-1987 No. SE 83-/A. 198/1987. |
| 439 | 511185 | Belanja Tunjangan Daerah Terpencil/Sangat Terpencil PNS TNI/Polri | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan daerah terpencil/sangat terpencil PNS. |
| 440 | 511187 | Belanja Tunjangan Guru/Dosen/PNS yang dipekeijakan pada sekolah/PT Swasta PNS TNI/Polri | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan guru/dosen/PNS yang dipekerjakan pada sekolah/PT Swasta PNS. |
| 441 | 511188 | Belanja Tunjangan Tugas Belajar Tenaga Pengajar Biasa pada PT untuk mengikuti pendidikan Pasca Sarjana PNS | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan tugas belajar tenaga pengajar biasa pada PT untuk mengikuti pendidikan Pasca Saijana PNS. |
| 442 | 511189 | Belanja Tunjangan Khusus Papua PNS TNI/Polri | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan khusus PNS Papua. |
| 443 | 511191 | Belanja Tunjangan Medis PNS TNI/ POLRI | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan Medis PNS TNI/POLRI. |
| 444 | 511192 | Belanja Tunjangan Lain-lain Termasuk Uang Duka PNS TNI/POLRI | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan lain-lain termasuk uang duka TNI/POLRI termasuk tunjangan cacat. |
| 445 | 511193 | Belanja Tunjangan Umum PNS TNI/Polri | Digunakan untuk mencatat pembayaran Tunjangan Umum PNS TNI/Polri. |
| 446 | 511194 | Belanja Tunjangan Kompensasi Kerja Bidang Persandian PNS TNI/Polri | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan kompensasi kerja bidang persandian PNS TNI/POLRI. |
| 447 | 511195 | Belanja Tunjangan Operasi Pengamanan pada Pulau Terluar dan Wilayah Perbatasan PNS TNI | Digunakan untuk mencatat Belanja Tunjangan Operasi Pengamanan bagi PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan sesuai dengan Perpres No.49 Tahun 2010. |
| 448 | 511196 | Belanja Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi PNS Polri | Digunakan untuk mencatat Belanja Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi PNS POLRI sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012. |
| 449 | 511197 | Belanja Tunjangan Profesi Dosen/Kehormatan Guru Besar PNS TNI/Polri | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan dosen PNS TNI/Polri yang telah lulus ujian sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan guru besar PNS TNI/Polri. |
| 450 | 511211 | Belanja Gaji Pokok TNl/POLRl | Digunakan untuk mencatat pembayaran gaji pokok TNI/POLRI. |
| 451 | 511219 | Belanja Pembulatan Gaji TNl/POLRl | Digunakan untuk mencatat pembayaran pembulatan gaji pokok TNI/ POLRI. |
| 452 | 511221 | Belanja Tunjangan Suami/lstri TNl/POLRl | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan suami/istri TNI/POLRI. |
| 453 | 511222 | Belanja Tunjangan Anak TNl/POLRl | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan anak TNI/POLRI. |
| 454 | 511223 | Belanja Tunjangan Struktural TNl/POLRl | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan struktural TNI/POLRI. |
| 455 | 511224 | Belanja Tunjangan Fungsional TNl/POLRl | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan fungsional TNI/POLRI. |
| 456 | 511225 | Belanja Tunjangan PPh TNl/POLRl | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan PPh TNI/POLRI. |
| 457 | 511226 | Belanja Tunjangan Beras TNl/POLRl | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan beras berbentuk uang maupun natura TNI/POLRI. |
| 458 | 511227 | Belanja Tunjangan Kemahalan TNl/POLRl | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan kemahalan TNI/POLRI, termasuk tunjangan daerah terpencil POLRI yang pembayarannya selama ini berdasarkan SE bersama DJA dan Polri No. SE 141/A/2001 dan No. P0I/I6/X/2OOI |
| 459 | 511228 | Belanja Tunjangan Lauk Pauk TNl/POLRl | Digunakan untuk mencatat pembayaran dana lauk pauk yang diberikan kepada Anggota TNI/POLRI sehubungan dengan sifat tugas yang dilaksanakannya (organik dan non organik). |
| 460 | 511229 | Belanja Uang Makan TNl/POLRl | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan uang makan TNI/POLRI. |
| 461 | 511231 | Belanja Tunjangan Anggota Cadangan TNI DDA TNl/POLRI | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjanggin anggota cadangan TNI DDA TNI/POLRI. |
| 462 | 511232 | Belanja Tunjangan Kowan/Polwan TNI TNl/POLRl | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan kowan/polwan TNI TNI/POLRI. |
| 463 | 511233 | Belanja Tunjangan Babinkamtibmas TNl/POLRl | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan Babinsa TNI/POLRI. |
| 464 | 511234 | Belanja Tunjangan Khusus Papua untuk TNI/POLRI | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan khusus Papua untuk TNI dan PNS TNI/POLRI. |
| 465 | 511235 | Belanja Tunjangan Kompensasi Kerja Bidang Persandian TNl/POLRl | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan kompensasi kerja bidang persandian TNI TNI/POLRI. |
| 466 | 511236 | Belanja Tunjangan Brevet TNl/POLRl | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan brevet TNI/POLRI. |
| 467 | 511237 | Belanja Tunjangan Keahlian/ Keterampilan TNl/POLRl | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan keahlian/keterampilan TNI/POLRI. |
| 468 | 511238 | Belanja Tunjangan Keterampilan Khusus TNl/POLRl | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan keterampilan khusus TNI/POLRI. |
| 469 | 511239 | Belanja Tunjangan Operasi Pengamanan pada Pulau Terluar dan Wilayah Perbatasan TNI | Digunakan untuk mencatat Belanja Tunjangan Operasi Pengamanan bagi prajurit TNI yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau terkecil terluar dan wilayah perbatasan sesuai dengan Perpres No.49 Tahun 2010. |
| 470 | 511241 | Belanja Tunjangan Medis TNI / POLRI | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan Medis TNI/POLRI. |
| 471 | 511242 | Belanja Tunjangan Lain-lain Termasuk Uang Duka TNl/POLRl | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan lain-lain termasuk uang duka TNI/POLRI termasuk tunjangan cacat. |
| 472 | 511243 | Belanja Tunjangan Daerah Terpencil/ Sangat Terpencil TNI/Polri | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan terpencil/sangat terpencil TNI/POLRI. |
| 473 | 511244 | Belanja Tunjangan Umum TNI/Polri | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan umum/tambahan tunjangan umum TNI/POLRI sesuai Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2006. |
| 474 | 511245 | Belanja Santunan Cacat TNI | Santunan yang diberikan kepada anggota TNI yang mengalami cacat dalam menjalankan tugas sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit TNI. |
| 475 | 511246 | Belanja Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar/ Perbatasan Polri | Digunakan untuk mencatat Belanja Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Anggota POLRI sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012. |
| 476 | 511247 | Belanja Tunjangan Profesi Dosen/Kehormatan Guru Besar TNI/Polri | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan dosen TNI/Polri yang telah lulus ujian sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan guru besar TNl/Polri. |
| 477 | 511311 | Belanja Gaji Pokok Pejabat Negara | Digunakan untuk mencatat pembayaran gaji pokok pejabat Negara. |
| 478 | 511319 | Belanja Pembulatan Gaji Pejabat Negara | Digunakan untuk mencatat pembayaran pembulatan gaji pokok pejabat negara. |
| 479 | 511321 | Belanja Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan suami/istri pejabat negara. |
| 480 | 511322 | Belanja Tunjangan Anak Pejabat Negara | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan anak pejabat negara. |
| 481 | 511323 | Belanja Tunjangan Struktural Pejabat Negara | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan struktural pejabat negara. |
| 482 | 511324 | Belanja Tunjangan PPh Pejabat Negara | Digunakan untuk mencatat pembayargin tunjangan PPh pejabat negara. |
| 483 | 511325 | Belanja Tunjangan Beras Pejabat Negara | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan beras pejabat negara. |
| 484 | 511331 | Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pejabat Negara | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan komunikasi intensif pejabat negara. |
| 485 | 511332 | Belanja Uang Kehormatan Pejabat Negara | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan uang kehormatan pejabat negara. |
| 486 | 511333 | Belanja Uang Paket Harian Pejabat Negara | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan paket harian pejabat negara. |
| 487 | 511334 | Belanja Bantuan Penunjang Kegiatan Dewan Pejabat Negara | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan penunjang kegiatan dewan pejabat negara. |
| 488 | 511335 | Belanja Pelayanan Sidang dan Penyelesaian Tugas Mendesak Pejabat Negara | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan pelayanan sidang dan penyelesaian tugas mendesak pejabat negara. |
| 489 | 511336 | Belanja Tunjangan Pembinaan Kegiatan dan Khusus BPK Pejabat Negara | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan pembinaan kegiatan dan khusus BPK pejabat Negara. |
| 490 | 511337 | Belanja Tunjangan Lain-lain Termasuk Uang Duka Pejabat Negara | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan lain-lain termasuk uang duka pejabat negara. |
| 491 | 511338 | Belanja Tunjangan Fasilitas KPK | Untuk pembayaran tunjangan pejabat KPK seperti fasilitas yang diterima. |
| 492 | 511339 | Belanja Tunjangan Penghasilan Pejabat Negara | Digunakan untuk mencatat Belanja atas tunjangan penghasilan untuk Pejabat Negara (TPPN). |
| 493 | 511411 | Belanja Gaji Dokter dan Bidan PTT | Digunakan untuk mencatat pembayaran gaji Dokter dan Bidan PTT |
| 494 | 511412 | Belanja Tunjangan Pajak PPh Dokter dan Bidan PTT | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan pajak PPh Dokter dan Bidan PTT. |
| 495 | 511413 | Belanja Tunjangan Daerah Terpencil Dokter dan Bidan PTT | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan Daerah Terpencil Dokter dan Bidan PTT. |
| 496 | 511414 | Belanja Tunjangan Dokter dan Bidan PTT | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan Dokter dan Bidan PTT termasuk tunjangan uang duka wafat (UDW). |
| 497 | 511511 | Belanja Gaji Pokok Pegawai Non PNS | Digunakan untuk mencatat pembayaran gaji pokok Pegawai Non PNS pada Lembaga/Komisi termasuk Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. |
| 498 | 511512 | Belanja Tunjangan Pegawai Non PNS | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan Pegawai Non PNS pada Lembaga/Komisi termasuk Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. |
| 499 | 511513 | Belanja Pembulatan Gaji Pegawai Non PNS | Digunakan untuk mencatat pembayaran Pembulatan Gaji Pegawai Non PNS pada Lembaga/Komisi. |
| 500 | 511514 | Belanja Uang Penghargaan Bagi Wakil Menteri Yang Berhenti Atau Telah Berakhir Masa Jabatannya | Digunakan untuk mencatat pembayaran Uang Penghargaan Bagi Wakil Menteri Yang Berhenti Atau Telah Berakhir Masa Jabatannya sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Wakil Menteri. |
| 501 | 511519 | Belanja Tunjangan Lainnya Pegawai Non PNS | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan lainnya Pegawai Non PNS pada Lembaga/Komisi termasuk Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. |
| 502 | 511521 | Belanja Tunjangan Tenaga Pendidik Non PNS | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan tenaga pendidik non PNS, termasuk tunjangan profesi guru dan dosen Non PNS. |
| 503 | 511522 | Belanja Tunjangan Tenaga Penyuluh Non PNS | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan tenaga penyuluh non PNS, termasuk tunjangan penyuluh agama non PNS. |
| 504 | 511529 | Belanja Tunjangan Tenaga Pendidik dan Tenaga Penyuluh Lainnya Non PNS | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan Tenaga Pendidik dan Tenaga Penyuluh Lainnya Non PNS termasuk tunjangan Khusus dan Subsidi Tunjangan Fungsional. |
| 505 | 511611 | Belanja Gaji Pokok PPPK | Digunakan untuk mencatat pembayaran gaji pokok PPPK. |
| 506 | 511619 | Belanja Pembulatan Gaji PPPK | Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran pembulatan gaji pokok PPPK. |
| 507 | 511621 | Belanja Tunjangan Suami/Istri PPPK | Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan suami/istri PPPK. |
| 508 | 511622 | Belanja Tunjangan Anak PPPK | Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan anak PPPK. |
| 509 | 511623 | Belanja Tunjangan Struktural PPPK | Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan jabatan struktural PPPK. |
| 510 | 511624 | Belanja Tunjangan Fungsional PPPK | Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan jabatan fungsional PPPK. |
| 511 | 511625 | Belanja Tunjangan Beras PPPK | Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan beras berbentuk uang maupun natura. |
| 512 | 511626 | Belanja Tunjangan Kemahalan PPPK | Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan kemahalan PPPK. |
| 513 | 511627 | Belanja Tunjangan Lauk Pauk PPPK | Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran dana lauk pauk yang diberikan kepada para PPPK sehubungan dengan sifat tugas yang dilaksanakannya (organik dan non organik). |
| 514 | 511628 | Belanja Uang Makan PPPK | Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembayaran tunjangan uang makan PPPK. |
| 515 | 511629 | Belanja Tunjangan Kompensasi Keija PPPK | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan kompensasi keija PPPK sebagaimana yang berlaku bagi PNS, termasuk tunjangan pengaman dan penyelamatan pelayaran, dan tunjangan kesyahbandaran yang pembayarannya selama ini berdasarkan SE DJA tanggal 28-05-1983 No.SE 74/A.23/1893, tgl 15- 11-1993 NO SE 169/A.72/1983 dan tgl 02-12-1987 No.SE 83-/A. 198/1987, termasuk Tunjangan Kompensasi Karya di lingkungan Kementerian Pekeijaan Umum dan Tunjangan Kompensasi Keija di lingkungan Kementerian Perdagangan (pagu tidak bersifat terbuka). |
| 516 | 511631 | Belanja Tunjangan Daerah Terpencil/ Sangat Terpencil PPPK | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan daerah terpencil/sangat terpencil PPPK |
| 517 | 511632 | Belanja Tunjangan Khusus Papua PPPK | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan khusus PPPK yang bertugas/bekerja di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. |
| 518 | 511633 | Belanja Tunjangan Umum PPPK | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan umum/tambahan tunjangan umum PPPK sesuai Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2006. |
| 519 | 512111 | Belanja Uang Honor Tetap | Digunakan untuk pembayaran honor tetap, termasuk honor Pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai dalam rangka mendukung Tugas Pokok dan Fungsi unit organisasi yang bersangkutan. |
| 520 | 512211 | Belanja Uang Lembur | Digunakan untuk mencatat pembayaran uang lembur termasuk uang makan yang dibayarkan dalam rangka lembur. |
| 521 | 512212 | Belanja Uang Lembur PPPK | Digunakan untuk mencatat pembayaran uang lembur PPPK termasuk uang makan yang dibayarkan dalam rangka lembur. |
| 522 | 512411 | Belanja Pegawai (Tunjangan Khusus/ Kegiatan/ Kineija) | Digunakan untuk pembayaran tunjangan khusus/kegiatan/kinerja dan pembiayaan kepegawaian lainnya di dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
| 523 | 512412 | Belanja Pegawai Transito | Digunakan untuk pengeluaran sebagian belanja pegawai di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang dialihkan ke daerah dan kantor-kantor di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang dilikuidasi. |
| 524 | 512413 | Belanja Pembayaran Uang Kompensasi Bagi PNS yang Diberhentikan sebagai Dampak Reformasi Birokrasi | Belanja pembayaran uang kompensasi atas PNS yang diberhentikan sebagai dampak reformasi birokrasi, digunakan untuk pembayaran uang kompensasi bagi PNS yang diberhentikan sebelum batas usia pensiun yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan kepegawaian, sebagai dampak pelaksanaan reformasi birokrasi. |
| 525 | 512414 | Belanja Pegawai Tunjangan Khusus/ Kegiatan/ Kinerja PPPK | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan khusus/kegiatan/kinerja dan pembiayaan kepegawaian lainnya di dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
| 526 | 513111 | Belanja Pensiun dan Uang Tunggu PNS | Digunakan untuk pembayaran belanja pensiun PNS Pusat dan uang tunggu bagi PNS yang tengah menunggu proses pensiun sebelum mencapai usia pensiun. |
| 527 | 513112 | Belanja Pensiun dan Uang Tunggu PNS Daerah | Digunakan untuk pembayaran belanja pensiun PNS Daerah dan uang tunggu bagi PNS Daerah yang tengah menunggu proses pensiun sebelum mencapai usia pensiun. |
| 528 | 513113 | Belanja Pensiun dan Uang Tunggu PNS TNl/Kemhan | Digunakan untuk pembayaran belanja pensiun PNS TNI/Kemhan dan uang tunggu bagi PNS TNI/Kemhan yang tengah menunggu proses pensiun sebelum mencapai usia pensiun |
| 529 | 513114 | Belanja Pensiun dan Uang Tunggu PNS Polri | Digunakan untuk pembayaran belanja pensiun PNS Polri dan uang tunggu bagi PNS Polri yang tengah menunggu proses pensiun sebelum mencapai usia pensiun. |
| 530 | 513115 | Belanja Pensiun dan Uang Tunggu PNS Eks Pegadaian | Digunakan untuk pembayaran belanja pensiun PNS Eks Pegadaian dan uang tunggu bagi PNS Daerah yang tengah menunggu proses pensiun sebelum mencapai usia pensiun. |
| 531 | 513121 | Belanja Pensiun dan Uang Tunggu TNl/Polri (Lama) | Digunakan untuk pembayaran belanja pensiun TNI/Polri yang pensiun sebelum 1 April 1989. |
| 532 | 513122 | Belanja Pensiun dan Uang Tunggu TNl/Kemhan | Digunakan untuk pembayaran belanja pensiun Prajurit TNI dan uang tunggu bagi Prajurit TNI yang tengah menunggu proses pensiun sebelum mencapai usia pensiun. |
| 533 | 513123 | Belanja Pensiun dan Uang Tunggu Polri | Digunakan untuk pembayaran belanja pensiun anggota Polri dan uang tunggu bagi anggota Polri yang tengah menunggu proses pensiun sebelum mencapai usia pensiun. |
| 534 | 513131 | Belanja Pensiun dan Uang Tunggu Pejabat Negara | Digunakan untuk pembayaran belanja pensiun dan uang tunggu bagi Pejabat Negara yang tengah menunggu proses pensiun sebelum mencapai usia pensiun. |
| 535 | 513132 | Belanja Pensiun dan Uang Tunggu Hakim | Digunakan untuk pembayaran belanja pensiun dan uang tunggu bagi Hakim yang tengah menunggu proses pensiun sebelum mencapai usia pensiun. |
| 536 | 513141 | Kontribusi APBN sebagai Pendanaan Bersama Dalam Pembayaran Pensiun Eks PNS Kemhub pada PT KA | Belanja dalam rangka pembayaran pensiun eks PNS Kementerian Perhubungan pada PT Kereta Api sebagai pelaksanaan dari PP No 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia. |
| 537 | 513151 | Belanja Tunjangan Veteran | Digunakan untuk pembayaran tunjangan veteran RI. |
| 538 | 513152 | Belanja Dana Kehormatan Veteran | Digunakan untuk pembayaran Dana Kehormatan Veteran. |
| 539 | 513153 | Belanja Tunjangan PKRI dan KNIP | Digunakan uintuk pembayaran tunjangan Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) dan Komite Nasional Indonesia Pusat. |
| 540 | 513161 | Belanja Tunjangan Hari Tua (Unfunded Liability) | Digunakan untuk pembayaran kewajiban pemerintah berupa Unfunded Liability ( kekurangan Pendanaan) atas kenaikan Gaji Pokok Pegawai |
| 541 | 513211 | Belanja Askes PNS | Digunakan untuk pembayaran luran Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan Asuransi Kesehatan PNS. |
| 542 | 513212 | Belanja Askes Pejabat Negara | Digunakan untuk pembayaran belanja Askes Pejabat Negara. |
| 543 | 513221 | Belanja Askes Penerima Pensiun | Digunakan untuk pembayaran luran Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Penerima Pensiun. |
| 544 | 513231 | Belanja Askes TNl/Kemhan | Digunakan untuk pembayaran belanja Askes TNI/Kemhan. |
| 545 | 513241 | Belanja Askes Polri | Digunakan untuk pembayaran belanja Askes Polri. |
| 546 | 513251 | Belanja Askes Veteran | Digunakan untuk pembayaran iuran kesehatan dalam rangka penyelenggaraan asuransi kesehatan veteran Penerima Tunjangan Veteran yang ditanggung pemerintah pusat. |
| 547 | 513261 | Belanja Katastropik | Digunakan untuk mencatat belanja katastropik. |
| 548 | 513271 | Belanja Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pegawai | Digunakan untuk mencatat Belanja Program Jaminan Kecelakaan Keija Pegawai, dikarenakan tanggung jawab pemerintah sebagai pemberi kerja penyelenggara negara. |
| 549 | 513281 | Belanja Program Jaminan Kematian Pegawai | Digunakan untuk mencatat Belanja Program Jaminan Kematian Pegawai, dikarenakan tanggung jawab pemerintah sebagai pemberi kerja penyelenggara negara. |
| 550 | 513311 | Belanja Tunjangan Kesehatan Veteran | Digunakan untuk pembayaran iuran kesehatan dalam rangka penyelenggaraan asuransi kesehatan veteran Non Tuvet yang ditanggung pemerintah pusat. |
| 551 | 513411 | Belanja Cadangan Perubahan Sharing | Digunakan untuk pembayaran cadangan peruhahan sharing kepada pegawai. |
| 552 | 513511 | Belanja Program Tabungan Perumahan Rakyat dari Pemberi Keija Pemerintah Pusat | Digunakan untuk mencatat pembayaran simpanan peserta tabungan perumahan rakyat bagian Pemerintah Pusat selaku Pemberi Kerja |
| 553 | 521111 | Belanja Keperluan Perkantoran | Digunakan untuk mencatat membiayai keperluan sehari-hari perkantoran yang secara langsung menunjang kegiatan operasional Kementerian negara/ lembaga, namun tidak menghasilkan barang persediaan yang terdiri antara lain : |
| 554 | 521112 | Belanja Pengadaan Bahan Makanan | Pengeluaran untuk pengadaan bahan makanan. |
| 555 | 521113 | Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh | Digunakan untuk mencatat membiayai pengadaan bahan makanan/ minuman/ obat-obatan yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan operasional kepada pegawai. |
| 556 | 521114 | Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat | Digunakan untuk mencatat membiayai Pengiriman surat menyurat dalam rangka kedinasan yang dibayarkan oleh Kementerian Negara/lembaga. |
| 557 | 521115 | Belanja Honor Operasional Satuan Kerja | Honor tidak tetap yang digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan operasional kegiatan satuan keija seperti, honor pejabat kuasa pengguna anggaran, honor pejabat pembuat komitmen, honor pejabat penguji SPP dan penanda tangan SPM, Honor Bendahara Pengeluaran/Pemegang Uang Muka, Honor Staf Pengelola Keuangan, Honor Pengelola PNBP (honor atasan langsung, bendahara dan sekretariat), honor pengelola satuan keija (yang mengelola gaji pada Kementerian Pertahanan), honor Tim SAI (Pengelola SAK dan SIMAK-BMN), Honor Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Honor Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Honor Panitia Pemeriksa Penerima Barang/Jasa, untuk pengadaan yang tidak menghasilkan Aset Tetap/Aset Lainnya, termasuk juga vakasi. Honor Operasional Satuan Keija merupakan honor yang menunjang kegiatan operasional yang bersangkutan dan pembayaran honomya dilakukan secara terus menerus dari awal sampai dengan akhir tahun anggaran. |
| 558 | 521116 | Belanja Keperluan Perkantoran Atase Pertahanan Luar Negeri | Digunakan untuk mencatat Belanja Keperluan Perkantoran Atase Pertahanan Republik Indonesia di Luar Negeri yang tidak menghasilkan barang persediaan. |
| 559 | 521119 | Belanja Barang Operasional Lainnya | Digunakan untuk mencatat membiayai pengadaan barang yang tidak dapat ditampung dalam mata anggaran 521111, 521112, 521113, 521114, 521115 dalam rangka kegiatan operasional satker dan tidak menghasilkan barang persediaan. |
| 560 | 521121 | Belanja Barang Operasional Kepada BLU dalam Satu Kementerian Negara/Lembaga | Digunakan untuk mencatat pembayaran belanja barang operasional yang penyedia barang/rekanannya adalah BLU yang berada dalam Satu Kementerian Negara/ Lembaga. |
| 561 | 521122 | Belanja Barang Operasional Kepada BLU yang berada dalam Kementerian Negara/Lembaga lain | Digunakan untuk mencatat pembayaran belanja barang operasional yang penyedia barang/rekanannya adalah BLU yang berada pada Kementerian Negara/Lembaga lain dalam lingkup Pemerintah Pusat. |
| 562 | 521131 | Belanja Barang Operasional - Penanganan Pandemi COVID-19 | Digunakan untuk mencatat Belanja Barang Operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan COVID-19 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. |
| 563 | 521211 | Belanja Bahan | Digunakan untuk mencatat pengeluaran yang digunakan untuk pembayaran biaya bahan pendukung kegiatan (yang habis dipakai) seperti : |
| 564 | 521212 | Belanja Barang Transito | Digunakan untuk pengeluaran pembiayaan belanja barang pada satuan keijasatuan keija yang baru dibentuk /UPT termasuk di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang dilikuidasi atau satker yang tidak melekat pada Bagian Anggsiran / Kementerian Negara / Lembaga serta bisa digunakan oleh satker lain yang telah diberikan persetujuan oleh Menkeu. |
| 565 | 521213 | Belanja Honor Output Kegiatan | Honor tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output seperti : honor untuk Pelaksana Kegiatan Penelitian, honor penyuluh non PNS, Honor Tim Pelaksana Kegiatan (pengarah, penanggung jawab, koordinator, ketua, sekretaris, anggota dan staf sekretariat). Honor Output Kegiatan dapat digunakan untuk biaya honor yang timbul sehubungan dengan/dalam rangka penyerahan barang kepada masyarakat. Honor Output Kegiatan merupakan honor yang dibayarkan atas pelaksanaan kegiatan yang insidentil dan dapat dibayarkan tidak terus menerus dalam satu tahun. |
| 566 | 521214 | Belanja Karena Rugi Selisih Kurs Uang Persediaan | Digunakan untuk mencatat kerugian selisih kurs Uang Persediaan pada seluruh Kementerian/ Lembaga. |
| 567 | 521215 | Belanja Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun | Digunakan untuk mencatat biaya yang diperlukan oleh PT. Taspen (Persero) dan PT. Asabri (Persero) untuk operasional penyelenggaraan pembayaran dana belanja Pensiun. |
| 568 | 521216 | Belanja Pencairan Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum | Digunakan untuk mencatat Belanja Pencairan Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). |
| 569 | 521217 | Belanja Denda Keterlambatan Pembayaran Tagihan Kepada Negara | Digunakan untuk mencatat belanja atas denda keterlambatan pembayaran atas tagihan kepada negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pengenaan Denda Keterlambatan Pembayaran kepada Negara atas Tagihan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Belanja Negara. |
| 570 | 521218 | Belanja dalam Rangka Refund Dana PHLN | Digunakan untuk mencatat belanja sebagai akibat kewajiban pemerintah untuk mengembalikan penarikan dana PHLN, termasuk penarikan dana PHLN yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan APBN yang dibiayai dari PHLN kepada pemberi PHLN. |
| 571 | 521219 | Belanja Barang Non Operasional Lainnya | Digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat ditampung dalam kelompok Akun Belanja Barang Non Operasional. Belanja Barang Non Operasional Lainnya dapat digunakan untuk biaya-biaya Crash Program. Belanja Barang Non Operasional Lainnya dapat digunakan untuk pemberian beasiswa kepada pegawai di lingkup K/L atau di luar lingkup satker. Belanja Barang Non Operasional Lainnya tidak menghasilkan barang persediaan. |
| 572 | 521221 | Belanja Barang Non Operasional kepada BLU dalam Satu Kementerian Negara/ Lembaga | Digunakan untuk mencatat pembayaran belanja barang non operasional yang penyedia barang/rekanannya adalah BLU yang berada dalam Satu Kementerian Negara/Lembaga. |
| 573 | 521222 | Belanja Barang Non Operasional Kepada BLU yang berada dalam Kementerian Negara/Lembaga lain | Digunakan untuk mencatat pembayaran belanja barang non operasional yang penyedia barang/rekanannya adalah BLU yang berada pada Kementerian Negara/Lembaga lain dalam lingkup Pemerintah Pusat. |
| 574 | 521231 | Belanja Barang Pemberian Penghargaan dalam bentuk uang | Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Pemerintah untuk pemberian penghargaan dalam bentuk uang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya. |
| 575 | 521232 | Belanja Barang Pemberian Beasiswa Non PNS dalam bentuk uang | Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Pemerintah untuk pemberian beasiswa Non PNS dalam bentuk uang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya. |
| 576 | 521233 | Belanja Barang Pemberian Bantuan Operasional dalam bentuk uang | Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Pemerintah untuk pemberian bantuan operasional dalam bentuk uang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya. |
| 577 | 521234 | Belanja Barang Pemberian Penghargaan dalam bentuk barang | Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Pemerintah untuk pemberian penghargaan dalam bentuk barang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk sarana/prasarana. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya. |