PerBPOM No. 25 tahun 2025
25 Berlaku
Peraturan BPOM No. 25 tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. Peraturan ini menggantikan PerBPOM Nomor 23 Tahun 2019 (sebagaimana telah diubah dengan PerBPOM Nomor 17 Tahun 2022) dan dibuat sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
PerBPOM No. 25 tahun 2023
25 Berlaku
Peraturan Badan POM No. 25 tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata laksana Registrasi Obat Bahan Alam. Peraturan ini mencabut Perka BPOM No. HK.00.05.31.1384 tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka; Perka BPOM No. HK.00.05.41.2803 tahun 2005 tentang Larangan Obat Tradisional yang mengandung Cjinchonae Cortex atau Artemisiase Folium; dan Perka BPOM No. 9 tahun 2017 tentang Larangan Memproduksi dan mengedarkan Obat Tradisional yang mengandung Cassia senna L. dan Rheum officinale. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB25-2023
PBPOM No. 25 tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik
25
Peraturan Badan POM No. 25 tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik. Peraturan ini mencabut Keputusan Ka BPOM No.HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik ; Ka BPOM No.HK.00.05.4.3870 Tahun 2003 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik.
PerBPOM No. 25 tahun 2021 tentang Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik
25
Peraturan Badan POM No. 25 tahun 2021 tentang Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik. Mengingat bahwa ketentuan mengenai penerapan CPOTB sebagaimana diatur dalam Peraturan KBPOM No. HK.03.1.23.06.11.5629 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis CPOTB sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang obat tradisional, maka peraturan ini menggantikan peraturan tahun 2011, dan peraturan Kepala BPOM tersebut, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB25-2021