PerBPOM No. 31 tahun 2022

31 Berlaku

Peraturan Badan POM No. 31 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik Secara Bertahap. Petunjuk Teknis ini dibuat untuk dapat dipenuhi oleh pelaku usaha UKOT dan UMOT, yang berisi penjabaran terhadap aspek-aspek CPOTB secara bertahap dalam setiap tahapannya. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB31-2022

Perka BPOM No. 5629 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis CPOTB

5629 Tidak Berlaku

Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.06.11.5629 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik. Peraturan ini sudah tidak berlaku karena telah dicabut dan digantikan dengan PerBPOM No. 25 tahun 2021 tentang Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik

Keputusan Ka BPOM No. 9580 tahun 2011 tentang Penunjukan Inspektur CPOB dan Inspektur CPOTB

9580 Tidak Berlaku

Keputusan Ka BPOM Nomor HK.04.1.33.11.11.09580 tahun 2011 tentang Penunjukan Inspektur Cara Pembuatan Obat yang Baik dan Inspektur Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik. Keputusan ini hanya berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan (sudah tidak berlaku sejak 15 November 2013)

Keputusan KBPOM No 9579 tahun 2011 tentang Penunjukan Spesialis untuk Inspeksi CPOB & Inspeksi CPOTB

9579 Tidak Berlaku

Keputusan Ka BPOM Nomor HK.04.1.33.11.11.09579 tahun 2011 tentang Penunjukan Spesialis untuk Inspeksi cara Pembuatan Obat yang Baik dan Inspeksi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik. Keputusan ini hanya berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan (sudah tidak berlaku sejak 15 November 2013)

Perka BPOM No.35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik

35 Tidak Berlaku

(TIDAK BERLAKU) Perka BPOM No.35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik. Peraturan ini telah dicabut dan digantikan PerBPOM No. 14 tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang baik

PerBPOM No. 14 tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik

14

PerBPOM No. 14 tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik. Peraturan ini mencabut Perka BPOM No.35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik

PerBPOM No. 25 tahun 2021 tentang Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik

25

Peraturan Badan POM No. 25 tahun 2021 tentang Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik. Mengingat bahwa ketentuan mengenai penerapan CPOTB sebagaimana diatur dalam Peraturan KBPOM No. HK.03.1.23.06.11.5629 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis CPOTB sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang obat tradisional, maka peraturan ini menggantikan peraturan tahun 2011, dan peraturan Kepala BPOM tersebut, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB25-2021