PerBPOM No. 21 tahun 2022 tentang tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
21
Peraturan Badan POM No. 21 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Peraturan ini mencabut PerBPOM No. 12 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB21-2022
Surat Edaran Legalisasi Dokumen Publik Asing
15
Surat Edaran Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Supemen Kesehatan dan Kosmetik No. HK.07.4.41.09.22.15 tahun 2022 tentang Legalisasi Dokumen Publik Asing Dalam Rangka Pengajuan Registrasi Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan/atau Notifikasi Kosmetika. Surat Edaran ini sebagai instrumen hukum yang disusun oleh Badan POM dalam rangka mencegah stagnasi penyelenggaraan pelayanan registrasi obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan dan/atau notifikasi kosmetika, khususnya terkait dengan legalisasi dokumen publik asing. Bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi importir di bidang obat tradisional, importir di bidang obat kuasi, importir di bidang suplemen kesehatan dan/atau importir di bidang kosmetika dalam rangka pemenuhan legalisasi dokumen publik asing sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan registrasi obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan dan/atau notifikasi kosmetika
PerBPOM No. 10 tahun 2022 tentang Pedoman Uji Toksisitas Praklinik secara In Vivo
10
Peraturan Badan POM No. 10 tahun 2022 tentang Pedoman Uji Toksisitas Praklinik secara In Vivo, peraturan ini merupakan pedoman bagi evaluator BPOM dalam melakukan evaluasi kesesuaian pemenuhan aspek keamanan berdasarkan pembuktian ilmiah terhadap protokol Uji Toksisitas. dan acuan bagi pelaku usaha dalam mengajukan protokol Uji Toksisitas. Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan POM No. 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Uji Toksisitas Nonklinik secara In Vivo. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PerBPOM atau melalui layanan konsultasi di tautan: https://bit.ly/LayananKonsultasiOTSKKOS
PerBPOM No. 3 tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika
3
Peraturan Badan POM No. 3 tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika. Regulasi ini mengatur mengenai persyaratan teknis klaim kosmetika meliputi klaim pada penandaan dan klaim pada iklan. Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka PerBPOM No. 19 tahun 2015 tentang persyaratan teknis kosmetika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PerBPOM atau melalui layanan konsultasi di tautan: https://bit.ly/LayananKonsultasiOTSKKOS
PerBPOM No. 17 tahun 2022 tentang PA PerBPOM No. 23-2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
17
Peraturan Badan POM No. 17 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan POM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Bahwa dalam rangka untuk melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dan mengingat bahwa beberapa ketentuan mengenai persyaratan teknis bahan kosmetika sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetika, maka disusunlan regulasi ini. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB17-2022
PerBPOM No. 19 tahun 2022 tentang Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan
19
Peraturan Badan POM No. 19 tahun 2022 tentang Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan. Regulasi ini merupakan pedoman dalam penentuan klaim suplemen kesehatan, meliputi prinsip Klaim, jenis-jenis Klaim manfaat Suplemen Kesehatan, dokumen pendukung Klaim, dan contoh Klaim yang sudah dikenal dan/atau terdaftar. Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB19-2022
Larangan Produksi dan Distribusi OT dan SM yang mengandung tanaman Ephedra
3961
(TIDAK BERLAKU) Keputusan KaBPOM No HK.00.05.4.03961 Tahun 2001 tentang Larangan Produksi dan Distribusi Obat Tradisional dan Suplemen Makanan yang mengandung tanaman Ephedra (sudah dicabut)
Larangan Produksi dan Distribusi OT & SM yang mengandung tanaman Aristolochia Sp
3960
Keputusan KaBPOM No HK.00.05.4.03960 Tahun 2001 tentang Larangan Produksi dan Distribusi Obat Tradisional dan Suplemen Makanan yang mengandung tanaman Aristolochia Sp
Larangan Peredaran Obat Tradisional dan Suplemen Makanan Mengandung Tanaman Kava-kava
2647
Keputusan KaBPOM No HK.00.05.4.02647 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Obat Tradisional dan Suplemen Makanan Mengandung Tanaman Kava-kava
Perka BPOM No 1384 tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran OT, OHT, dan Fitofarmaka
1384
(TIDAK BERLAKU) Perka BPOM No HK.00.05.41.1384 tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka
Peraturan Kepala BPOM No. 4556 tahun 2010 tentang Petunjuk Operasional Pedoman CPKB
4556
Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.42.06.10.4556 tahun 2010 tentang Petunjuk Operasional Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Peraturan ini sudah tidak berlaku karena telah dicabut oleh Peraturan BPOM No. 31 tahun 2020
Permenkes Nomor 1176/MENKES/PER/VII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika
1176
Permenkes Nomor 1176/MENKES/PER/VII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika
Permenkes 1175/MENKES/PER/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika
1175
Permenkes 1175/MENKES/PER/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika
Perka BPOM No. 11983 tahun 2010 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kometika
11983
Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 tahun 2010 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kometika. Peraturan ini telah diubah melalui Perka BPOM No.34 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
Perka BPOM No. 12123 tahun 2010 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk
12123
(TIDAK BERLAKU) Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.12.10.12123 tahun 2010 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk. Peraturan ini telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan BPOM No. 14 tahun 2017 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk