Larangan Produksi dan Distribusi OT & SM yang mengandung tanaman Aristolochia Sp
3960
Keputusan KaBPOM No HK.00.05.4.03960 Tahun 2001 tentang Larangan Produksi dan Distribusi Obat Tradisional dan Suplemen Makanan yang mengandung tanaman Aristolochia Sp
Larangan Peredaran Obat Tradisional dan Suplemen Makanan Mengandung Tanaman Kava-kava
2647
Keputusan KaBPOM No HK.00.05.4.02647 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Obat Tradisional dan Suplemen Makanan Mengandung Tanaman Kava-kava
Perka BPOM No 1384 tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran OT, OHT, dan Fitofarmaka
1384
(TIDAK BERLAKU) Perka BPOM No HK.00.05.41.1384 tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka
Peraturan Kepala BPOM No. 4556 tahun 2010 tentang Petunjuk Operasional Pedoman CPKB
4556
Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.42.06.10.4556 tahun 2010 tentang Petunjuk Operasional Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. Peraturan ini sudah tidak berlaku karena telah dicabut oleh Peraturan BPOM No. 31 tahun 2020
Permenkes Nomor 1176/MENKES/PER/VII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika
1176
Permenkes Nomor 1176/MENKES/PER/VII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika
Permenkes 1175/MENKES/PER/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika
1175
Permenkes 1175/MENKES/PER/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika
Perka BPOM No. 11983 tahun 2010 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kometika
11983
Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 tahun 2010 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kometika. Peraturan ini telah diubah melalui Perka BPOM No.34 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
Perka BPOM No. 12123 tahun 2010 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk
12123
(TIDAK BERLAKU) Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.12.10.12123 tahun 2010 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk. Peraturan ini telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan BPOM No. 14 tahun 2017 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk
Perka BPOM Nomor HK.03.1.23.04.11.03724 tahun 2011 tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetika
3724
Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.04.11.03724 tahun 2011 tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetika. Peraturan ini mencabut 1) Perka BPOM No. HK.00.05.1.42.4974 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Kosmetika; dan 2. Perka BPOM HK.00.05.42.2995 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetika;
Perka BPOM No. 5629 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis CPOTB
5629
Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.06.11.5629 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik. Peraturan ini sudah tidak berlaku karena telah dicabut dan digantikan dengan PerBPOM No. 25 tahun 2021 tentang Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik
Perka BPOM No. 6662 tahun 2011 tentang Persyaratan Cemaran Mikroba dan Logam Berat dalam Kosmetika
6662
(TIDAK BERLAKU) Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.07.11.6662 tahun 2011 tentang Persyaratan Cemaran Mikroba dan Logam Berat dalam Kosmetika. Peraturan ini sudah tidak berlaku karena telah dicabut dan digantikan dengan PerBPOM No. 12 tahun 2019 tentang Cemaran Dalam Kosmetika
Perka BPOM Nomor HK.03.1.23.08.11.07331 tahun 2011 tentang Metode Analisis Kosmetika
7331
Perka BPOM Nomor HK.03.1.23.08.11.07331 tahun 2011 tentang Metode Analisis Kosmetika
Perka BPOM Nomor HK.03.1.23.08.11.07517 tahun 2011 tentang Peryaratan Teknis Bahan Kosmetika
7517
Perka BPOM Nomor HK.03.1.23.08.11.07517 tahun 2011 tentang Peryaratan Teknis Bahan Kosmetika. Peraturan ini mencabut Perka BPOM No. HK.00.05.42.1018 Tahun 2008 tentang Bahan Kosmetik
Keputusan Ka BPOM No. 9580 tahun 2011 tentang Penunjukan Inspektur CPOB dan Inspektur CPOTB
9580
Keputusan Ka BPOM Nomor HK.04.1.33.11.11.09580 tahun 2011 tentang Penunjukan Inspektur Cara Pembuatan Obat yang Baik dan Inspektur Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik. Keputusan ini hanya berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan (sudah tidak berlaku sejak 15 November 2013)
Keputusan KBPOM No 9579 tahun 2011 tentang Penunjukan Spesialis untuk Inspeksi CPOB & Inspeksi CPOTB
9579
Keputusan Ka BPOM Nomor HK.04.1.33.11.11.09579 tahun 2011 tentang Penunjukan Spesialis untuk Inspeksi cara Pembuatan Obat yang Baik dan Inspeksi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik. Keputusan ini hanya berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan (sudah tidak berlaku sejak 15 November 2013)