SK Ka BPOM No. 143 tahun 2021 tentang Pencabutan Juknis Pengawasan AHA dalam Kosmetik
143
SK Ka BPOM No. HK.02.01.1.2.03.21.143 tentang Pencabutan Keputusan Kepala BPOM No. HK.00.06.42.0255 tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan AHA dalam Kosmetik
SK Ka BPOM No. HK.02.02.1.2.12.21.468 tahun 2021
468
SK Ka BPOM No. HK.02.02.1.2.12.21.468 tahun 2021 tentang Penetapan dan Pengawasan Vitamin D di atas 1000IU sampai 4000IU sebagai Suplemen Kesehatan untuk Keperluan Khusus
PerBPOM No. 10-2021 tentang Standar Kegiatan Usaha & Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
10
PerBPOM No. 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan
PerBPOM No. 14 tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
14
PerBPOM No. 14 tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik. Peraturan ini mencabut Perka BPOM No.35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
PerBPOM No. 17 tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik
17
PerBPOM No. 17 tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik
SK Ka BPOM No. 233 tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Publik Selama Pandemi COVID-19
233
SK Ka BPOM No. HK.02.01.1.2.06.21.233 tentang Pedoman Pelayanan Publik Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PerBPOM No. 19 tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan OTOKSKK
19
PerBPOM No. 19 tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika
PerBPOM No. 25 tahun 2021 tentang Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik
25
Peraturan Badan POM No. 25 tahun 2021 tentang Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik. Mengingat bahwa ketentuan mengenai penerapan CPOTB sebagaimana diatur dalam Peraturan KBPOM No. HK.03.1.23.06.11.5629 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis CPOTB sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang obat tradisional, maka peraturan ini menggantikan peraturan tahun 2011, dan peraturan Kepala BPOM tersebut, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.Masukan atas peraturan ini dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/Masukan-PB25-2021
Pemberian satu Nomor Notifikasi Untuk Kosmetika yang dikemas oleh beberapa Industri Kosmetika
440
(TIDAK BERLAKU) SK Ka BPOM No. HK.02.02.1.2.10.21.440 tentang Pemberian Satu Nomor Notifikasi Untuk Kosmetika yang dikemas oleh Beberapa Industri Kosmetika di Wilayah Indonesia Selama Pandemi Covid-19. Peraturan ini telah dicabut melalui Surat Keputusan Kepala Badan POM No. 95 tahun 2023
PerBPOM No. 32 tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika
32
(TIDAK BERLAKU) PerBPOM No. 32 tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika. Peraturan ini mencabut PerBPOM No. 1 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika yang telah diubah PerBPOM No. 18 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika. Sudah dicabut melalui PerBPOM No. 18 tahun 2024
PerBPOM No. 33 tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik
33
PerBPOM No. 33 tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik
PerBPOM No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik
17
(TIDAK BERLAKU) telah dicabut melalui PerBPOM No. 17 tahun 2025. Peraturan Badan POM No. 17 tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik