Bimbingan Teknis Permohonan Kajian Keamanan, Mutu, dan Manfaat/Khasiat Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik

Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) Badan POM merencanakan penyelenggaraan kegiatan Bimbingan Teknis Permohonan Kajian Keamanan, Mutu, dan Manfaat/Khasiat untuk produk Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. Kegiatan ini dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026, secara hybrid sebagai bagian dari upaya penguatan kualitas layanan kajian berbasis ilmiah sekaligus peningkatan literasi regulasi bagi pelaku usaha.

Rencana kegiatan ini dilatarbelakangi oleh tingginya jumlah permohonan kajian yang masuk pada tahun 2025, seiring meningkatnya kebutuhan dukungan data ilmiah dalam proses perizinan dan pengembangan produk. Evaluasi layanan menunjukkan bahwa masih banyak permohonan kajian yang belum dapat direkomendasikan atau ditolak karena ketidaklengkapan data pendukung, baik dari sisi administratif maupun teknis. Kekurangan yang paling sering ditemukan antara lain data keamanan dan toksikologi yang tidak memadai, data mutu yang belum memenuhi standar, serta klaim manfaat yang belum didukung bukti ilmiah yang cukup. Kondisi ini mendorong perlunya langkah proaktif berupa bimbingan teknis yang lebih terstruktur dan aplikatif.

Kegiatan bimbingan teknis ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada pelaku usaha mengenai tata cara dan persyaratan permohonan kajian keamanan, mutu, dan manfaat/khasiat. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas dan kelengkapan dokumen permohonan kajian, memperkecil tingkat penolakan akibat kekurangan data, serta mendorong proses evaluasi yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana dialog teknis antara pemohon dan tim kajian, sehingga potensi kesalahan pemahaman terhadap persyaratan dapat diminimalkan sejak tahap awal.

Peserta kegiatan direncanakan berasal dari pelaku usaha di bidang Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, baik yang telah mengajukan maupun yang akan mengajukan permohonan kajian. Dengan format hybrid, kegiatan diharapkan mampu menjangkau peserta secara lebih luas, tanpa mengurangi kedalaman pembahasan materi teknis. Narasumber utama berasal dari Ketua Tim Kajian dan tim teknis yang berpengalaman dalam evaluasi dokumen kajian.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi peningkatan nyata dalam pemahaman teknis pelaku usaha, tersusunnya dokumen permohonan yang lebih sistematis dan sesuai standar ilmiah, serta menurunnya jumlah permohonan yang ditolak karena ketidaklengkapan data. Dalam jangka lebih luas, bimbingan teknis ini diharapkan memperkuat kualitas ekosistem kepatuhan regulasi dan mendukung percepatan proses penilaian berbasis kajian ilmiah, sebagai bagian dari komitmen peningkatan mutu layanan publik dan perlindungan kesehatan masyarakat.