Pesatnya perkembangan industri Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OBASKK) mendorong semakin luasnya pemanfaatan bahan alam maupun bahan kimia hasil sintesis dalam berbagai produk yang beredar di masyarakat. Kondisi tersebut menuntut adanya pengawasan yang semakin adaptif dan berbasis ilmiah, khususnya dalam memastikan keamanan, mutu, serta khasiat/manfaat produk yang digunakan masyarakat. Tidak hanya memahami jenis bahan yang digunakan, petugas dan pemangku kepentingan juga perlu memiliki pemahaman komprehensif terkait proses ekstraksi, fraksinasi, isolasi, pemurnian, hingga penerapan risk assessment dalam evaluasi keamanan bahan.
Sebagai upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang pengawasan OBASKK, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik akan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Kajian Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik pada Senin, 18 Mei 2026 bertempat di Aula Gedung Merah Putih Lantai 8 BPOM RI. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai sarana peningkatan kompetensi melalui pembelajaran berbasis ilmiah, diskusi, dan studi kasus yang relevan dengan pelaksanaan kajian keamanan, mutu, dan khasiat/manfaat produk OBASKK.
Bimbingan teknis ini mengundang narasumber yang kompeten di bidang bahan alam dan risk assessment, sehingga peserta tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga wawasan praktis dalam melakukan evaluasi bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan pada produk OBASKK. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu memahami konsep dasar bahan obat bahan alam, karakteristik dan proses pengolahannya, serta pendekatan analisis risiko yang digunakan dalam mendukung pengawasan berbasis risiko.
Pada sesi pertama, peserta akan mendapatkan materi mengenai pemenuhan bahan obat bahan alam sesuai definisinya serta penggunaan bahan alam pada produk obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang akan disampaikan oleh Dr. rer. nat. apt. Yosi Bayu Murti, S.Si., M.Si. Materi yang disampaikan meliputi definisi Obat Bahan Alam (OBA), proses ekstraksi, fraksinasi, isolasi, pemurnian/purifikasi, ekstraksi bertingkat, hingga pembahasan benchmark guideline European Medicines Agency (EMA) dan studi kasus implementasinya.
Selanjutnya, pada sesi kedua, peserta akan memperoleh materi mengenai prinsip risk analysis dan penerapan risk assessment dalam evaluasi keamanan bahan kimia, baik yang berasal dari bahan alam maupun hasil sintesis. Materi ini akan disampaikan oleh Prof. Dr.rer.nat. apt. Rahmana Emran Kartasasmita, M.Si. Pembahasan mencakup prinsip dasar analisis risiko, metode penilaian keamanan bahan, hingga aplikasi perhitungan paparan dan analisis risiko dalam mendukung pelaksanaan kajian keamanan produk OBASKK.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Standardisasi OTSKK dalam mendorong continuous improvement dan penguatan kompetensi pegawai melalui peningkatan kualitas pembelajaran berbasis ilmiah dan pendekatan risiko. Dengan meningkatnya pemahaman dan kapasitas peserta, diharapkan proses kajian keamanan, mutu, dan khasiat/manfaat produk OBASKK dapat dilaksanakan secara lebih efektif, akurat, konsisten, dan selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta regulasi nasional maupun internasional.
Melalui pelaksanaan bimbingan teknis ini, Direktorat Standardisasi OTSKK berharap seluruh peserta dapat memperoleh wawasan dan keterampilan yang aplikatif untuk mendukung pengawasan OBASKK yang lebih profesional, adaptif, dan berbasis risiko, sehingga mampu memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat sekaligus mendukung peningkatan daya saing produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik Indonesia.