Perkembangan obat bahan alam di Indonesia didukung oleh tingginya animo masyarakat pada produk obat bahan alam. Produsen obat bahan alam juga merespon positif hal tersebut dengan selalu berinovasi untuk memproduksi produk obat bahan alam baru. Pemerintah menyadari pentingnya Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu melalui Peraturan Presiden No 54 Tahun 2023, yang menguraikan strategi yang ditetapkan untuk pengembangan dan pemanfaatan jamu, serta Kementerian/Lembaga yang bertanggungjawab.
Produk obat bahan alam yang beredar saat ini umumnya diawali dari penggunaan bahan alam tradisional secara turun-temurun di kalangan masyarakat Indonesia. Dalam perkembangannya, bahan alam yang telah digunakan puluhan bahkan ratusan tahun, dan diketahui khasiatnya dapat dikembangkan menjadi produk obat bahan alam yang berkhasiat, aman, dan bermutu. Dengan inovasi yang sesuai, bahan obat bahan alam bahkan bisa menjadi produk yang mampu bersaing dengan obat kimia, baik di pasar nasional maupun internasional.
Dalam salah satu jurnal ilmiah internasional yang ditulis rekan peneliti dari LIPI tahun 2021, dinyatakan bahwa setidaknya 80% dari spesies tanaman obat di Asia Tenggara dapat ditemukan di Indonesia, baik berupa tanaman asli Indonesia maupun tanaman asing yang ditanam di Indonesia. Biodiversiti tanaman obat yang dimiliki merupakan kekayaan yang perlu diangkat. Data mengenai tanaman obat berkhasiat maupun ramuan obat tradisional Indonesia merupakan titik kritis dalam pengembangan obat bahan alam Indonesia. Pengalaman masyarakat dalam menggunakan tanaman obat di sekitar tempat tinggal mereka, penelitian awal yang dilakukan oleh akademisi/mahasiswa/peneliti di perguruan tinggi ataupun lembaga penelitian lain, peran pemerintah daerah dalam mencatat kearifan lokal berupa obat bahan alam dari tanaman di daerahnya, dapat menjadi sumber data terbaik. Oleh karenanya pendokumentasian jejak empiris obat bahan alam menjadi satu tahap yang penting.
Diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pihak-pihak terkait mengenai pentingnya dokumentasi data empiris obat bahan alam, sehingga mereka memahami dan dapat mengimplementasikan dengan memulai pencatatan jejak empiris dengan cara yang sesuai. Sesi diskusi akan ditutup dengan pemaparan pengalaman UPT BPOM, dalam hal ini mewakili peran instansi pemerintah dalam mengangkat obat bahan alam di wilayahnya, melakukan pendampingan kepada pelaku usaha lokal agar bahan obat alam setempat dapat menjadi produk bermutu dan bernilai ekonomi bagi warga setempat.
Focus Group Discussion akan diselenggarakan secara hybrid pada hari Jum'at, 31 Mei 2024, dengan melibatkan para akademisi dan pelaku usaha. bertujuan untuk mendorong Pemerintah Daerah, Praktisi Herbal, Akademisi dan Pelaku Usaha untuk mendokumentasikan dengan benar terkait pengetahuan pengobatan tradisional. Selain itu juga memberikan pengetahuan terkait dengan pembuktian empiris sebagai langkah awal untuk menghasilkan produk Obat Bahan Alam yang bermutu