Jakarta, 4 Desember 2024 – Sebagai bagian dari upaya mewujudkan regulasi yang lebih baik di bidang obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik akan menyelenggarakan konsultasi publik secara hybrid, di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2024.
Konsultasi publik ini akan menyampaikan 2 (dua) regulasi, pertama rancangan Peraturan BPOM tentang pedoman tindak lanjut hasil pengawasan. Pengawasan terhadap produk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan dan kosmetik yang beredar di pasar bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat produk yang tidak memenuhi standar. Namun, tindak lanjut hasil pengawasan yang tidak terkoordinasi dengan baik dapat menyebabkan ketidakefektifan dalam penegakan regulasi. Oleh karena itu, rancangan peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan terintegrasi terkait tindak lanjut hasil pengawasan produk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan dan kosmetik, termasuk mekanisme penanganan produk yang bermasalah, prosedur sanksi administratif, dan koordinasi antar instansi terkait.
Kedua, Rancangan Peraturan BPOM tentang Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik (untuk komoditi kosmetik), dimana Uji klinik kosmetik merupakan langkah penting untuk memastikan keamanan dan klaim manfaat suatu produk sebelum dipasarkan. Proses persetujuan uji klinik memerlukan tata laksana yang terstandar agar pengajuan dapat diproses secara transparan, cepat, dan akuntabel. Rancangan peraturan ini dirancang untuk mengatur prosedur, persyaratan, dan tanggung jawab pihak terkait dalam persetujuan uji klinik kosmetik, termasuk perlindungan subjek uji dan pelaksanaan sesuai dengan prinsip Good Clinical Practice (GCP)
Dalam konsultasi publik ini, berbagai pemangku kepentingan akan dilibatkan, termasuk masyarakat umum, pelaku industri, akademisi, dan instansi terkait. Kegiatan ini bertujuan menggali masukan yang konstruktif, mengidentifikasi tantangan implementasi, serta meningkatkan transparansi dalam penyusunan regulasi. Dengan keterlibatan aktif semua pihak, diharapkan regulasi yang dihasilkan tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem industri yang inovatif dan kompetitif.
Hasil dari konsultasi publik ini diharapkan menjadi pijakan untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan aplikatif. Regulasi yang dihasilkan harus mencerminkan kebutuhan masyarakat dan pelaku industri, serta sejalan dengan standar nasional dan internasional. Dengan demikian, upaya ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi masyarakat tetapi juga mendorong pertumbuhan industri obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik di Indonesia.