Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2022 dan Nomor 34 Tahun 2022

Dengan terbitnya Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Aspek CPOTB secara Bertahap dan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan  diharapkan dapat memberikan dampak yang positif untuk Badan POM, pelaku usaha  baik di bidang obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan serta masyarakat luas. Bagi Badan POM, tugas dan fungsi Badan POM sebagai lembaga pengawas obat dan makanan baik sebelum maupun selama produk beredar menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar dan berdaya saing. Sedangkan bagi pelaku usaha yaitu tersedianya peraturan yang komprehensif sebagai pedoman dalam menghasilkan produk yang bermutu, aman dan berkhasiat; serta bagi masyarakat dapat menjamin produk yang dikonsumsi aman dan bermutu.

Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2022 ini mengakomodir berbagai kebijakan yang telah dilakukan oleh Badan POM khususnya di Kedeputian II, dalam rangka peningkatan daya saing produk melalui percepatan dan kemudahan dalam perizinan di bidang obat tradisional serta peningkatan kualitas pelayanan publik, antara lain: (1) mekanisme penerapan CPOTB secara bertahap untuk UMOT dan UKOT yang belum dapat menerapkan seluruh aspek CPOTB; (2) pembagian aspek penerapan CPOTB bertahap menjadi 2 (dua) tahapan untuk UMOT dan 3 (tiga) tahapan untuk UKOT; (3) kelonggaran perpanjangan sertifikat CPOTB bertahap; serta lampiran yang berisi penjelasan mengenai setiap aspek-aspek CPOTB secara bertahap yang disertai dengan contoh dokumentasi, prosedur, catatan dan foto-foto terkait untuk mempermudah pelaku usaha dan petugas Balai Besar/Balai/Loka dalam mengimplementasikan aspek CPOTB di lapangan.

Untuk menyebarluaskan informasi terkait kedua Peraturan Badan POM tersebut dan mengingat salah satu tugas pokok dan fungsi dari Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik adalah melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik perlu kiranya dilakukan sosialisasi peraturan tersebut kepada pelaku usaha  lintas sektor dan masyarakat umum. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman akan peraturan yang telah diundangkan sehingga peraturan dapat diimplementasikan dan berdampak secara optimal.