VISI
Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan
MISI
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi.
Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses.
Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.
===============================================================================
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
TUGAS DAN FUNGSI
PPID Pelaksana
Mengordinasikan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi penyediaan, penyimpanan, pendokumentasin, pengamanan dan pengumuman informasi publik
Mengordinasikan pemutkahiran informasi dan dokumentasi secara berkala sebagai bahan masukan penyusunan daftar informasi public dan pengklasifikasian informasi publik
Mengusulkan uji konsekuensi kepada PPID Utama apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses
Mengordinasikan pelayanan permohonan informasi publik dari PPID Utama dan/atau dari pemohon informasi yang diterima sesuai dengan waktu yang ditetapkan
Menyampaikan laporan layanan informasi public kepada PPID Utama
Menyampaikan informasi public dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami dan/atau mempertimbangkan penggunaan Bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat
Bidang Pengelolaan & Pelayanan Informasi
Melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan dan pengumuman informasi publik
Melakukan pemutkahiran informasi dan dokumentasi secara berkala sebagai bahan masukan penyusunan daftar informasi publik dan pengklasifikasian informasi publik
Mengumumkan informasi publik melalui media yang efektif
Melaksanakan uji konsekuensi kepada PPID Utama apabila terdapat permohonan informasi public dan/atau terdapat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses
Menyusun laporan layanan informasi publik kepada PPID Utama
Menyediakan informasi public atas permohonan informasi public yang tidak terdapat dalam daftar informasi publik
Bidang Dokumentasi & Arsip
Mendokumentasikan dan mengarsipkan informasi publik yang dimiliki unit kerja sesuai dengan klasifikasi informasi