Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan
Dalam upaya melindungi masyarakat dari penggunaan obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang tidak tepat dan tidak rasional, serta untuk memastikan informasi yang disampaikan melalui penandaan produk adalah objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta pelaku usaha tentang pentingnya penandaan yang benar pada produk Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. Dengan adanya penandaan yang sesuai, masyarakat akan memperoleh informasi yang memadai mengenai keamanan, khasiat, dan mutu produk yang mereka konsumsi.
Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek penting dalam penandaan produk, termasuk pencantuman informasi mengenai kontraindikasi, efek samping, interaksi, peringatan, dan/atau perhatian. Penandaan yang tidak sesuai dapat mengakibatkan kesalahpahaman dan potensi bahaya bagi konsumen. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai peraturan ini menjadi sangat penting untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan sosialisasi Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi mengenai peraturan tersebut kepada seluruh pihak terkait. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, tenaga kesehatan, dan masyarakat umum, memahami dan dapat mengimplementasikan peraturan tersebut dengan baik Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam memastikan keamanan dan efektivitas produk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang mereka produksi, distribusikan, dan konsumsi. Sosialisasi akan dilakukan secara hybrid di Badan POM pada hari Kamis, 11 Juli 2024, sehingga dapat menjangkau lebih banyak peserta baik yang hadir secara langsung maupun daring.
Dalam konteks globalisasi dan perdagangan internasional, penerapan standar penandaan yang ketat juga akan membantu produk-produk Indonesia bersaing di pasar global. Penandaan yang jelas dan sesuai dengan standar internasional dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang ekspor yang lebih luas bagi industri obat dan suplemen kesehatan dalam negeri.
Oleh karena itu, sosialisasi Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2024 bukan hanya langkah penting dalam perlindungan konsumen, tetapi juga bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan daya saing produk-produk kesehatan Indonesia di kancah internasional. Dengan kerjasama dan komitmen semua pihak, tujuan dari peraturan ini dapat tercapai, yaitu menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan terinformasi dengan baik mengenai produk kesehatan yang mereka gunakan.