Sosialisasi PerBPOM No. 14 tahun 2024

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam cara masyarakat mengakses dan membeli produk obat dan makanan. Peningkatan penggunaan platform daring untuk distribusi dan penjualan produk-produk tersebut mencerminkan kemudahan yang ditawarkan oleh era digital. Namun, di balik kemudahan ini, muncul tantangan baru yang harus dihadapi, terutama terkait dengan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar daring. Produk yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, dan gizi dapat dengan mudah menyebar, berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengatur peredaran obat dan makanan secara daring melalui Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2020 dan perubahannya dalam Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2020. Namun, seiring dengan perkembangan dinamika pasar daring, regulasi tersebut dirasa perlu untuk disempurnakan guna lebih efektif dalam menjawab tantangan yang ada. Oleh karena itu, BPOM menerbitkan PerBPOM No. 14 Tahun 2024 yang mengatur lebih rinci dan komprehensif mengenai pengawasan obat dan makanan yang diedarkan secara daring.

Peraturan baru ini hadir untuk menjawab kebutuhan akan perlindungan konsumen yang lebih kuat di tengah meningkatnya transaksi produk obat dan makanan melalui platform daring. Peraturan ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek perizinan dan pemenuhan standar oleh pelaku usaha, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap sistem elektronik yang digunakan dalam peredaran produk tersebut. Melalui pengaturan yang lebih jelas dan terperinci, BPOM berupaya untuk memastikan bahwa produk yang sampai ke tangan konsumen adalah produk yang aman, berkhasiat, dan berkualitas.

Sebagai langkah nyata dalam mendukung implementasi PerBPOM No. 14 Tahun 2024, BPOM akan mengadakan kegiatan sosialisasi yang penting pada tanggal 10 September 2024. Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha serta pegawai BPOM di tingkat pusat dan daerah terhadap regulasi baru ini. Dilaksanakan dalam format hybrid, kegiatan ini memungkinkan partisipasi yang lebih luas, baik secara fisik maupun virtual, sehingga seluruh pemangku kepentingan dapat terlibat secara aktif.

Sasaran utama dari sosialisasi ini adalah para pelaku usaha di bidang obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, yang merupakan kelompok yang paling terdampak oleh regulasi ini. Selain itu, pegawai BPOM di berbagai tingkatan juga menjadi peserta penting dalam kegiatan ini, mengingat peran mereka dalam mengawasi dan menegakkan aturan tersebut. Dalam sosialisasi ini, peserta akan mendapatkan informasi mendalam mengenai ketentuan-ketentuan baru, prosedur perizinan, serta mekanisme pengawasan yang telah diperbarui.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, BPOM berharap dapat memperkuat pengawasan terhadap obat dan makanan yang beredar secara daring, serta memastikan bahwa setiap produk yang sampai ke tangan konsumen memenuhi standar yang telah ditetapkan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap regulasi, sehingga tercipta lingkungan bisnis yang lebih aman dan bertanggung jawab.