Sosialisasi Peraturan BPOM No. 15 dan 16 Tahun 2024: Memastikan Standar Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan dan Kosmetik
Dalam upaya meningkatkan pemahaman pelaku industri serta masyarakat terkait regulasi terbaru di bidang suplemen kesehatan dan kosmetik, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, BPOM RI akan menggelar acara sosialisasi terkait dua peraturan terbaru pada tanggal 24 Oktober 2024. Acara ini akan diadakan secara hybrid, dengan lokasi utama di Aula Gedung Bhineka Tunggal Ika, BPOM Jakarta, dan akan diikuti secara daring oleh peserta dari seluruh Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang kriteria dan tata laksana registrasi suplemen kesehatan, serta Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur batas cemaran dalam kosmetik. Sosialisasi ini sangat penting karena memberikan panduan baru yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha dalam memproduksi dan mendistribusikan suplemen kesehatan dan kosmetik.
Sasaran Kegiatan
Sosialisasi ini akan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, asosiasi, kementerian/lembaga, akademisi, organisasi profesi, dan lembaga swadaya masyarakat. Tujuan utamanya adalah untuk menyamakan pemahaman terkait ketentuan baru ini, sehingga produk yang beredar dapat memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu yang telah ditetapkan BPOM.
Pokok Bahasan Kegiatan
Dalam peraturan terbaru ini, terdapat beberapa poin penting yang akan disampaikan kepada peserta, antara lain:
Perubahan Batas Selenium untuk Ibu Hamil: BPOM telah melakukan kajian mendalam yang menghasilkan perubahan batas maksimum selenium dalam suplemen kesehatan untuk ibu hamil dan menyusui, dari 60 mcg menjadi 65 mcg per hari. Perubahan ini didasarkan pada bukti ilmiah yang menunjukkan pentingnya selenium dalam mendukung kesehatan ibu dan janin.
Penurunan Batas Cemaran 1,4-Dioxane pada Kosmetik: Sesuai dengan kesepakatan ASEAN, batas cemaran 1,4-Dioxane dalam produk kosmetik diturunkan dari 25 ppm menjadi 10 ppm, untuk meningkatkan keamanan produk kosmetik yang digunakan masyarakat.
Kegiatan ini juga akan melibatkan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta untuk memastikan semua pihak memahami implikasi dari peraturan baru ini. Narasumber yang akan hadir termasuk Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, yang akan memaparkan secara terperinci isi dari kedua peraturan tersebut.
Manfaat Sosialisasi
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha dapat menyesuaikan proses produksi dan distribusi mereka sesuai dengan ketentuan baru, sehingga produk yang mereka edarkan dapat lebih terjamin dari segi keamanan dan mutu. Bagi BPOM, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pengawasan serta memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat.
Sosialisasi ini akan menjadi langkah awal untuk memastikan peraturan terbaru dapat diimplementasikan dengan efektif dan konsisten di seluruh Indonesia. Sebagai langkah lanjut, BPOM akan melakukan monitoring dan evaluasi atas penerapan peraturan ini untuk memastikan kepatuhan dan keselarasan dengan standar keamanan yang ditetapkan.
Dengan adanya peraturan ini, BPOM berharap dapat terus mendukung pertumbuhan industri suplemen kesehatan dan kosmetik yang produktif, sekaligus menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat sebagai konsumen.
Tandai kalender Anda pada 24 Oktober 2024, dan jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam terkait peraturan penting ini!