Survei Implementasi dan Efektifitas Peraturan

Dit. Standardisasi OTSKK Luncurkan Survei Implementasi dan Efektivitas Peraturan

Jakarta, 5 Mei 2025 — Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dan perbaikan berkelanjutan terhadap regulasi yang berlaku, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) Badan POM mengadakan Survei Implementasi dan Efektivitas Peraturan yang dibuka mulai tanggal 5 hingga 16 Mei 2025.

Survei ini ditujukan bagi pelaku usaha di bidang obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik, guna mengukur sejauh mana pemahaman, penerapan, serta hambatan yang dihadapi dalam memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

Adapun regulasi yang menjadi objek survei meliputi:

  • PerBPOM No. 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional

  • PerBPOM No. 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

  • PerBPOM No. 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan

  • PerBPOM No. 7 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi

  • PerBPOM No. 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika

  • PerBPOM No. 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik

Melalui kegiatan ini, Dit. Standardisasi OTSKK membuka ruang partisipasi bagi pelaku usaha untuk menyampaikan langsung masukan, tantangan, dan tingkat efektivitas dari implementasi peraturan tersebut. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan yang lebih responsif, aplikatif, dan mendukung pertumbuhan industri yang patuh terhadap standar keamanan, mutu, dan manfaat produk.

Pelaku usaha dapat mengikuti survei secara daring melalui:
https://bit.ly/IKK-OTSKK

Partisipasi aktif para pelaku usaha sangat diharapkan demi terciptanya sistem regulasi yang lebih baik dan berkelanjutan di masa mendatang.