BPOM Temukan 22 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat Periode Maret 2026
Badan POM menemukan 22 produk Obat Bahan Alam yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berdasarkan hasil pengawasan periode Maret 2026. Dari total temuan tersebut, sebanyak 10 produk diketahui memiliki Nomor Izin Edar (NIE) yang telah dibatalkan, sementara 12 produk lainnya tidak terdaftar atau mencantumkan NIE fiktif. Produk-produk tersebut meliputi obat stamina pria, pegal linu, penggemuk badan, hingga pereda gatal yang mengandung zat berbahaya seperti sildenafil, tadalafil, deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, siproheptadin, dan klorfeniramin maleat. Penggunaan BKO secara ilegal pada OBA dapat menimbulkan risiko serius seperti gangguan jantung, stroke, kerusakan ginjal, perdarahan lambung, gangguan hormon, hingga kematian mendadak. BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa), membeli produk dari sarana resmi terpercaya, serta memeriksa izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs cekbpom.pom.go.id.