Temuan Produk yang Didaftarkan Sebagai Kosmetik, Namun Digunakan/Diaplikasikan Selayaknya Obat

Temuan Produk yang Didaftarkan Sebagai Kosmetik, Namun Digunakan/Diaplikasikan Selayaknya Obat Jakarta – BPOM melakukan pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023 s.d. Oktober 2024. Berdasarkan pengawasan tersebut terungkap temuan 16 (enam belas) produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle. “Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” beber Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, Senin (11/11/2024).