BPOM Cabut izin Edar 14 Kosmetik dengan Promosi Melanggar Norma Kesusilaan
BPOM mencabut izin edar 14 produk kosmetik wanita yang dipromosikan dengan klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan, seperti “mengencangkan payudara” dan “merapatkan organ intim wanita”. Temuan ini berasal dari hasil pengawasan di media daring. Selain mencabut izin edar, BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk serta penghentian seluruh bentuk promosinya. Klaim di luar fungsi kosmetik yang diatur dalam PerBPOM No. 18 Tahun 2024 dinilai berisiko menimbulkan dampak kesehatan dan merugikan konsumen. BPOM mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan promosi yang berlaku dan masyarakat agar tidak mudah tergiur klaim berlebihan.