BPOM Gelar Sosialisasi PerBPOM No. 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Suplemen Kesehatan Probiotik
Jakarta, 27 Agustus 2025 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid di Aula Gedung Rempah BPOM dan daring melalui Zoom Meeting, serta disiarkan langsung melalui YouTube Channel BPOM. Acara diikuti oleh 100 peserta secara luring dan lebih dari 500 peserta secara daring dari kalangan pelaku usaha, akademisi, peneliti, instansi pemerintah, dan asosiasi industri.
Acara dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Bapak Muhammad Kashuri, S.Si., Apt., M.Farm. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk menjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk probiotik. Menurutnya, kehadiran PerBPOM No. 17 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing industri suplemen kesehatan nasional.
Materi utama disampaikan oleh Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Ibu Dian Putri Anggraweni, S.Si., Apt., M.Farm. Beliau menjelaskan bahwa peraturan baru ini mencakup alur pengkategorian produk probiotik, skema pengkajian strain baru, serta prosedur teknis yang lebih rinci. Penekanan khusus diberikan pada pentingnya identifikasi strain secara spesifik, karena manfaat probiotik tidak dapat digeneralisasi dan bersifat strain-spesifik.
Sesi diskusi berjalan dinamis dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Direktur Registrasi OTSKK, PFM Ahli Utama, perwakilan akademisi seperti Prof. Amarila Malik dari Universitas Indonesia, serta perwakilan dari BPKN, BRIN, dan asosiasi pelaku usaha. GP Farmasi melalui Ibu Yosi menyoroti isu kombinasi baru dengan hasil uji kompatibilitas, teknologi baru dalam produksi probiotik, serta kebutuhan data genotipik dan fenotipik. Beliau menanyakan apakah uji klinis tetap diwajibkan di Indonesia meski sudah ada bukti dari luar negeri. APKSI yang diwakili oleh Ayu Puspitalena mengusulkan penyederhanaan evaluasi untuk strain probiotik yang sudah diakui secara internasional dan menekankan pentingnya fleksibilitas persyaratan uji klinis. Ia juga meminta kejelasan mengenai penggunaan positive list dalam kombinasi probiotik, persyaratan postbiotik, serta dokumen pendukung registrasi. Sementara itu, GP Jamu yang diwakili Pak Fajar menyampaikan apresiasi atas transparansi BPOM dalam penyusunan regulasi serta berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat terus berlanjut dengan melibatkan perwakilan lebih spesifik sesuai bidang masing-masing.
Antusiasme peserta terlihat dari beragam pertanyaan dan masukan yang disampaikan, mulai dari teknis uji kompatibilitas hingga arah kebijakan untuk postbiotik yang kini juga berkembang di pasar global. Masukan tersebut menunjukkan kepedulian tinggi para pemangku kepentingan terhadap keamanan, mutu, dan daya saing produk probiotik di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, BPOM berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan PerBPOM No. 17 Tahun 2025. Sosialisasi ini menjadi tonggak penting dalam memastikan setiap produk probiotik yang beredar di Indonesia terjamin aman, bermanfaat, dan bermutu, sekaligus memperkuat posisi industri suplemen kesehatan nasional di pasar global.
Rekaman kegiatan dapat diihat di YouTube channel pada tautan:
https://www.youtube.com/live/k7bDbtN_jYQ