BPOM Sosialisasikan Peraturan Baru untuk Suplemen Kesehatan dan Kosmetik
Jakarta, 24 Oktober 2024 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sukses menggelar kegiatan sosialisasi mengenai dua peraturan baru, yaitu Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 terkait registrasi suplemen kesehatan, dan Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2024 tentang batas cemaran dalam kosmetik. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid di Aula Gedung Bhineka Tunggal Ika, BPOM, Jakarta, dan diikuti oleh lebih dari 1.300 peserta baik secara langsung maupun daring.
Acara ini dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri, yang menekankan pentingnya kedua peraturan baru tersebut. Beliau menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan, manfaat, dan mutu produk suplemen kesehatan dan kosmetik yang beredar di Indonesia. "Pembaruan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat standar keamanan sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku," ujar Kashuri.
Dalam acara tersebut, Dian Putri Anggraweni, Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, menyampaikan penjelasan mengenai revisi dan perubahan yang dilakukan pada peraturan sebelumnya. Salah satu perubahan signifikan adalah penyesuaian batas maksimum selenium untuk ibu hamil dalam suplemen kesehatan serta penambahan regulasi baru terkait Multiple Micronutrient Supplement (MMS) yang mengakomodasi kebutuhan nutrisi ibu hamil dan menyusui.
Selain itu, Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2024 memperkenalkan penurunan batas cemaran 1,4-Dioxane dalam kosmetik serta penambahan cemaran baru seperti Acrylamide dan Diethylene glycol. "Perubahan ini selaras dengan standar internasional, khususnya di ASEAN, dan akan membantu melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan," jelas Dian.
Sesi tanya jawab yang interaktif juga menjadi bagian penting dari kegiatan ini, di mana peserta berkesempatan untuk mengklarifikasi berbagai poin terkait penerapan regulasi baru. Perwakilan dari Kementerian Kesehatan, dr. Stefani Christiani, turut menyampaikan apresiasi terhadap BPOM atas terbitnya peraturan baru yang mengakomodir kebutuhan regulasi di sektor kesehatan, terutama terkait suplemen nutrisi untuk ibu hamil.
Kegiatan sosialisasi ini berhasil memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan regulasi suplemen kesehatan dan batas cemaran dalam kosmetik, dengan penerimaan yang sangat positif dari para pelaku usaha dan lembaga terkait. Diharapkan melalui peraturan ini, BPOM dapat terus menjaga keamanan dan mutu produk yang beredar di pasaran demi melindungi konsumen di Indonesia. (AZ)