Forum konsultasi publik

JAKARTA– Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar Forum Konsultasi Publik untuk mengevaluasi dan menyempurnakan standar pelayanan publik yang diberikan kepada pelaku usaha.

Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara regulator dan industri untuk membahas efektivitas layanan kajian dan konsultasi regulasi yang selama ini berjalan.

Dikelaskan Direktur Standardisasi OTSKK BPOM, Dian Putri Anggraweni, forum ini penting sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas dua layanan utama yang dikelola direktoratnya, yaitu permohonan pengkajian bahan dan konsultasi regulasi.

Menurutnya, banyak masukan yang diterima, mulai dari teknis penyampaian informasi, hingga penyederhanaan alur layanan.

“Kami memiliki dua jalur waktu layanan saat ini: 85 hari kerja untuk permohonan kajian dan 10 hari kerja untuk jalur cepat. Ke depan, kami terbuka untuk menyederhanakan dan mempercepat waktu tersebut, bahkan bisa jadi 50 atau 40 hari kerja, tergantung kompleksitas kasus,” jelas Dian di kantor BPOM, Jakarta, Selasa (29/4).

Ia menambahkan, aspek lain yang akan diperbaiki adalah bagaimana konsultasi dilakukan secara lebih tepat sasaran, serta informasi regulasi disampaikan dalam bahasa yang mudah dimengerti oleh pelaku usaha, termasuk memperluas kanal komunikasi seperti WhatsApp, Zoom, hingga konsultasi tatap muka.

Sementara itu, Ayu Puspitalena dari Asosiasi Pengusaha Suplemen Indonesia menyambut baik evaluasi layanan ini. Ia menekankan pentingnya transparansi terhadap hasil kajian dan akses yang lebih cepat terhadap data regulasi yang sudah disetujui.

“Kalau kajiannya bisa diunggah di website, pelaku usaha bisa lebih cepat dapat informasi. Respons layanan saat ini sudah cukup baik, tapi tentu kami berharap pelayanannya semakin cepat dan real-time, terutama lewat kanal seperti WhatsApp,” ujar Ayu.

Pihaknya juga berharap agar pelaku usaha bisa mendapat alasan yang jelas apabila ada kajian yang tidak direkomendasikan, agar bisa segera melakukan perbaikan dan tidak berlarut-larut.

Hal senada diungkapkan Ervani dari Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi). Menurutnya, kecepatan dalam proses kajian bahan sangat krusial mengingat industri kosmetik berkembang cepat, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Bahan kosmetik baru terus bermunculan. Beberapa sudah digunakan di luar negeri, tapi belum dikaji di Indonesia. Kami berharap kajiannya bisa dipercepat agar pelaku usaha bisa segera mendaftarkan produknya,” katanya.

Ervani juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap konten influencer yang mempromosikan produk kosmetik.

Pihaknya mendukung inisiatif BPOM untuk menyusun regulasi umum tentang peran serta masyarakat, termasuk influencer, agar informasi yang disampaikan ke publik sesuai dengan regulasi dan data ilmiah.

Sementara itu, Sekjen GP Jamu, Fajarudin, menilai forum ini sangat bermanfaat terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di sektor jamu dan obat tradisional.

Ia mencontohkan bagaimana kajian terhadap bahan baku seperti cacing vermint bisa membuka jalan bagi produk baru untuk masuk daftar bahan baku resmi yang bisa diregistrasi di BPOM.

“Ini media yang tepat menyampaikan pesan dari pelaku usaha, terutama UMKM. Dari forum ini, mereka bisa tahu mekanisme pendaftaran bahan baku baru dan proses regulasinya secara jelas,” ujar Fajarudin.

Forum ini juga melibatkan kementerian/lembaga lain seperti Kemenpan RB, asosiasi industri, akademisi, serta pelaku usaha langsung.

Dian Putri menegaskan bahwa pelaksanaan forum ini mengacu pada Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017, yang mengatur pentingnya evaluasi pelayanan publik secara berkala, meskipun layanan tersebut telah dinilai baik.

“Pelayanan publik harus terus ditingkatkan dan tidak boleh stagnan. Forum ini bukan hanya untuk evaluasi, tapi juga sebagai bentuk kolaborasi kami dengan stakeholder agar pelayanan ke depan semakin cepat, tepat, dan transparan,” beber Dian.

Terkait isu produk abal-abal dan peran influencer, BPOM menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun regulasi umum mengenai peran serta masyarakat dalam pengawasan, termasuk bagaimana influencer bisa menyampaikan opini secara benar terhadap produk yang telah disetujui BPOM.

“Influencer adalah bagian dari masyarakat. Kami tidak melarang mereka menyampaikan review, tapi informasi harus berdasarkan fakta dan data. Ke depan, kami juga akan membuka ruang komunikasi dengan mereka agar pengawasan menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Dian.

Dengan semangat transparansi dan kolaborasi, BPOM berharap masukan dari forum ini dapat menjadi dasar perbaikan regulasi dan layanan publik yang lebih efisien serta adaptif terhadap dinamika industri kesehatan dan kecantikan di Indonesia