Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kosmetik

Jakarta, 10 September 2025 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menyelenggarakan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan BPOM tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik dan Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Kegiatan ini berlangsung secara hybrid di Aula BPOM dan melalui platform Zoom, dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga, asosiasi, pelaku usaha, dan akademisi.

Acara dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, M. Kashuri, yang menegaskan bahwa revisi regulasi ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan strategi penting menghadapi perkembangan industri. “Regulasi harus menjadi benteng untuk melindungi konsumen sekaligus jembatan mendorong pertumbuhan industri. Kepatuhan bukan beban, melainkan keunggulan kompetitif,” tegasnya.

Dalam pemaparan teknis, Direktur Standardisasi OTSKK, Dian Putri Anggraweni, menjelaskan sejumlah perubahan penting dalam rancangan peraturan. Di antaranya adalah penambahan definisi produk ruahan, perluasan pengecualian notifikasi, pembagian kategori kosmetik yang lebih rinci, penghapusan kewajiban sertifikat merek, serta penguatan ketentuan kontrak luar negeri dan impor. Revisi ini juga menyederhanakan proses perizinan dengan penghapusan sisa masa berlaku dokumen, kepastian SLA, dan penyelarasan dengan regulasi ASEAN.

Diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai masukan dari asosiasi pelaku usaha. PPAK menyoroti perlunya klausul untuk memperbolehkan penggunaan kembali nama kosmetik yang notifikasinya dibatalkan, serta fleksibilitas variasi formula. APKI mengusulkan agar sertifikat GMP tanpa masa berlaku tetap dianggap sah, sementara Perkosmi meminta perpanjangan grace period implementasi aturan baru, waktu pembayaran, dan penghabisan stok.

Menanggapi hal tersebut, PFM Ahli Utama BPOM, Tepy Usia, menegaskan bahwa revisi regulasi harus menyesuaikan kebutuhan industri sekaligus menjaga keamanan produk. Ia juga mendorong pelaku usaha untuk berpikir global. “Indonesia sudah harmonisasi dengan ASEAN. Jangan hanya menjual di dalam negeri, tapi juga harus mampu menembus pasar ekspor. Jika ada hambatan, sampaikan ke BPOM agar bisa diperjuangkan dalam forum regional,” ujarnya.

Konsultasi publik ini menandai komitmen BPOM dalam membangun regulasi yang aplikatif, efisien, dan relevan, dengan tetap membuka ruang dialog bersama pelaku usaha dan pemangku kepentingan. Hasil dari forum ini akan menjadi landasan penyempurnaan rancangan peraturan sebelum ditetapkan secara resmi.