Dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mengeluarkan surat No. HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Asosiasi Profesi di bidang kesehatan di seluruh Indonesia, dimana surat tersebut menjelaskan mengenai Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak.
Dalam surat tersebut disampaikan mengenai penjelasan Kepala BPOM terkait daftar nama produk yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol, dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan meminta kepada Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI.
Selengkapnya surat dari Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Masyarakat sebagaimana pada lampiran