Sosialisasi PerBPOM No. 14 tahun 2024

Sosialisasi PerBPOM No. 14 Tahun 2024 Sukses Digelar Secara Hybrid di Kantor BPOM

Jakarta, 10 September 2024 – Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, BPOM sukses mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Kantor BPOM, dengan dihadiri oleh 150 peserta secara langsung dan lebih dari 1.737 peserta secara daring melalui Zoom dan YouTube streaming.

Acara ini dibuka oleh Bapak M. Kashuri, Deputi II BPOM, yang menekankan pentingnya peraturan baru ini untuk memastikan keamanan produk obat dan makanan yang diperdagangkan secara daring. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa peraturan ini adalah bagian dari upaya BPOM untuk melindungi konsumen di era digital. “Regulasi ini perlu dipahami dan dicermati oleh seluruh pelaku usaha dan petugas BPOM. Harapan kami bapak ibu pelaku usaha, demikian juga kami selaku regulator dan pengawas bisa melaksanakan PerBPOM ini dengan sebaik baiknya” ujarnya.

Ibu Dian Putri Anggraweni sebagai narasumber utama, menyampaikan paparan mendalam mengenai penerapan PerBPOM No. 14 Tahun 2024. Dalam presentasinya, ia menjelaskan tentang kewajiban pelaku usaha dalam memastikan produk yang diperdagangkan secara daring memiliki izin edar yang sah, serta pentingnya pemantauan elektronik yang terintegrasi, termasuk penggunaan web crawling dan web scraping sebagai alat pengawasan.

Peserta yang mengikuti kegiatan ini secara luring maupun daring aktif berpartisipasi dalam sesi diskusi dan tanya jawab, di mana banyak yang mengapresiasi materi yang disampaikan serta meminta agar kegiatan sosialisasi serupa terus dilakukan secara berkala. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha lebih memahami peraturan, serta masyarakat merasa lebih terlindungi dari peredaran produk yang tidak sesuai standar.