Bimbingan Teknis Permohonan Kajian

Direktorat Standardisasi OTSKK BPOM menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Permohonan Kajian Keamanan, Mutu, dan Manfaat/Khasiat pada Kamis, 12 Februari 2026 secara hybrid, diikuti 40 peserta luring dan 325 daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas dokumen permohonan kajian yang masih sering ditolak akibat ketidaklengkapan data. Dalam sambutannya, Direktur Standardisasi menegaskan bahwa kajian merupakan dasar ilmiah keputusan regulatori dan perlindungan masyarakat, sehingga data harus disusun sistematis dan dapat ditelusuri. Materi mencakup jenis kajian, persyaratan data keamanan, mutu, dan khasiat, serta kesalahan umum pengajuan. Diskusi berlangsung aktif, membahas kajian mandiri, referensi ilmiah, dan pembuktian klaim. Evaluasi menunjukkan dampak positif, dengan nilai rata-rata pre-test 7,45 meningkat menjadi 8,17 pada post-test, serta skor kepuasan 5,42 dari skala 6. Peserta mengusulkan bimtek rutin dan lebih spesifik per komoditi.

Sosialisasi PerBPOM No. 34 tahun 2025

Badan POM melalui Direktorat Standardisasi OTSKK melaksanakan Sosialisasi PerBPOM No. 34 Tahun 2025 pada 26 Januari 2026 dengan 110 peserta luring dan 469 daring. Regulasi ini memperbarui tata laksana uji klinik dan menambahkan pedoman uji klinik kosmetik untuk mendukung inovasi pelaku usaha. Deputi II BPOM menegaskan bahwa uji klinik kosmetik bersifat sukarela, namun tetap diperlukan sebagai bukti ilmiah klaim produk. Pedoman disusun agar proses uji klinik lebih transparan, valid, dan sesuai kaidah ilmiah. Narasumber menjelaskan penambahan Lampiran 3A, diferensiasi risiko uji klinik, serta pengakuan data uji luar negeri. PERKOSMI mengapresiasi pelibatan industri dalam proses regulasi dan menilai dialog ini penting untuk kepatuhan dan inovasi. Sosialisasi ini diharapkan memperkuat pemahaman dan implementasi regulasi sehingga industri mampu menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan berdaya saing global.